http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=107675
Keamanan Laut dan Stabilitas Kawasan (1) Oleh FX Eddy Santoso Senin, 2 Mei 2005 Pola hubungan antarbangsa cenderung bergeser ke arah semakin menonjolnya kepentingan ekonomi, sehingga timbul terwujudnya stabilitas kawasan. Indonesia dituntut untuk dapat memberi jaminan keamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I, II dan III serta alur pelayaran vital lainnya. Sampai saat ini, terdapat beberapa permasalahan perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga yang masih belum diselesaikan secara tuntas. Permasalahan yang berkaitan penambangan pasir laut yang berlebihan berdampak tergesernya pulau yang digunakan sebagai "titik dasar" dalam penentuan batas wilayah. Berikutnya adalah masalah pemahaman rezim laut, bagaimana menentukan penetapan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan landas kontinen. Kurang optimalnya pengelolaan pulau-pulau terluar dapat menimbulkan berbagai celah terjadinya persoalan sosial, pelanggaran hukum, misalnya, penyelundupan barang/manusia, terorisme dan lain-lain. Pengelolaan yang kurang optimal juga dapat mengarah pada "hilangnya sebuah pulau", terutama pulau-pulau terluar yang berada jauh dari jangkauan dan pengamatan. Pada dasarnya terdapat empat kriteria sebuah pulau dapat hilang. a. Hilang secara fisik disebabkan proses geologis, seperti abrasi dan rekayasa manusia yang dapat menenggelamkannya. Salah satu pulau yang perlu mendapatkan perhatian karena proses alam ini adalah Pulau Nipah di Selat Singapura. Walaupun abrasi merupakan sesuatu yang bersifat alami tetapi kegiatan manusia dapat mempercepat proses tersebut. Dalam konteks Pulau Nipah, kegiatan penambangan pasir laut yang berlebihan di perairan Riau merupakan penyebab utama hampir tenggelamnya pulau tersebut. b. Hilang secara kepemilikan. Sebuah pulau dapat hilang karena perubah an status kepemilikan. Perubahan status kepemilikan ini dapat terjadi karena pemaksaan dengan kekuatan militer, maupun sebagai akibat proses hukum. Contoh dari kasus pertama adalah kepemilikan Falklands Island oleh Inggris, sedangkan contoh kasus kedua adalah kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia. c. Hilang secara pengawasan. Dengan jumlah yang mencapai tujuh belas ribu pulau lebih, sebuah pulau dapat saja luput dari kontrol atau pengawasan pemerintah. Terlebih, apabila "posisi" pulau tersebut lebih dekat ke negara lain dibanding ke Indonesia. Tanpa pengawas- an, pulau-pulau terluar dapat saja dimanfaatkan oleh masyarakat atau bahkan pemerintah negara yang berbatasan untuk berbagai ke giatan, misalnya, pariwisata, proyek perikanan, perkebunan bahkan pembangunan secara fisik. Pulau Batek, Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Dana merupakan contoh pulau yang memiliki kerawanan keda tangan aparat Timor Leste ke pulau tersebut yang memang sangat dekat jaraknya (sekitar 5,75 Nm) dari distrik satelit Timor Leste, Oecussi. d. Hilang secara sosiologis. Hal ini biasanya diawali oleh praktik eko nomi masyarakat di pulau tersebut, yang diikuti dengan interaksi so sial (perkawinan) dari generasi ke generasi, sehingga terjadilah perubahan struktur ekonomi maupun struktur populasi penduduk di pulau tersebut. Pulau Marore dan Pulau Miangas di kepulauan Sangir Talaud merupakan contoh, manakala pendatang dari Pilipina secara perlahan mulai merubah struktur sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Saat ini penduduk di kedua pulau itu secara kebangsaan memang menjadi warga negara Indonesia, namun secara sosial ekonomi mereka "tidak berbeda" dengan warga Filipina. Dan, bilamana pada suatu saat disuruh memilih, mereka bukan tidak mungkin lebih memi- lih bergabung dengan Filipina ketimbang tetap menjadi bagian NKRI. Hal ini tidak saja disebabkan oleh rasio penduduk asli yang lebih kecil dibanding dengan pendatang, namun juga dipicu oleh faktor kedekatan psikologis (ikatan keluarga turun-temurun) dan ekonomis (kegiatan ekonomi sehari-hari lebih didominasi dengan barang dan mata uang Filipina). Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di pulau-pulau terluar, namun juga terjadi di perbatasan darat, seper ti di Kalimantan.Dari hasil kajian sementara TNI AL, ditemukan 92 pulau-pulau kecil yang sekaligus menjadi titik terluar batas wilayah negara RI. Dari ke-92 pulau tersebut, 12 pulau di antaranya memiliki kerawanan atau dianggap memungkinkan untuk menjadi sumber konflik perbatsan dengan negara tetangga, bila tidak diantisipasi sejak dini, sehingga perlu diberi perhatian secara khusus. Manajemen Pengawasan Pengawasan di laut tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja, karena di samping undang-undang memberikan mandat kepada beberapa instansi pemerintah sesuai wewenangnya, juga permasalahan di laut sangat kompleks. Guna mewujudkan stabilitas keamanan di laut diperlukan upaya untuk menghadapi segala bentuk gangguan dan ancaman di laut dengan mengerahkan kekuatan dari berbagai instansi yang berwenang melaksanakan penegakan kedaulatan dan hukum di laut. Oleh karena itu, prioritas yang perlu dikedepankan adalah bagaimana kegiatan operasional di laut dapat dilaksanakan secara efektif dengan mengerahkan semua kekuatan aparat secara sinergis. a. Penegak kedaulatan negara di Laut. Kedaulatan atau sovereignity merupakan kekuasaan tertinggi suatu negara dalam batas-batas lingkungan wilayahnya untuk mengurus sendiri kepentingan-kepentingan dalam negeri maupun luar negeri tanpa tergantung kepada negara lain. Batas-batas lingkungan wilayah negara merupakan faktor esensial untuk menentukan sejauh mana negara dapat menerapkan kedaulatannya untuk mengatur, menyelenggarakan dan mengamankan kepentingan-kepentingan ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Kalau di darat, kedaulatan itu direalisasikan dengan kepemilikan atau penguasaan. Di laut, kedaulatan lebih mengarah kepada pendekatan hukum. Penguasaan lautan secara mutlak memang merupakan suatu hal yang tidak mungkin. Hal ini tidak saja disebabkan oleh dimensi laut yang demikian luas, tetapi juga didasarkan pada fakta bahwa dilihat dari sudut pandang hukum internasional, kedaulatan negara atas laut memang tidak dapat dibandingkan dengan kedaulatan negara atas daratan. Di laut, sebuah kapal melalui bendera yang dikibarkannya adalah mewakili suatu negara. Penegakan hukum di laut oleh negara melalui aparatnya, pada hakikatnya adalah terselenggaranya penegakan kedaulatan negara itu sendiri. Karena, kewenangan dan kemampuan penyelenggaraan penegakan hukum pada dasarnya bersumber pada kedaulatan negara dan sekaligus merupakan pengejawantahan kedaulatan bahwa pada hakikatnya penegakan kedaulatan dan penegakan hukum, merupakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Dengan adanya UU nomor 17 tahun 1985 yang merupakan ratifikasi Hukum Laut Internasional Unclos 1982, Indonesia sebagai negara kepulauan harus mewadahi kepentingan internasional berkaitan dengan penggunaan perairan teritorial Indonesia untuk melintas, seperti lintas transit, lintas damai dan lintas alur laut kepulauan. Hal ini mengakibatkan di laut di samping berlaku hukum nasional juga berlaku hukum internasional. Penegakan kedaulatan di laut memiliki dua dimensi pemahaman, yaitu kedaulatan (sovereignity) dan hak berdaulat (sovereign) di laut suatu negara, yang telah diatur secara universal dalam UNCLOS 1982. Pada dasarnya dalam menjaga kedaulatan negara beserta segala isinya, setiap negara yang berdaulat menetapkan produk-produk hukum berupa peraturan perundang-undangan. Dan, hanya hukum yang ditetapkan oleh suatu negara berdaulat harus dipatuhi oleh masyarakat dunia. Oleh karena itu produk-produk hukum suatu negara pada hakikatnya merupakan wujud dan jelmaan kedaulatan negara tersebut. Dengan demikian, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan hukum nasional berarti menghormati kedaulatan suatu negara. Sebaliknya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, berarti pelanggaran terhadap kedaulatan negara tersebut. Sebab itu, demi tegaknya kedaulatan negara, perlu tindakan yang keras dan tegas terhadap pelaku pelanggar hukum yang bisa dilakukan oleh pihak-pihak asing sebagai representatif negara yang bersangkutan. b. Penegakan keamanan di laut. AL sebagai komponen utama pertahanan negara di laut berkewajiban untuk menjaga integritas wilayah NKRI dan mempertahankan stabilitas keamanan di laut serta melindungi sumber daya alam di laut dari berbagai bentuk gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di wilayah perairan yuridiksi nasional Indonesia.*** (Bersambung) (Penulis, Laksma TNI AL, Wakil Asisten Operasi KSAL dan peserta KSA XIII Lemhannas 2005). [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Ever feel sad or cry for no reason at all? Depression. Narrated by Kate Hudson. http://us.click.yahoo.com/LLQ_sC/esnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/