http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=169314
Senin, 02 Mei 2005, McDonaldisasi Pendidikan Hari Pendidikan 2 Mei 2005 -hari ini- tentu dipenuhi dengan kenangan pahit dan keprihatinan tentang pendidikan kita. Kita prihatin dengan jumlah gedung sekolah yang ambruk di berbagai daerah. Kita prihatin dengan masalah UAN baru-baru ini. Kita prihatin dengan biaya pendidikan yang harus ditanggung orang tua yang mengirim anak-anaknya ke sekolah. Kita prihatin karena sekolah sampai perguruan tinggi berlomba-lomba mem-McDonaldisasi-kan pendidikan. Kita prihatin dengan kekurangan guru dan seterusnya. Khusus masalah guru, pendidikan kita sedang mengalami krisis motivasi guru! Reformasi juga telah menggeliatkan guru melalui demonstrasi besar-besaran menuntut pemerintah agar memperbaiki nasib dan kesejahteraan guru. Namun, pemerintah lebih banyak diam daripada memperhatikan aspirasi guru. Sikap kurang tanggapnya pihak-pihak terkait terhadap nasib guru turut mendorong timbulnya krisis motivasi guru mengajar. Selain itu, ada beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab. Pertama, gaji guru masih rendah. Akibatnya, guru mencari alternatif sumber penghasilan lain. Kedua, kejenuhan birokrasi mengurus pindah tugas. Ketiga, peluang kecil bagi peningkatan karir. Keempat, Kecendrungan mengambil kredit cicilan uang di bank sehingga gaji yang diterima tiap bulan relatif kecil. Lalu, kelima, kekurangan kepala sekolah untuk menjadi teladan/panutan. Lengkap sudah kenangan pahit Umar Bakri (guru) di hari pendidikan nasional ini karena aspirasi perbaikan hidup para guru yang seharusnya dimanifestasikan dalam undang-undang, hingga saat ini, belum selesai pembahasannya. Kini, DPR masih reses! Komisi X DPR, hingga saat ini, tengah melakukan penyerapan aspirasi dalam rangka persiapan pembentukan UU Guru itu. Sesudah penyerapan aspirasi itu, pembahasan RUU Guru akan dimulai pada masa persidangan ke-3 DPR pada Mei-Juni mendatang. Menurut anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dr Ir Wayan Koster MM, DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Guru Ada beberapa hal yang akan diperjuangkan. Diantaranya, jaminan hak-hak guru, kesejahteraan, perlindungan hukum, asuransi kesehatan, jaminan pensiun, tunjangan hari tua, asuransi jiwa, asuransi pendidikan anak bagi guru yang meninggal atau cacat permanen karena melakukan tugas profesinya. Juga, akan diperjuangkan hak berupa fasilitas cuti selama beberapa bulan untuk memperluas wawasan keilmuan dan pendidikan tanpa kehilangan gaji dan tunjangan. Semua itu dimaksudkan untuk meningkatkan harkat dan martabat guru sekaligus citra mereka sehingga profesi guru menjadi sangat menarik. Pada gilirannya, hal tersebut diharapkan akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan. Untuk menjadikan profesi guru menarik dan berkorelasi positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan, ada hal-hal yang sangat urgen. Pertama, harus dimulai dari sistem seleksi pada sekolah pendidikan calon guru yang sungguh-sungguh berorientasi pada mutu. Artinya, harus dibuatkan indikator-indikator mutu seorang calon guru yang menyangkut hal-hal formal, kompetensi praktis, psikologis, dan lainnya yang dituntut perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan modern. Kedua, sistem perekrutan guru tidak boleh dimasuki virus KKN, yang membuka peluang masuknya guru-guru tidak berkompeten di bidangnya atau dipaksakan masuk demi mendapatkan sekolah yang diinginkan. Di satu sisi, hal itu akan mengakibatkan tenaga guru mubazir, tidak efisien, dan tidak efektif. Di sisi lain, hal tersebut mengakibatkan kekurangan guru. Karena itu, Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah harus serius merencanakan penempatan guru sehingga tidak mubazir, baik dalam SDM maupun anggaran. Saat ini, jumlah guru di Bali mencapai 43.311 orang, 32.213 orang di antaranya berstatus guru negeri dan 11.098 orang swasta. Jumlah itu belum mencukupi karena tidak seimbang dengan banyaknya sekolah, terutama di daerah terpencil. Ketiga, keorganisasian guru yang dilaksanakan PGRI perlu pembenahan serius. Dengan UU Guru, kelak diharapkan guru yang tergabung dalam PGRI dapat melakukan kontrol terhadap kewenangan, tanggung jawab, serta kewajiban organisasi terhadap anggotanya. Keempat, yang paling krusial atas kompleksnya permasalahan dunia pendidikan kita adalah masalah anggaran pendidikan yang selalu jauh panggang dari api. Angka ideal 20 persen dari APBN, hingga saat ini, belum bisa diwujudkan pemerintah. Demikian juga di daerah-daerah yang umumnya belum mencapai angka itu, bahkan di era otonomi daerah yang pemerintah daerah leluasa merencanakan dan menentukan anggarannya. Untuk tahun ini, memang sudah ada peningkatan daripada sebelumnya. Jika pada 2004, anggaran pendidikan dialokasikan Rp 18 triliun (sekitar 6 persen dari APBN), pada 2005 sudah mencapai Rp 21,5 triliun. Tetapi, itu baru sekitar 8 persen dari APBN. Diharapkan, tiap tahun ada peningkatan sehingga angka 20 persen akan tercapai pada 2008. Paparan di atas memang lebih banyak menggambarkan potret suram pendidikan kita yang salah satu penyebabnya krisis motivasi guru mengajar. Tapi, itu bukanlah merefleksikan kepesimistisan dan kurangnya kredibilitas (kepercayaan) kepada guru. Kondisi itu harus kita ubah jika ingin mewujudkan kualitas pendidikan yang baik dan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan daya saing tinggi di era globalisasi. * Zainal C. Airlangga, aktivis mahasiswa UI, Depok [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/