HARIAN KOMENTAR 13 June 2005
Dilakukan usai shalat Jumat Penjudi di Aceh Dicambuk 7 Kali Penerapan hukuman Syariat Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD), segera di-berlakukan, dan sedikitnya 20 warga yang terlibat perjudian, akan dieksekusi dengan men-jalani hukuman cambuk seba-nyak tujuh kali di depan umum. Hukuman ini akan dilaksa-nakan pekan depan di Bireun Aceh Timur. Hal ini disampai-kan Walikotanya, Mustoga Gelanggang seperti dikutip AP, Minggu (12/06). Menurut Gelanggang, sedi-kitnya 20 penjudi itu akan di-hajar dengan rotan sepanjang 2 meter sebanyak 7 kali. Gu-bernur Aceh, Azwar Abubakar juga mengisyaratkan huku-man atas penerapan syariat Is-lam akan diberlakukan Jumat. "Dengan hukuman ini, kami harapkan pelakunya akan jera dan tidak akan berbuat lagi hal yang sama di masa mendatang karena mereka akan malu di-hukum di depan banyak orang,'' katanya. Seperti diketahui, pelaksa-naan hukum cambuk resmi di-berlakukan di Propinsi NAD menyusul ditandatanganinya su-rat keputusan tata cara pelak-sanaannya oleh Pelaksana Tu-gas (Plt) Gubernur NAD, H Azwar Abubakar, di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (10/06) lalu. SK pengganti peraturan dae-rah (Qanun) itu ditandatangani Azwar di Masjid Bustanul Arifin, Kompleks Pesantren Serambi Mekah, Meulaboh disaksikan Danrem 012 Teuku Umar, Kol (Inf) Zahari Siregar, pejabat Bu-pati Aceh Barat, H Nasruddin, dan sejumlah ulama serta tokoh masyarakat Aceh Barat. Gubernur Azwar Abubakar menjelaskan, SK tersebut dike-luarkan sebagai bukti keseriu-san pemerintah daerah dan ma-syarakat untuk melaksanakan Syariat Islam secara kaffah yang telah dicanangkan setelah tahun 2002, setelah terbitnya UU No-mor 44/1999 mengenai keis-timewaan Aceh. Namun begitu, penerapan sya-riat ini masih mengundang pen-olakan. Aldin Naiggolan, warga Banda Aceh mengatakan me-nolak penerapan hukum cam-buk dilakukan sekarang. Dia beralasan sosialisasi hukum cambuk terhadap pemain judi masih kurang dilakukan ka-rena itu belum saatnya dilaku-kan sekarang. "Sebenarnya ter-jadi penolakan terhadap hukum cambuk pada masyarakat yang dapat dilihat dari setengah hati warga menjalankan Syariat Is-lam," katanya. Semestinya, sosialisasi harus lebih gencar dilakukan sehingga warga mengetahui. Dengan de-mikian, sambungnya, jangan-kan hukum cambuk, hukum gantung pun bisa dilakukan di Aceh. Dia pun mempersoalkan, apakah hukum cambuk ini hanya berlaku kepada warga sipil saja yang lemah. "Bagai-mana aparat yang main judi, apakah mereka menggunakan peradilan militer atau peradilan syariah," katanya. Sebagaimana diketahui, polisi Biruen bulan lalu menangkap 20 warga sipil yang tertangkap basah bermain judi. Mahkamah Syar'iyah Bireuen memutuskan mereka ini di-kenakan sanksi hukum 6-10 dicambuk yang dilakukan di depan masyarakat umum usai Shalat Jumat.(ap/kcm) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/