HARIAN KOMENTAR
13 June 2005 

Dilakukan usai shalat Jumat 
Penjudi di Aceh Dicambuk 7 Kali  


Penerapan hukuman Syariat Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD), 
segera di-berlakukan, dan sedikitnya 20 warga yang terlibat perjudian, akan 
dieksekusi dengan men-jalani hukuman cambuk seba-nyak tujuh kali di depan umum. 
Hukuman ini akan dilaksa-nakan pekan depan di Bireun Aceh Timur. Hal ini 
disampai-kan Walikotanya, Mustoga Gelanggang seperti dikutip AP, Minggu (12/06).

Menurut Gelanggang, sedi-kitnya 20 penjudi itu akan di-hajar dengan rotan 
sepanjang 2 meter sebanyak 7 kali. Gu-bernur Aceh, Azwar Abubakar juga 
mengisyaratkan huku-man atas penerapan syariat Is-lam akan diberlakukan Jumat.

"Dengan hukuman ini, kami harapkan pelakunya akan jera dan tidak akan berbuat 
lagi hal yang sama di masa mendatang karena mereka akan malu di-hukum di depan 
banyak orang,'' katanya. 

Seperti diketahui, pelaksa-naan hukum cambuk resmi di-berlakukan di Propinsi 
NAD menyusul ditandatanganinya su-rat keputusan tata cara pelak-sanaannya oleh 
Pelaksana Tu-gas (Plt) Gubernur NAD, H Azwar Abubakar, di Meulaboh, Kabupaten 
Aceh Barat, Jumat (10/06) lalu.
SK pengganti peraturan dae-rah (Qanun) itu ditandatangani Azwar di Masjid 
Bustanul Arifin, Kompleks Pesantren Serambi Mekah, Meulaboh disaksikan Danrem 
012 Teuku Umar, Kol (Inf) Zahari Siregar, pejabat Bu-pati Aceh Barat, H 
Nasruddin, dan sejumlah ulama serta tokoh masyarakat Aceh Barat.

Gubernur Azwar Abubakar menjelaskan, SK tersebut dike-luarkan sebagai bukti 
keseriu-san pemerintah daerah dan ma-syarakat untuk melaksanakan Syariat Islam 
secara kaffah yang telah dicanangkan setelah tahun 2002, setelah terbitnya UU 
No-mor 44/1999 mengenai keis-timewaan Aceh.

Namun begitu, penerapan sya-riat ini masih mengundang pen-olakan. Aldin 
Naiggolan, warga Banda Aceh mengatakan me-nolak penerapan hukum cam-buk 
dilakukan sekarang. Dia beralasan sosialisasi hukum cambuk terhadap pemain judi 
masih kurang dilakukan ka-rena itu belum saatnya dilaku-kan sekarang. 
"Sebenarnya ter-jadi penolakan terhadap hukum cambuk pada masyarakat yang dapat 
dilihat dari setengah hati warga menjalankan Syariat Is-lam," katanya.

Semestinya, sosialisasi harus lebih gencar dilakukan sehingga warga mengetahui. 
Dengan de-mikian, sambungnya, jangan-kan hukum cambuk, hukum gantung pun bisa 
dilakukan di Aceh. Dia pun mempersoalkan, apakah hukum cambuk ini hanya berlaku 
kepada warga sipil saja yang lemah. "Bagai-mana aparat yang main judi, apakah 
mereka menggunakan peradilan militer atau peradilan syariah," katanya.

Sebagaimana diketahui, polisi Biruen bulan lalu menangkap 20 warga sipil yang 
tertangkap basah bermain judi. 

Mahkamah Syar'iyah Bireuen memutuskan mereka ini di-kenakan sanksi hukum 6-10 
dicambuk yang dilakukan di depan masyarakat umum usai Shalat Jumat.(ap/kcm) 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke