http://www.indomedia.com/bpost/052005/11/nusantara/nusa1.htm
Pembacaan Tuntutan Makar Rusuh Jayapura, BPost Puluhan orang, baik massa maupun aparat keamanan serta pegawai pengadilan, kemarin (10/5) mengalami luka-luka akibat kerusuhan yang terjadi pada saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Abepura, Jayapura, terhadap Philip Karma dan Yusack Pakage yang mengkoordinir penaikan bendara Bintang Kejora 1 Desember 2004. Selain itu, tiga mobil yang sedang diparkir juga mengalami kerusakan antara lain kacanya pecah-pecah dan badan mobil penyok-penyok. Wartawan harian ini di Jayapura melaporkan, beberapa kaca di PN Abepura juga pecah akibat melayangnya berbagai benda yang dilempar massa. Menurut seorang saksi mata, kerusuhan terjadi saat kedua terdakwa yang dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, hendak keluar dari Pengadilan Negeri sekitar pukul 11.00 WIT. Namun mobil yang membawa kedua terdakwa dihadang oleh ratusan massa yang berada di dalam halaman gedung pengadilan negeri maupun berada luar halaman. Tiba-tiba terjadi aksi saling lempar antara massa dengan aparat keamanan. Jumlah aparat keamanan yang ada sekitar tiga satuan setingkat kompi. Setelah insiden mereda, para korban yang mengalami luka-luka dibawa ke rumah sakit terdekat. Menurut pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, ada 11 orang dari puluhan korban luka-luka yang dirawat. Para korban kerusuhan yang dirawat adalah Dekcy Y (25), Alfius E (23), Yan Kayame (32), Herman Wanimbo (22), Kanepa Abol (24), Anjar Mea (25), Melki Gobay (20), Marten Mote (23), Amos Pigome (20), Mika Sieb (23), dan Petrus Tenud (21). Dokter jaga di UGD RSUD Jayapura, dr Made Heri mengatakan ke-11 pasien tersebut tidak ada yang mengalami luka tembak. Sementara itu, jumlah petugas yang dirawat di RS Bhayangkara milik Polda Papua hingga kemarin sore belum diketahui. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jayapura AKBP Son Ani tidak bersedia memberi keterangan mengenai jumlah korban. Ia juga belum mengizinkan wartawan meliput di RS tersebut. "Saat minta jangan diganggu dulu karena mereka masih dirawat," kata Kapolres. Kapolresta menambahkan, dengan adanya insiden itu pihaknya akan lebih memperketat pengamaan di LP Abepura yang menjadi tempat tahanan kedua terdakwah. Sementara itu Jaksa Penuntutut Umum yang menangani kasus tersebut Yulius SH secara terpisah mengatakan pihaknya menunut lima tahun penjara karena kedua terdakwa melanggar pasal 110 Junto 106 KUHP. Setelah kedua terdakwa berhasil di bawah kembali ke LP Abepura, situasi di penagdilan Negeri Jayapura berangsur-angsur pulih karena sebagian massa sudah meninggalkan lokasi.ant Copyright © 2003 Banjarmasin Post [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Ever feel sad or cry for no reason at all? Depression. Narrated by Kate Hudson. http://us.click.yahoo.com/LLQ_sC/esnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/