http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=196739&kat_id=16 Sabtu, 07 Mei 2005
Mengapa Ulama Menolak UU Sumber Daya Air? Oleh : Muhammad Nanang Prayudyanto Sekum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Bekasi dan Dosen PTS di Jakarta Undang-undang 32/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) menggarisbawahi perubahan paradigma pengelolaan sumber daya air. UU ini diduga sarat kepentingan karena dilakukan dalam misi swastanisasi hak-hak publik, yang selaras dengan arus liberalisme yang semakin mencengkeram dunia usaha di Tanah Air. Awal 2000 ketika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyampaikan amanah untuk sesegera mungkin keluar dari cengkraman Dana Moneter Internasional (IMF), terjadi diskusi panas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang proses tahapan keluarnya Indonesia dari jajahan IMF tersebut. Diskusi tersebut tidak mempersoalkan apakah IMF harus keluar atau tidak, tetapi lebih terfokus pada pertanyaaan bagaimana pemerintah menjembatani persetujuan yang selama ini telah terikat dengan ketentuan IMF tersebut. Sehingga akhirnya muncul Inpres 5/2003 tentang exit strategy dari IMF. Kini, ketika MPR baru telah terpilih, suara tersebut tampak sayu ditelan angin, padahal pesan-pesan IMF masih jelas terlihat menyangkut liberalisasi dunia usaha dan swastanisasi. Swastanisasi, adalah kata lain untuk mengatakan pengurangan semaksimal mungkin campur tangan negara dalam bisnis dunia usaha. Para penganut paham swastanisasi berpendapat bahwa campur tangan swasta diperlukan manakala terjadi kekurangan arus modal, tingginya KKN, dan ketidakbecusan pengelolaan. Masuknya swasta dalam dunia bisnis di Indonesia, tidak hanya menyangkut sektor usaha penunjang seperti transportasi, tetapi sudah masuk jauh ke wilayah-wilayah yang disebut sebagai ''memenuhi hajat hidup orang banyak'', seperti sumber daya air. Maka ketika gurita swastanisasi masuk ke wilayah yang secara jelas dilarang oleh syariah itulah, maka para tokoh agama yang masih memiliki kebersihan nurani, menyampaikan protes keras mereka akan masuknya swastanisasi dalam bentuk UU 32/2004 tentang Sumber Daya Air. Pandangan Islam Air sungai, air danau, air laut, mata air, dan hujan adalah karunia Allah SWT yang diserahkan kepada manusia selaku khalifah-Nya di bumi. Allah SWT berfirman, ''Dialah yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebahagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu'' (QS An Nahl :10). Ayat tersebut jelas menunjukkan bahwa Allah yang menurunkan seluruh potensi air menjadi sesuatu yang bermanfaat untuk mendukung tugas manusia sebagai khalifah di bumi. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa pada hujan terdapat manfaat dan kesenangan bagi manusia dan binatang ternak. ''Sebagiannya sebagai minuman'', yakni Allah SWT menjadikannya sebagai air tawar yang berguna bagi minuman manusia, tidak menjadikannya sebagai air asin. Allahlah yang menumbuhkan bagi manusia, dengan air itu, tanam-tanaman, zaitun, kurma, anggur, dan segala jenis buah-buahan. Allah SWT mengeluarkan --dengan air itu-- beraneka jenis, rasa, warna, bau, dan bentuknya. Semua sumber daya air tersebut adalah milik manusia bersama, tak ada seseorangpun yang berwewenang lebih utama dari yang lain. Sumber daya air tidak boleh dijual dan dibeli selama masih berada di tempat aslinya. Rasulullah SAW bersabda yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, yang artinya: ''Orang-orang Islam berserikat dalam tiga hal yaitu air, tempat penggembalaan, dan api''. Iyyas Al Muzanni meriwayatkan bahwa dia pernah melihat orang-orang menjual air. Kemudian ia berkata, ''Janganlah kalian menjual air, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW mencegah memperjualbelikan air'' (Kitab Fiqus Sunah). Dalam Alquran Surat An Naml ayat 60-61, Allah SWT menjelaskan mengenai nikmat-Nya bagi manusia dalam bentuk sungai-sungai yang sengaja ditempatkan di celah-celah bumi. Ibnu Katsir menafsirkan bahwa Allah SWT menjadikan di bumi sungai-sungai yang mengalir dari satu tempat ke tempat yang lain sebagai rizki bagi hamba-Nya. Sungai itu bersumber dari berbagai tempat. Sungai merupakan rezeki bagi penghuni tempat yang lain. Ia