keputusan hakim pengadilan di Bali, against Corby memang termasuk ringan
dibanding Tergugat2 lainnya yang berasal dari neg lain yang mendapat
minimal seumur hidup, bahkan banyak yang telah divonis Mati, Corby terbukti
membawa Narkotika didalam tasnya saat berada di bandara Ngurah rai, klo gak
salah 4,2 kg narkotika..
tp Justice shall be served, and corby cuman dihukum 20 penjara, hukuman
tersebut memang ringan, walaupun dalam pembelaannya Corby plead not
guilty.., tindakan donatur Aussie even klo terbukti itu benar memang
childish bgt..:))..
mereka seharusnya menghormati Hukum dan Pengadilan di indo, karena didalam
hukum setiap orang yang telah terbukti bersalah melanggar/ melawan hukum
dan dibuktikan melalui pengadilan oleh keputusan hakim, adalah bersalah
dimata hukum dan akan dihukum sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku.

btw abt komentar > inilah bukti bejatnya kafir barat. waktu jadi donor
namanya pengen
dipampang gede2 dan diketahui byk orang, eh pas tahu temannya harus
masuk bui alamaaaaak, uang mesti balik.
> i think that this expression came from a hurtful soul and wounded pride,
saking terlukanya gak bisa bedain lagi mana yang rasional (yang masuk akal)
dan mana yang gak rational.., segala sesuatu dilihat dari kacamata luka,
benci, dan curiga..., it's so pity.., berita pengembalian donasi dari
donatur aussie..malah bisa mengotori pikiran dan hati...waktu ngebaca
pernyataan itu..saya malah jadi kasian..:))..and mungkin a little bit funny
aja..:))..



                                                                           
             "Ida Z.A"                                                     
             <[EMAIL PROTECTED]                                             
             .com>                                                      To 
             Sent by:                  ppiindia@yahoogroups.com            
             [EMAIL PROTECTED]                                          cc 
             ups.com                                                       
                                                                   Subject 
                                       [ppiindia] Donatur Australia Minta  
             05/30/2005 10:34          Uang Sumbangan Tsunami Dikembalikan 
             AM                                                            
                                                                           
                                                                           
             Please respond to                                             
             [EMAIL PROTECTED]                                             
                  ups.com                                                  
                                                                           
                                                                           




MIOL: Terpengaruh oleh putusan Pengadilan Indonesia terhadap
Schapelle Corby, warga Australia terdakwa penyelundup narkotika,
sejumlah donatur Australia meminta agar uang sumbangan untuk korban
tsunami di Aceh dikembalikan.

Jurubicara LSM World Vision, Martin Thomas, mengatakan pihaknya telah
menerima 20 panggilan telepon yang muncul tidak beberapa lama setelah
vonis bersalah Corby dijatuhkan hari Jumat lalu, seperti dilaporkan
surat kabar The Age, terbitan Melbourne, hari Minggu.

Thomas mengatakan panggilan-panggilan telepon itu berasal dari "orang-
orang yang ingin menerima kembali sumbangan mereka dari tsunami,
sebagian lagi ada yang menyatakan prihatin atau ingin informasi
mengenai apa yang dilakukan dalam hubungannya Indonesia untuk
tsunami."

Thomas menambahkan World Vision sedang mengkaji situasinya, tapi jika
orang-orang itu tetap masih menginginkan sumbangan mereka supaya
dikembalikan, "kami mungkin akan senang mengembalikannya."

Permintaan-permintaan pengembalian sumbangan tsunami dialami pula
oleh sejumlah LSM Australia lainnya yang sebelumnya aktif menggalang
dana masyarakat setempat untuk membantu para korban tsuami di Aceh.

Corby (27) Jumat lalu divonis 20 tahun penjara oleh Majelis hakim
yang diketuai Linton Sirait SH di Pengadilan Denpasar, Bali, dengan
denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, karena terbukti
melanggar pasal 82 ayat (1) huruf a UU No. 22 tahun 1997 tentang
narkotika.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum IB
Wiswantanu SH yang dalam sidang sebelumnya, menuntut agar majelis
hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan denda Rp100 juta subsider
enam bulan kurungan terhadapnya.

**inilah bukti bejatnya kafir barat. waktu jadi donor namanya pengen
dipampang gede2 dan diketahui byk orang, eh pas tahu temannya harus
masuk bui alamaaaaak, uang mesti balik.





***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links










------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/HO7EnA/3MnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to