http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=141


Perbedaan, Pendidikan Politik
Oleh admin padek 1
Senin, 23-Mei-2005, 15:26:430 klik


Desakan sekelompok masyarakat serta kalangan DPRD dan Partai Politik di 
Kabupaten Padangpariaman beberapa waktu lalu agar pelaksanaan Pemilihan Kepala 
Daerah Langsung (Pilkadal) ditunda atau diulang tahapannya, karena menilai 
telah terjadi pelanggaran mekanisme penetapan calon bupati dan wakil bupati 
oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, pada dasarnya bukan sebuah 
gejolak kemerosotan kesadaran masyarakat terhadap demokrasi.

Hal tersebut sebetulnya sebuah gambaran, bahwa masih adanya kepedulian 
masyarakat atas segala kondisi yang terjadi, melalui sikap kritis melihat 
seluruh persoalan dari aspek hukum terhadap jalannya sistem pelaksanaan 
Pilkadal di Kabupaten Padangpariaman. Apalagi desakan tadi sebuah keinginan 
supaya KPUD selaku motor penyelenggara Pilkadal berjalan demokratis, berazaz 
dan taat aturan. 

Penjabat Gubernur Sumatera Barat, HM Thamrin kepada koran ini mengatakan, agar 
tidak melahirkan persoalan baru antar berbagai kepentingan di Kabupaten 
Padangpariaman, seluruh kalangan yang terkait dengan mosi tidak percaya atas 
kinerja KPUD, segera mencarikan jalan keluar yang bijaksana. Termasuk 
menghindari masuknya campur tangan pihak ketiga sebagai penengah, karena 
bagaimanapun juga kehadiran pihak ketiga tidak bisa diharapkan menuntaskan 
pertikaian. 

"Harapan ini semata-mata untuk tidak menimbulkan gambaran kepada daerah lain, 
bahwa di Padangpariaman lahir kisruh yang sebetulnya bisa dituntaskan, tapi 
menjadi berlarut-larut karena tidak optimalnya pemerintah memposisikan diri 
sebagai mediator. Apalagi kondisi tadi baru sebatas wacana, belum menjadi isu 
general seluruh masyarakat Padangpariaman. Tapi kita tetap berharap hal ini 
tidak terjadi, karena dampaknya tetap pada pencitraan daerah, dan masih bisa 
diselesaikan. Apalagi perbedaan itu adalah pendidikan politik, maka tidak harus 
menunda Pilkadal,"ungkap Thamrin. 

Persoalan Hukum 

Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan Panwas Pilkada Sumbar Adhiwibowo SH 
MHum dan Divisi Hukum dan Hubungan antar Lembaga KPUD Sumbar Ardyan SH kepada 
koran ini, kemarin mengatakan, persoalan yang terjadi pada proses Pilkadal 
Padangpariaman merupakan persoalan hukum, mestinya diselesaikan melalui jalur 
hukum. Namun, yang terjadi sekarang justru persoalan itu digiring atau 
dipolitisir pihak-pihak tertentu, sehingga menjadi semakin membias. 

Menurut Adhiwibowo, masalah ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Krusialnya, 
KPUD setempat sampai sekarang belum meng-ekspos secara terbuka kronologis 
sebenarnya proses yang terjadi dari awal tahapan penjaringan calon hingga 
penetapan. Apabila itu tidak dikemukakan, maka kisruh akan terus berlanjut dan 
dapat mempengaruhi tahapan Pilkadal. "Kita berharap semua pihak dan instansi 
terkait duduk semeja menyelesaikan persoalan. Apabila masih tidak ditemukan 
arah penyelesaian, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan sebaiknya menempuh 
jalur hukum sebagai upaya terakhir. Jangan dipolitisir, sehingga kondisinya 
merunyam,"kata Adhi. 

Sementara Ardyan melihat fenomena yang terjadi di Padangpariaman sangat tinggi 
nuansa politisnya. Mestinya apapun alasan yang dikemukakan berbagai pihak 
terhadap permasalahan Pilkadal harus mengacu kepada aturan, bukan malah 
dipolitisir. Ardyan bahkan memuji tindakan pihak yang merasa dirugikan terhadap 
proses penetapan calon yang saat ini menempuh jalur hukum PTUN sebagai arah 
penyelesaian. 

"Seharusnya pihak-pihak tertentu yang merasa tidak puas dengan hasil kerja KPUD 
setempat, menjunjung tinggi hukum dan menjadikannya sebagai panglima. Di 
antaranya dengan memecahkan persoalan melalui jalur hukum. Bukan dipolistisir 
ke arah penundaan Pilkadal, karena yang terjadi di sana belum memenuhi syarat 
sebagaimana diatur dalam pasal 149 PP Pilkada," kata Ardyan. 

Di sisi lain, pengamat politik Unand Dr Damsar menilai, sebaiknya semua pihak 
yang terkait dengan persoalan proses Pilkadal di Padangpariaman menyelesaikan 
persoalan dengan cepat, sehingga tidak perlu menunda pelaksanaan Pilkadal. 
Sebab penundaan Pilkadal terlalu banyak dampak negatif dari sisi positifnya. 
Dampak negatif tersebut antara lain, biaya akan bertambah, baik dari pihak 
calon yang telah dinyatakan ikut bertarung maupun dari sisi pihak KPUD sendiri. 
Belum lagi, jika masalah ini menjadi polemik panjang di masyarakat, akan 
menyebabkan antusias masyarakat terhadap Pilkadal berkurang. 

Pemilih akan cenderung menurun dan enggan mendatangai TPS, sebab umumnya orang 
mau mendatangi TPS jika ada kepentingan yang lebih dekat. Maka jika Pilkadal 
Bupati Padangpariaman ditunda, kemungkinana besar akan sedikit orang mendatangi 
TPS pada Pilkadal gubernur, disebabkan tingkat kepentingan terhadap Pilkadal 
gubernur lebih jauh dari kepentingan daerah pemilih. 

Sementara sisi positifnya, jika Pilkadal ditunda, kemungkinan untuk melakukan 
proses Pilkadal secara transparan dan lebih terbuka semakin besar. Jika ada 
yang merasa dirugikan dengan sikap KPUD yang dinilai tertutup, proses Pilkadal 
bisa diulang kembali dari tahap yang dianggap bermasalah untuk kemudian 
dilakukan secara transparan. Atau langkah lain namun bersikap fair, dengan 
tidak mengikutkan pasangan yang dinilai bermasalah dalam Pilkadal. (eka/esg/sun)


Diskusi
Posting Terbaru
Respon Terbaru


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/MCfFmA/SOnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke