Refleksi: Ini namanya orang kuat a la Akbar Tanjung. Hukuman penjara dirubah menjadi tahanan rumah, sekarang tahanan kota, mungkin besok atau lusa tahanan provinsi, minggu depan atau bulan depan pasti bebas.
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=169384 Senin, 02 Mei 2005, Berstatus Tahanan Kota, JAKARTA - Kontroversi pengalihan status Abdullah Puteh dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota tidak diperpanjang tim JPU (jaksa penuntut umum). JPU memutuskan tidak mengajukan verzet (perlawanan) atas penetapan status penahanan Puteh oleh Kejati DKI Jakarta itu. "Kami sudah mempertimbangkan semua konsekuensi hukumnya dan memutuskan tidak mengajukan verzet," kata Khaidir, salah satu JPU yang menangani perkara Puteh. Sebelumnya, penetapan Puteh menjadi tahanan kota menjadi sorotan publik. Termasuk JPU yang mendakwa Gubernur Aceh non aktif itu terlibat korupsi pembelian helikopter senilai Rp 10,087 miliar. Ada yang menduga pengajuan permohonan pengalihan status penahanan itu hanya akal-akalan Puteh agar bisa keluar dari tahanan. Seperti diketahui Hakim Tipikor akhirnya memvonis Puteh dengan hukuman 10 tahun penjara. Saat putusan itu dibacakan, Puteh berada di rumah sakit dengan alasan sakit. Sampai perkaranya diputuskan, hakim tidak mengabulkan permohonan penangguhan Puteh dengan alasan sakit. Selain itu, surat penetapan status tahanan kota Puteh juga sempat diperdebatkan, karena dikeluarkan bukan oleh majelis hakim yang menangani perkara Puteh. Tapi oleh Pengadilan Tinggi yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi beralasan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor (tindak pidana korupsi) belum terbentuk. Juga menjadi sorotan karena surat penetapan Puteh itu berlaku mundur. Pengalihan status penahanan Puteh dihitung sejak 12 April, tepat sehari setelah Puteh divonis pada 10 April 2005. Padahal, surat penetapannya baru dikeluarkan pada 18 April 2005. Yang juga janggal, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Puteh karena pertimbangan kesehatan Puteh yang saat itu sedang dirawat di rumah sakit. Tapi, dari pantauan koran ini, ternyata Puteh sudah keluar dari RS MH Thamrin Internasional Salemba setelah statusnya resmi menjadi tahanan kota. "Wah, sudah telat. Pak Puteh sudah lama keluar dari sini. Lebih dari seminggu lah," kata seorang perempuan yang sedang bertugas di bagian informas RS MH Thamrin ini, kemarin. Ketika dikonfirmasi tadi malam, Linda Poernomo, istri Puteh tidak mengangkat teleponnya. (lin) +++ Atas penetapani tu, Khaidir mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum Verzet. Ini karena da tidak sepenuhnya sepakat dengan pengeluaran surat itu. Namun, ternyata mereka memeutuskan tidak melakukannya. "Saya berharap majelis hakim tipikor segera ditunjuk dan segera menangani kasus Puteh. Biar kasus itu cepat berkekuatan hukum," pungkasnya [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Does he tell you he loves you when he's hitting you? Abuse. Narrated by Halle Berry. http://us.click.yahoo.com/aFQ_rC/isnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/