Lebih bagus lagi bila Depag dibubarkan!

----- Original Message ----- 
From: "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <ppiindia@yahoogroups.com>
Sent: Friday, June 24, 2005 7:13 AM
Subject: [ppiindia] Re: Said Agil Akhirnya Ditahan


> Bagus. Tahan aja.
> Smoga bisa jadi pelajaran bahwa jadi menteri itu mesti mengerti dan
> menguasai management biar gak dikadalin bawahan. Berfikir positive
> yang tidak proporsional. Ini menteri yang tak punya visi dan misi
> yang baik dari awalnya...:-). Ini menunjukkan jadi menteri itu
> berat, kursi panas. Kayaknya sih sistemnya dah bener, tetapi dasar
> orangnya yang keblenger. Jadi orang2nya yang mesti dibenahi. Masa
> sih menteri gak ngerti prosedur di departemennya sendiri?. Ya
> ampuuuun..(gayaknya si 'swiper')
>
> wassalam,
>
> --- In ppiindia@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=112986
>>
>>
>>
>>  Said Agil Akhirnya Ditahan
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> Jumat, 24 Juni 2005
>> JAKARTA (Suara Karya): Mantan Menag Said Agil Husein Al Munawar
> akhirnya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana
> penyelenggaraan haji yang dikelola Depag. Penahanan dilakukan Kamis
> malam di rutan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
>>
>> Said terlihat turun dari ruang pemeriksaan di lantai 5 menuju ke
> tempat penahanan di lantai I Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul
> 20.05 WIB. Dia didampingi anggota keluarga, pengacara, dan penyidik.
>>
>> Wartawan yang sempat melihat kejadian itu segera memburu Said
> untuk meminta keterangan. Wawancara tak sempat bisa dilakukan, namun
> sejumlah fotografer dan kamerawan sempat mengambil gambar Said.
>>
>> Saat itu, Said yang kemarin sudah menjalani pemeriksaan ketiga
> selama 11 jam mulai pukul 09.00 WIB, sekilas terlihat lelah. Dia
> mengenakan baju putih dan celana gelap. Salah satu anggota
> keluarganya terlihat membawa tas berukuran agak besar.
>>
>> Salah seorang pengacara Said, Sugeng Teguh Santosa, ketika
> dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan penahanan Said ini.
> Namun dia menolak memberi keterangan rinci.
>>
>> Sejauh ini, belum diperoleh konfirmasi yang jelas di ruang tahanan
> mana Said ini ditahan. Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa
> sel tahanan yang akan digunakan Said adalah sel yang sebelumnya
> pernah digunakan mantan Kabulog Beddu Amang. Terkabar, ruang tahanan
> itu sejak tiga atau empat hari lalu sudah dibersihkan. Menurut
> beberapa petugas jaga, waktu itu, ruangan tersebut akan digunakan
> oleh mantan pejabat negara.
>>
>> Sebelumnya, Said mengakui bahwa dua produk Keputusan Menteri Agama
> (KMA) tentang Dana Abadi Umat (DAU) menyalahi prosedur, yakni tidak
> melalui Sekjen Depag. Said tidak mengecek terlebih dahulu sebelum
> dua KMA itu dia tanda tangani. Dia berkilah, itu karena dia selalu
> berpikir positif.
>>
>> Dua KMA itu adalah KMA No 274/2002 tentang Hasil Pengelolaan Dana
> Abadi Umat dan KMA No 275/2002 tentang Besaran Biaya Penyelenggaraan
> Ibadah Haji. Kedua KMA ditandatangani Said pada 1 Agustus 2002.
>>
>> Menurut Said kepada wartawan di Mabes Polri, sesaat akan menjalani
> pemeriksaan, Kamis pagi, tuduhan kepada dirinya bermuara pada
> KMA. "Namun setelah saya klarifikasi ke Sekjen, semalam (Rabu),
> ternyata dua produk KMA itu menyalahi prosedur," katanya.
>>
>> Kuasa hukum Said, Ayuk Fadlun Shahab, menambahkan bahwa proses
> pembuatan KMA itu melalui biro teknis di masing-masing direktorat,
> kemudian diajukan ke biro hukum. Setelah biro hukum menyatakan
> persetujuan, katanya, KMA lalu dibawa ke Sekjen.
>>
>> Setelah itu, KMA diteruskan kepada Dirjen, lalu ditandatangani
> Menag. Namun kedua KMA itu ternyata hanya dibubuhi satu paraf, yakni
> paraf Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufik Kamil.
> Padahal seharusnya KMA diparaf Sekjen dan Dirjen.
>>
>> Kuasa hukum Said yang lain, Wijaya, menambahkan bahwa penyidik
> Mabes Polri belum menemukan bukti perbuatan melawan hukum yang
> dilakukan Said. Wijaya menyebutkan, dua KMA yang menyalahi prosedur
> itu secara hukum administrasi tidak salah dan tidak bertentangan
> dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
>>
>> "KMA itu juga bukan penyalahgunaan wewenang," katanya. Namun
> Wijaya mengakui, kedua KMA itu menyalahi prosedur. Karena itu,
> katanya, sistem di Depag harus dibenahi. (Joko Sriyono)
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
> ***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia 
> yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
> ***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
> 



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke