LAMPUNG POST

      Jum'at, 24 Juni 2005 
     
      UTAMA 
     

     
     
Mantan Menag Said Agil Ditahan 



      JAKARTA (Lampost): Mantan Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al 
Munawar akhirnya ditahan Mabes Polri, Kamis (23-6), pukul 19.45. Hal itu 
dilakukan atas rekomendasi Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas 
Tipikor) kepada tim penyidik Mabes Polri.

           
            KORUPSI DANA HAJI. Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar 
melambaikan tangan ketika memasuki ruang pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, 
Kamis (23-6). Tersangka penyalahgunaan dana abadi umat (DAU) Rp700 miliar itu 
sejak pukul 19.45, tadi malam ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta, 
untuk mempermudah pemeriksaan. 
            (n LAMPUNG POST/DERRY RAHEL) 
      Salah satu kuasa hukum Said Agil, Ayuk Fadlun Shahab, mengungkapkan 
penahanan itu di Mabes Polri, Kamis (23-6). Kendati ditahan, Agil masih sempat 
menulis surat dari balik jeruji besi. Pengacaranya, kemudian membacakan surat 
itu di Mabes Polri.

      Isi surat penghapal Alquran 30 juz itu; "Ini adalah sebuah proses hukum 
yang harus dihargai karena ini hak subjektif penyidik untuk menahan meskipun 
secara substansial tidak ada bukti hukum yang diklarifikasi kepada saya, bahwa 
saya memperkaya diri. Saya mengimbau masyarakat yang prihatin seperti tokoh 
masyarakat, alim ulama, dan khususnya keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU), saya 
minta maaf dan tolong doakan saya karena kebenaran dan keadilan pasti muncul."

      Timtas Tipikor menahan Said Agil setelah mendapat bukti kuat dugaan 
korupsi dana abadi umat (DAU) Depag Rp700 miliar. Dia masuk ruang tahanan 
diantar dua wanita dan tiga penyidik Tindak Pidana Korupsi (White Collar 
Crime--WCC) Mabes Polri.

      Secara terpisah, Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supanji mengatakan alasan 
penahanan karena alasan objektif, subjektif, serta keyakinan penyidik dan 
penuntut umum mengenai adanya dugaan tersangka memperkaya diri sendiri atau 
orang lain. Kedua, tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar 
hukum sehingga menyebabkan kerugian negara.

      Akui Salah Aturan

      Dalam pemeriksaan ketiga kalinya, kemarin, Said Agil mengakui dua produk 
keputusan Menteri Agama (KMA) menyalahi prosedur, yakni tidak melalui sekjen 
Depag. "Tuduhan kepada saya bermuara kepada KMA. Tapi, setelah saya klarifikasi 
ke sekjen, ternyata dua produk KMA itu menyalahi prosedur," katanya melalui 
Ayuk Fadlun Shahab.

      Dua KMA tersebut adalah KMA Nomor 274 Tahun 2002 tentang Hasil 
Pengelolaan Dana Abadi Umat dan KMA Nomor 275 Tahun 2002 tentang Besar Biaya 
Penyelenggaraan Ibadah Haji, keduanya ditandatangani Said, 1 Agustus 2002. 
(baca: DAU Mengalir).

      Proses pembuatan KMA itu, kata Ayuk, melalui biro teknis di masing-masing 
direktorat kemudian diajukan ke biro hukum. "Setelah biro hukum oke, dibawa ke 
sekjen. Selanjutnya, ke dirjen lalu ditandatangani menteri. Namun, kedua KMA 
itu ternyata hanya ada satu paraf, yakni paraf dirjen. Padahal, harusnya ada 
dua paraf, yakni sekjen dan dirjen."

      Dia mengatakan paraf dirjen yang dimaksud adalah paraf Dirjen Bimas Islam 
dan Penyelenggaraan Haji Taufik Kamil. Kini, yang bersangkutan ditahan di Mabes 
Polri dalam kasus yang sama.

      Ayuk mengatakan akan menyampaikan temuan tersebut ke penyidik dan meminta 
polisi menglarifikasi hal tersebut ke sekjen. Ketika ditanya kenapa Said tidak 
mencek lebih dulu sebelum menandatangani KMA tersebut, Ayuk mengatakan kliennya 
hanya berpikir positif. n R-2
     



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to