melintasi berbagai wilayah dan menerobos gunung-gunung dan perbukitan hingga sampailah ke tempat yang ditetapkan Allah SWT. Sungai itu terkadang mengalir dan kadang dia berhenti sejalan dengan sumbernya. Maka Maha Suci Zat yang telah menetapkan, menaklukkan, dan memudahkan. Maka tidak ada Tuhan kecuali Dia dan tiada Rabb selain Dia. Demikianlah, Dia telah menjadikan di bumi jalan-jalan yang dapat ditempuh dari satu negeri ke negeri yang lain, yang melintasi pegunungan hingga sampai ke negeri atau wilayah lain. Maksud dari penyampaian seluruh nikmat tersebut adalah untuk mengingatkan akan kebesaran-Nya dan tidak selayaknya penghambaan itu diberikan kecuali kepada Pengatur Seluruh Nikmat, bukan kepada yang selain-Nya, seperti berhala-berhala. Sebagai konsekuensinya, manusia yang bertauhid akan menyerahkan seluruh urusan hidupnya menurut aturan yang digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka ketika manusia mencoba dengan segala cara untuk membuat aturan yang bertentangan dengan garis kebijakan-Nya, pastilah akan timbul masalah, yang justru akan merugikan bagi seluruh kehidupan manusia, termasuk yang bukan pelaku kebijakan tersebut. Allah SWT berfirman, ''Maka orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat, hati mereka mengingkari (keesaan Allah), sedangkan mereka sendiri adalah orang-orang yang sombong'' (QS An Nahl: 22). Maka untuk mereka itu adalah dosa-dosa yang harus dipikul sepenuhnya pada hari kiamat, dan sebagian dosa-dosa orang-orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan) (QS An Nahl: 25). Bertentangan UU SDA esensinya telah membuka peluang terjadinya komersialisasi air, akibat adanya instrumentasi dunia usaha menuju komersialisasi air dan pembatasan penggunaan air. Persetujuan pemerintah, sebagai wakil dari negeri dengan penduduknya mayoritas muslim, terhadap UU SDA menunjukkan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada para pebisnis dan meninggalkan kepentingan rakyat. Pemerintah juga telah melanggar aturan Allah dan Rasul-Nya. Pemerintah juga melanggar UUD 45 pasal 33. Pendapat para ulama ini juga didukung oleh data yang disampaikan seorang pakar hidrologi dari Institut Pertanian Bogor, yang menyatakan bahwa privatisasi air (atau swastanisasi air) tidak akan menambah tingkat efisiensi penggunaan air bagi masyarakat, tetapi justru memperburuk keadaan yang sudah ada. Hal ini menurut pakar tersebut, dikarenakan pada saat ini pola sistem dan mekanisme pembagian air di negeri ini masih belum ada, sementara penguasaan absolut atas sumber mata air sudah terjadi. Saat ini privatisasi secara formal belum dilakukan, tetapi secara faktual hal itu sudah terjadi, hanya tinggal menunggu legalisasi formalnya saja. Inilah privatisasi terselubung, yang terlihat dari penguasaan sumber mata air oleh sejumlah perusahaan air minum dalam kemasan. Sementara itu, menurut pakar hidrologi lainnya yang dihadirkan dalam uji material di Mahkamah Konstitusi, fungsi air sangat penting bagi pertanian sebagai penunjang ketahanan pangan dan lapangan kerja. Bukan hanya masalah pertanian an sich tapi 23,5 juta rakyat bergantung pada pertanian. Adanya HGU (untuk pengusaha dengan izin) dan Hak Guna Pakai (untuk masyarakat yang diperoleh tanpa izin) seolah-olah ada perbedaan pandangan di muka hukum. Pakar itu mengatakan, memperoleh air itu hak asasi, tapi dengan adanya HGU yang ada uang dan pajaknya memungkinkan beda pengalokasian air. Bukan itu saja, kontrol pemerintah yang lemah terhadap 'raksasa air' membuat daya saing masyarakat terhadap akses air menurun karena air tanah makin turun sehingga memerlukan biaya yang lebih besar untuk memompa air. Masyarakat tidak akan mampu menanggung biayanya. Nasihat para ulama, warosatul anbiya, dalam masalah air ini, merupakan keprihatinan, sehingga perlu untuk diperhatikan. Pemerintah hendaknya mempertimbangkan mereka yang mempunyai landasan syariah yang akan membawa kesejahteraan masyarakat Indonesia, dunia dan akhirat. Semoga UU SDA segera dibatalkan dan pemerintah segera merujuk kepada aturan Allah dan Rasul-Nya. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for anyone who cares about public education! http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/