Refleksi: Ini namanya orang kuat a la Akbar Tanjung. Hukuman penjara dirubah 
menjadi tahanan rumah, sekarang tahanan kota, mungkin besok atau lusa tahanan 
provinsi, minggu depan atau bulan depan pasti  bebas.


http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=169384
Senin, 02 Mei 2005,

Berstatus Tahanan Kota,


JAKARTA - Kontroversi pengalihan status Abdullah Puteh dari tahanan Rutan 
menjadi tahanan kota tidak diperpanjang tim JPU (jaksa penuntut umum). JPU 
memutuskan tidak mengajukan verzet (perlawanan) atas penetapan status penahanan 
Puteh oleh Kejati DKI Jakarta itu.

"Kami sudah mempertimbangkan semua konsekuensi hukumnya dan 
memutuskan tidak mengajukan verzet," kata Khaidir, salah satu JPU yang 
menangani perkara Puteh. Sebelumnya, penetapan Puteh menjadi tahanan kota 
menjadi sorotan publik. Termasuk JPU yang mendakwa Gubernur Aceh non aktif itu 
terlibat korupsi pembelian helikopter senilai Rp 10,087 miliar. 

Ada yang menduga pengajuan permohonan pengalihan status penahanan itu hanya 
akal-akalan Puteh agar bisa keluar dari tahanan. Seperti diketahui Hakim 
Tipikor akhirnya memvonis Puteh dengan hukuman 10 tahun penjara. Saat putusan 
itu dibacakan, Puteh berada di rumah sakit dengan alasan sakit. Sampai 
perkaranya diputuskan, hakim tidak mengabulkan permohonan penangguhan Puteh 
dengan alasan sakit.

Selain itu, surat penetapan status tahanan kota Puteh juga sempat 
diperdebatkan, karena dikeluarkan bukan oleh majelis hakim yang menangani 
perkara Puteh. Tapi oleh Pengadilan Tinggi yang ditandatangani oleh Wakil 
Kepala Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi beralasan majelis hakim 
Pengadilan Tinggi Tipikor (tindak pidana korupsi) belum terbentuk. 

Juga menjadi sorotan karena surat penetapan Puteh itu berlaku mundur. 
Pengalihan status penahanan Puteh dihitung sejak 12 April, tepat sehari setelah 
Puteh divonis pada 10 April 2005. Padahal, surat penetapannya baru dikeluarkan 
pada 18 April 2005.

Yang juga janggal, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan pengalihan status 
penahanan Puteh karena pertimbangan kesehatan Puteh yang saat itu sedang 
dirawat di rumah sakit. Tapi, dari pantauan koran ini, ternyata Puteh sudah 
keluar dari RS MH Thamrin Internasional Salemba setelah statusnya resmi menjadi 
tahanan kota.

"Wah, sudah telat. Pak Puteh sudah lama keluar dari sini. Lebih dari seminggu 
lah," kata seorang perempuan yang sedang bertugas di bagian informas RS MH 
Thamrin ini, kemarin. Ketika dikonfirmasi tadi malam, Linda Poernomo, istri 
Puteh tidak mengangkat teleponnya. (lin)

+++

Atas penetapani tu, Khaidir mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan melakukan 
upaya hukum Verzet. Ini karena da tidak sepenuhnya sepakat dengan pengeluaran 
surat itu. Namun, ternyata mereka memeutuskan tidak melakukannya. "Saya 
berharap majelis hakim tipikor segera ditunjuk dan segera menangani kasus 
Puteh. Biar kasus itu cepat berkekuatan hukum," pungkasnya

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Does he tell you he loves you when he's hitting you?
Abuse. Narrated by Halle Berry.
http://us.click.yahoo.com/aFQ_rC/isnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to