http://www.sinarharapan.co.id/berita/0506/02/opi02.html


 
Masalah Hukum dan "Illegal Fishing"
Oleh Auhadillah Azizy


Masalah illegal fishing (pencurian ikan) dan pelanggaran batas wilayah perairan 
tak akan selesai hanya dengan penambahan armada tangkap seperti yang sering 
dikeluhkan Departemen Kelautan dan Perikanan, jika tidak diikuti dengan 
penyelesaian masalah mendasar yang memunculkan praktik tersebut. 
Kematian Heri, nelayan Indonesia (28 April) yang ditangkap pemerintah Australia 
sejak 18 April, sebetulnya merupakan gunung es permasalahan yang selama ini 
mengganjal dalam penanggulangan praktik illegal fishing dan belum 
diselesaikannya permasalahan perbatasan wilayah laut dengan Australia.
Berdasar rezim hukum laut yang ada, terdapat beberapa rezim yang belum diatur. 

Pertama, zona tambahan. Zona ini merupakan zona pelindung atau sea- belt. 
Indonesia memiliki kewenangan dalam kegiatan imigrasi, kemaritiman dan bea 
cukai. Wilayah ini diukur 24 mil dari garis pantai terluar atau 12 mil dari 
sisi terluar laut teritorial. Sampai saat ini Indonesia belum meng"undang"kan 
zona tambahan. 

Kedua, wilayah laut lepas (high seas). Wilayah perairan ini berada di luar Zona 
Ekonomi Ekslusif (ZEE) yang berlaku 100 % freedom of high seas. Penataan zona 
ini akan berdampak kepada pemberian izin bagi nelayan negara lain untuk 
beroperasi di perairan Indonesia. Sampai saat ini Indonesia belum pernah 
melapor dan memberitahu batas wilayah laut lepas ini. 

Ketiga, wilayah landas kontinen (continental shelf). Wilayah ini merupakan 
dasar laut yang ada di sisi luar garis pangkal atau mengarah ke luar garis 
pangkal kepulauan. Di wilayah ini Indonesia dapat melakukan penelitian, 
ekplorasi ikan dan aktivitas lainnya. Sampai saat ini Indonesia belum melakukan 
klaim di mana batas landas kontinentalnya. Mendesak bagi Indonesia 
menyelesaikan batas wilayah perairannya khususnya dengan negara perbatasan dan 
mendepositkan ke Sekjen PBB untuk diketahui secara internasional, sehingga 
kasus seperti illegal fishing atau Ambalat tidak kembali terulang.

ALKI Timur Barat
Indonesia juga belum melengkapi alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) untuk 
menghindari pelanggaran wilayah kedaulatan RI oleh armada asing. Indonesia 
dengan PP No.38/2002 baru menetapkan tiga sealane dari utara-selatan, yaitu 
Laut Cina Selatan-Laut Karimata-Selat Sunda, Laut Sulawesi-Selat 
Makassar-keluar melalui Selat Lombok, dan Laut Pasifik-Selat Maluku- Laut 
Banda-Ombai/Wetar. 
Untuk alur Laut Timur-Barat yang melintas di tengah Laut Jawa, Indonesia belum 
memastikan wilayah yang dapat dilalui kapal serta pesawat asing saat melintasi 
wilayah Indonesia, sesuai hukum laut nasional dan internasional. 

Selama belum dipastikan, kapal dan armada asing termasuk militer tidak bisa 
dipersalahkan saat melintas di wilayah Indonesia, karena pemerintah belum 
menetapkan wilayah hukumnya secara lengkap. 

Permasalahan mendasar lainnya adalah illegal fishing. Dalam kasus ini terdapat 
permasalahan hukum, baik penafsiran, pelaksanaan dan penegakannya. Beberapa 
permasalahan hukum yang muncul antara lain ketidakpastian dan ketidakjelasan 
hukum, birokrasi perizinan yang semrawut dan korup, serta peradilan perikanan 
yang tak kunjung selesai dan diterapkan.

Ketidakpastian hukum dicirikan oleh beberapa hal antara lain pemahaman yang 
berbeda atas aturan yang ada, inkonsistensi dalam penerapan, diskriminasi dalam 
pelaksanaan hukuman bagi kapal-kapal asing yang melanggar, persekongkolan 
antara pengusaha lokal, pengusaha asing, pihak peradilan, birokrat perizinan, 
pihak keamanan dan pihak terkait lainnya. Peradilan terhadap pelanggar pun 
lambat, berlarut-larut dan korup. 

Asal mula permasalahan hukum berangkat dari permasalahan hukum yang tidak 
jelas. Ketidakjelasan hukum ini meliputi kewenangan penanganan pelanggar 
penangkapan ikan antara polisi, TNI-AL dan penyidik PNS. Ketidakjelasan hukum 
lainnya terkait objek yang akan diatur/ditangkap, seperti lokasi pengawasan dan 
kapal yang akan ditangkap. Hal yang sama juga terkait dengan sanksi terhadap 
pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Kongkalikong 
Dalam UU Perikanan No.9 tahun 1985 mau pun yang baru No.31 tahun 2004 sangat 
jelas bahwa illegal fishing diganjar hukuman dan denda sepadan pelanggaran yang 
dilakukan. Namun fakta berbicara lain, hukuman dan denda tidak diterapkan 
semestinya. Ketidakjelasan lainnya adalah ganjaran/sanksi terhadap birokrasi 
perizinan dan pengawas serta keamanan laut yang dengan sengaja melakukan 
pungutan di luar ketentuan atau meloloskan pelanggar dengan kongkalikong.

Perizinan merupakan pintu masuk pertama dalam pelaksanaan pemanfaatan 
perikanan. Permasalahannya adalah banyaknya instansi yang mengeluarkan izin dan 
banyaknya pemberi izin yang korup, mengeluarkan izin di luar kewenangannya dan 
benturan antar instansi yang merasa berwenang memberikan izin. Itu disebabkan 
lemahnya koordinasi dan perizinan tidak di bawah satu atap. 

Koordinasi dan pembagian kewenangan yang tidak jelas khususnya terjadi dalam 
eksekusi penangkapan kapal yang diduga melakukan pelanggaran dan pelimpahan 
kapal setelah ditangkap. Koordinasi antarinstansi, pusat - daerah kurang baik.
Peradilan perikanan perlu dibentuk untuk mempercepat proses hukum terhadap 
kapal asing yang ditangkap. Peradilan perikanan ini amanat UU No. 31/tahun 
2004. Adanya peradilan perikanan ini juga menimbulkan permasalahan baru yang 
harus segera diselesaikan, antara lain perubahan sistem hukum, menambah 
pembiayaan, penyiapan berita acara dan kompetensi hakim.


Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana IPB Program Studi Pengelolaan Sumberdaya 
Pesisir dan Lautan. Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia 
(ISPIKANI). 
  
Copyright © Sinar Harapan 2003 
 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Dying to be thin?
Anorexia. Narrated by Julianne Moore .
http://us.click.yahoo.com/FLQ_sC/gsnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke