Refleksi: Bubarkan Depak!

MEDIA INDONESIA
Senin, 20 Juni 2005


Penyidik Temukan Korupsi Baru di Depag



JAKARTA (Media): Penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas 
Tipikor) menemukan lagi dugaan penyelewengan anggaran penyelenggaraan haji di 
Departemen Agama (Depag) sebesar Rp385 miliar.
Wakil Kepala Timtas Tipikor Brigjen Indarto menyatakan dana sejumlah Rp385 
miliar, di luar dugaan penyelewengan dana abadi umat (DAU) dan dana 
kesejahteraan karyawan (DKK) senilai Rp684 miliar, dialirkan ke beberapa 
perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, vaksin, travel, penerbangan, dan 
katering.

Namun, Indarto enggan mengungkapkan nama-nama perusahaan yang menerima aliran 
dana tersebut.
''Kami sedang meneliti aliran dana tersebut. Memang ada indikasi penggunaan 
dana di luar ketentuan,'' kata Indarto ketika dikonfirmasi Media di Jakarta, 
kemarin.

Penyimpangan dana sebesar Rp385 miliar itu terjadi pada tahun anggaran 
2002-2004 terkait penyelenggaraan ibadah haji. Ketika itu, Menteri Agama 
dijabat Said Agil Husin Al Munawar.

Ketika ditanya apa saja bentuk penyelewengan dana penyelenggaraan haji senilai 
Rp385 miliar, Indarto juga tidak bersedia merincinya. Tetapi dia menegaskan, 
semua perusahaan tersebut ditetapkan menjadi rekanan dalam penyelenggaraan haji 
bukan berdasarkan tender, melainkan lewat penunjukan langsung.

''Namanya penunjukan langsung dalam penyelenggaraan haji itu, ya tidak benar,'' 
ujar Indarto.

Sumber Media menyebutkan salah satu hotel yang berada di Menteng, Jakarta 
Pusat, diduga telah menerima aliran dana yang kental aroma penyelewengannya 
itu. Sedangkan dua perusahaan lain yang menjadi rekanan Depag dalam 
penyelenggaraan haji, yang juga diduga kental unsur korupsinya, adalah CV Mitra 
milik Komarudin dan CV Artha Prima milik Agus. Kedua perusahaan tersebut 
belakangan diketahui menggunakan alamat palsu. Demikian pula alamat Komarudin 
dan Agus, juga palsu.

Alamat Komarudin dan Agus yang palsu tersebut menyebabkan Timtas Tipikor 
kesulitan melakukan pemanggilan.
''Padahal kami akan memeriksa Komarudin dan Agus,'' ungkap Indarto seraya 
menyatakan penyidik belum memutuskan untuk menjadikan mereka sebagai tersangka.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II 2004, terjadi 
berbagai penyelewengan dalam penyelenggaraan haji. Salah satunya adalah 
penggelembungan biaya vaksin meningitis (radang selaput otak) untuk jemaah haji 
sebesar Rp190 juta. (Fud/X-8)

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke