Lebih bagus lagi bila Depag dibubarkan! ----- Original Message ----- From: "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]> To: <ppiindia@yahoogroups.com> Sent: Friday, June 24, 2005 7:13 AM Subject: [ppiindia] Re: Said Agil Akhirnya Ditahan
> Bagus. Tahan aja. > Smoga bisa jadi pelajaran bahwa jadi menteri itu mesti mengerti dan > menguasai management biar gak dikadalin bawahan. Berfikir positive > yang tidak proporsional. Ini menteri yang tak punya visi dan misi > yang baik dari awalnya...:-). Ini menunjukkan jadi menteri itu > berat, kursi panas. Kayaknya sih sistemnya dah bener, tetapi dasar > orangnya yang keblenger. Jadi orang2nya yang mesti dibenahi. Masa > sih menteri gak ngerti prosedur di departemennya sendiri?. Ya > ampuuuun..(gayaknya si 'swiper') > > wassalam, > > --- In ppiindia@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=112986 >> >> >> >> Said Agil Akhirnya Ditahan >> >> >> >> >> >> >> Jumat, 24 Juni 2005 >> JAKARTA (Suara Karya): Mantan Menag Said Agil Husein Al Munawar > akhirnya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana > penyelenggaraan haji yang dikelola Depag. Penahanan dilakukan Kamis > malam di rutan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. >> >> Said terlihat turun dari ruang pemeriksaan di lantai 5 menuju ke > tempat penahanan di lantai I Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul > 20.05 WIB. Dia didampingi anggota keluarga, pengacara, dan penyidik. >> >> Wartawan yang sempat melihat kejadian itu segera memburu Said > untuk meminta keterangan. Wawancara tak sempat bisa dilakukan, namun > sejumlah fotografer dan kamerawan sempat mengambil gambar Said. >> >> Saat itu, Said yang kemarin sudah menjalani pemeriksaan ketiga > selama 11 jam mulai pukul 09.00 WIB, sekilas terlihat lelah. Dia > mengenakan baju putih dan celana gelap. Salah satu anggota > keluarganya terlihat membawa tas berukuran agak besar. >> >> Salah seorang pengacara Said, Sugeng Teguh Santosa, ketika > dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan penahanan Said ini. > Namun dia menolak memberi keterangan rinci. >> >> Sejauh ini, belum diperoleh konfirmasi yang jelas di ruang tahanan > mana Said ini ditahan. Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa > sel tahanan yang akan digunakan Said adalah sel yang sebelumnya > pernah digunakan mantan Kabulog Beddu Amang. Terkabar, ruang tahanan > itu sejak tiga atau empat hari lalu sudah dibersihkan. Menurut > beberapa petugas jaga, waktu itu, ruangan tersebut akan digunakan > oleh mantan pejabat negara. >> >> Sebelumnya, Said mengakui bahwa dua produk Keputusan Menteri Agama > (KMA) tentang Dana Abadi Umat (DAU) menyalahi prosedur, yakni tidak > melalui Sekjen Depag. Said tidak mengecek terlebih dahulu sebelum > dua KMA itu dia tanda tangani. Dia berkilah, itu karena dia selalu > berpikir positif. >> >> Dua KMA itu adalah KMA No 274/2002 tentang Hasil Pengelolaan Dana > Abadi Umat dan KMA No 275/2002 tentang Besaran Biaya Penyelenggaraan > Ibadah Haji. Kedua KMA ditandatangani Said pada 1 Agustus 2002. >> >> Menurut Said kepada wartawan di Mabes Polri, sesaat akan menjalani > pemeriksaan, Kamis pagi, tuduhan kepada dirinya bermuara pada > KMA. "Namun setelah saya klarifikasi ke Sekjen, semalam (Rabu), > ternyata dua produk KMA itu menyalahi prosedur," katanya. >> >> Kuasa hukum Said, Ayuk Fadlun Shahab, menambahkan bahwa proses > pembuatan KMA itu melalui biro teknis di masing-masing direktorat, > kemudian diajukan ke biro hukum. Setelah biro hukum menyatakan > persetujuan, katanya, KMA lalu dibawa ke Sekjen. >> >> Setelah itu, KMA diteruskan kepada Dirjen, lalu ditandatangani > Menag. Namun kedua KMA itu ternyata hanya dibubuhi satu paraf, yakni > paraf Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufik Kamil. > Padahal seharusnya KMA diparaf Sekjen dan Dirjen. >> >> Kuasa hukum Said yang lain, Wijaya, menambahkan bahwa penyidik > Mabes Polri belum menemukan bukti perbuatan melawan hukum yang > dilakukan Said. Wijaya menyebutkan, dua KMA yang menyalahi prosedur > itu secara hukum administrasi tidak salah dan tidak bertentangan > dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. >> >> "KMA itu juga bukan penyalahgunaan wewenang," katanya. Namun > Wijaya mengakui, kedua KMA itu menyalahi prosedur. Karena itu, > katanya, sistem di Depag harus dibenahi. (Joko Sriyono) >> >> [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > *************************************************************************** > Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia > yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org > *************************************************************************** > __________________________________________________________________________ > Mohon Perhatian: > > 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) > 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. > 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; > 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] > 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] > 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > > > *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/