http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=196739&kat_id=16
Sabtu, 07 Mei 2005


Mengapa Ulama Menolak UU Sumber Daya Air? 
Oleh : Muhammad Nanang Prayudyanto
Sekum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Bekasi dan Dosen PTS di Jakarta


Undang-undang 32/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) menggarisbawahi perubahan 
paradigma pengelolaan sumber daya air. UU ini diduga sarat kepentingan karena 
dilakukan dalam misi swastanisasi hak-hak publik, yang selaras dengan arus 
liberalisme yang semakin mencengkeram dunia usaha di Tanah Air. Awal 2000 
ketika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyampaikan amanah untuk sesegera 
mungkin keluar dari cengkraman Dana Moneter Internasional (IMF), terjadi 
diskusi panas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang proses tahapan keluarnya 
Indonesia dari jajahan IMF tersebut. 

Diskusi tersebut tidak mempersoalkan apakah IMF harus keluar atau tidak, tetapi 
lebih terfokus pada pertanyaaan bagaimana pemerintah menjembatani persetujuan 
yang selama ini telah terikat dengan ketentuan IMF tersebut. Sehingga akhirnya 
muncul Inpres 5/2003 tentang exit strategy dari IMF. Kini, ketika MPR baru 
telah terpilih, suara tersebut tampak sayu ditelan angin, padahal pesan-pesan 
IMF masih jelas terlihat menyangkut liberalisasi dunia usaha dan swastanisasi.

Swastanisasi, adalah kata lain untuk mengatakan pengurangan semaksimal mungkin 
campur tangan negara dalam bisnis dunia usaha. Para penganut paham swastanisasi 
berpendapat bahwa campur tangan swasta diperlukan manakala terjadi kekurangan 
arus modal, tingginya KKN, dan ketidakbecusan pengelolaan. Masuknya swasta 
dalam dunia bisnis di Indonesia, tidak hanya menyangkut sektor usaha penunjang 
seperti transportasi, tetapi sudah masuk jauh ke wilayah-wilayah yang disebut 
sebagai ''memenuhi hajat hidup orang banyak'', seperti sumber daya air. Maka 
ketika gurita swastanisasi masuk ke wilayah yang secara jelas dilarang oleh 
syariah itulah, maka para tokoh agama yang masih memiliki kebersihan nurani, 
menyampaikan protes keras mereka akan masuknya swastanisasi dalam bentuk UU 
32/2004 tentang Sumber Daya Air.

Pandangan Islam
Air sungai, air danau, air laut, mata air, dan hujan adalah karunia Allah SWT 
yang diserahkan kepada manusia selaku khalifah-Nya di bumi. Allah SWT 
berfirman, ''Dialah yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, 
sebahagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu 
menggembalakan ternakmu'' (QS An Nahl :10). Ayat tersebut jelas menunjukkan 
bahwa Allah yang menurunkan seluruh potensi air menjadi sesuatu yang bermanfaat 
untuk mendukung tugas manusia sebagai khalifah di bumi. 

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa pada hujan terdapat manfaat dan 
kesenangan bagi manusia dan binatang ternak. ''Sebagiannya sebagai minuman'', 
yakni Allah SWT menjadikannya sebagai air tawar yang berguna bagi minuman 
manusia, tidak menjadikannya sebagai air asin. Allahlah yang menumbuhkan bagi 
manusia, dengan air itu, tanam-tanaman, zaitun, kurma, anggur, dan segala jenis 
buah-buahan. Allah SWT mengeluarkan --dengan air itu-- beraneka jenis, rasa, 
warna, bau, dan bentuknya. 

Semua sumber daya air tersebut adalah milik manusia bersama, tak ada 
seseorangpun yang berwewenang lebih utama dari yang lain. Sumber daya air tidak 
boleh dijual dan dibeli selama masih berada di tempat aslinya. Rasulullah SAW 
bersabda yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, yang artinya: ''Orang-orang Islam 
berserikat dalam tiga hal yaitu air, tempat penggembalaan, dan api''. Iyyas Al 
Muzanni meriwayatkan bahwa dia pernah melihat orang-orang menjual air. Kemudian 
ia berkata, ''Janganlah kalian menjual air, sesungguhnya aku mendengar 
Rasulullah SAW mencegah memperjualbelikan air'' (Kitab Fiqus Sunah). 

Dalam Alquran Surat An Naml ayat 60-61, Allah SWT menjelaskan mengenai 
nikmat-Nya bagi manusia dalam bentuk sungai-sungai yang sengaja ditempatkan di 
celah-celah bumi. Ibnu Katsir menafsirkan bahwa Allah SWT menjadikan di bumi 
sungai-sungai yang mengalir dari satu tempat ke tempat yang lain sebagai rizki 
bagi hamba-Nya. Sungai itu bersumber dari berbagai tempat. Sungai merupakan 
rezeki bagi penghuni tempat yang lain. Ia melintasi berbagai wilayah dan 
menerobos gunung-gunung dan perbukitan hingga sampailah ke tempat yang 
ditetapkan Allah SWT. 

Sungai itu terkadang mengalir dan kadang dia berhenti sejalan dengan sumbernya. 
Maka Maha Suci Zat yang telah menetapkan, menaklukkan, dan memudahkan. Maka 
tidak ada Tuhan kecuali Dia dan tiada Rabb selain Dia. Demikianlah, Dia telah 
menjadikan di bumi jalan-jalan yang dapat ditempuh dari satu negeri ke negeri 
yang lain, yang melintasi pegunungan hingga sampai ke negeri atau wilayah lain. 
Maksud dari penyampaian seluruh nikmat tersebut adalah untuk mengingatkan akan 
kebesaran-Nya dan tidak selayaknya penghambaan itu diberikan kecuali kepada 
Pengatur Seluruh Nikmat, bukan kepada yang selain-Nya, seperti berhala-berhala. 
Sebagai konsekuensinya, manusia yang bertauhid akan menyerahkan seluruh urusan 
hidupnya menurut aturan yang digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Maka ketika manusia mencoba dengan segala cara untuk membuat aturan yang 
bertentangan dengan garis kebijakan-Nya, pastilah akan timbul masalah, yang 
justru akan merugikan bagi seluruh kehidupan manusia, termasuk yang bukan 
pelaku kebijakan tersebut. Allah SWT berfirman, ''Maka orang-orang yang tidak 
beriman kepada akhirat, hati mereka mengingkari (keesaan Allah), sedangkan 
mereka sendiri adalah orang-orang yang sombong'' (QS An Nahl: 22). Maka untuk 
mereka itu adalah dosa-dosa yang harus dipikul sepenuhnya pada hari kiamat, dan 
sebagian dosa-dosa orang-orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui 
sedikitpun (bahwa mereka disesatkan) (QS An Nahl: 25).

Bertentangan
UU SDA esensinya telah membuka peluang terjadinya komersialisasi air, akibat 
adanya instrumentasi dunia usaha menuju komersialisasi air dan pembatasan 
penggunaan air. Persetujuan pemerintah, sebagai wakil dari negeri dengan 
penduduknya mayoritas muslim, terhadap UU SDA menunjukkan bahwa pemerintah 
lebih berpihak kepada para pebisnis dan meninggalkan kepentingan rakyat. 
Pemerintah juga telah melanggar aturan Allah dan Rasul-Nya. Pemerintah juga 
melanggar UUD 45 pasal 33. 

Pendapat para ulama ini juga didukung oleh data yang disampaikan seorang pakar 
hidrologi dari Institut Pertanian Bogor, yang menyatakan bahwa privatisasi air 
(atau swastanisasi air) tidak akan menambah tingkat efisiensi penggunaan air 
bagi masyarakat, tetapi justru memperburuk keadaan yang sudah ada. Hal ini 
menurut pakar tersebut, dikarenakan pada saat ini pola sistem dan mekanisme 
pembagian air di negeri ini masih belum ada, sementara penguasaan absolut atas 
sumber mata air sudah terjadi. Saat ini privatisasi secara formal belum 
dilakukan, tetapi secara faktual hal itu sudah terjadi, hanya tinggal menunggu 
legalisasi formalnya saja. Inilah privatisasi terselubung, yang terlihat dari 
penguasaan sumber mata air oleh sejumlah perusahaan air minum dalam kemasan.

Sementara itu, menurut pakar hidrologi lainnya yang dihadirkan dalam uji 
material di Mahkamah Konstitusi, fungsi air sangat penting bagi pertanian 
sebagai penunjang ketahanan pangan dan lapangan kerja. Bukan hanya masalah 
pertanian an sich tapi 23,5 juta rakyat bergantung pada pertanian.

Adanya HGU (untuk pengusaha dengan izin) dan Hak Guna Pakai (untuk masyarakat 
yang diperoleh tanpa izin) seolah-olah ada perbedaan pandangan di muka hukum. 
Pakar itu mengatakan, memperoleh air itu hak asasi, tapi dengan adanya HGU yang 
ada uang dan pajaknya memungkinkan beda pengalokasian air.

Bukan itu saja, kontrol pemerintah yang lemah terhadap 'raksasa air' membuat 
daya saing masyarakat terhadap akses air menurun karena air tanah makin turun 
sehingga memerlukan biaya yang lebih besar untuk memompa air. Masyarakat tidak 
akan mampu menanggung biayanya. Nasihat para ulama, warosatul anbiya, dalam 
masalah air ini, merupakan keprihatinan, sehingga perlu untuk diperhatikan. 
Pemerintah hendaknya mempertimbangkan mereka yang mempunyai landasan syariah 
yang akan membawa kesejahteraan masyarakat Indonesia, dunia dan akhirat. Semoga 
UU SDA segera dibatalkan dan pemerintah segera merujuk kepada aturan Allah dan 
Rasul-Nya.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke