http://www.jawapos.com/index.php?act=detail&id=5179

Minggu, 26 Juni 2005,


Tommy Soeharto Bebas 2007 
Bahkan Bisa Lebih Cepat

JAKARTA - Kebebasan yang ditunggu-tunggu Hutomo Mandala Putra alias Tommy 
Soeharto semakin dekat. Putra kesayangan mantan Presiden Soeharto itu kini 
tinggal dua tahun lagi menjalani masa hukumannya di Lapas Batu, Nusakambangan, 
menyusul keluarnya putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (PK MA) yang 
memperingan vonisnya dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sugianto, kepala Lapas Batu, Nusakambangan, ketika dihubungi koran ini mengaku 
belum menerima salinan putusan PK MA tersebut. Namun, dia memperkirakan Tommy 
akan bebas pada 2007. Bahkan, kata dia, sangat mungkin hal itu bisa lebih cepat.

"Begitu menerima salinan putusan PK MA, kami akan melakukan eksperasi 
(penghitungan tanggal bebas terpidana, Red)," jelas Sugianto kemarin. Dia 
menyatakan belum bisa memastikan kapan Tommy bebas, kecuali masa penahanannya 
dihitung sejak 2001.

Menurut dia, Tommy tidak perlu menjalani masa hukuman 10 tahun seperti putusan 
PK MA itu. Sebab, dia mendapat remisi (pengurangan hukuman) dua kali dalam 
setahun. Yakni, saat HUT Kemerdekaan RI dan perayaan Idul Fitri. 

Sugianto tidak ingat jumlah potongan yang diterima Tommy. Sebab, pihaknya perlu 
lebih dulu melakukan eksperasi. Tapi, seperti yang diberitakan koran ini 
kemarin, sejak ditahan di Lapas Batu pada 15 Agustus 2002, Tommy sudah enam 
kali menerima remisi. Jika dijumlah, seluruh remisi tersebut sebanyak satu 
tahun lima bulan dan 10 hari. 

Selain itu, menurut dia, bisa saja Tommy mendapat pembebasan bersyarat seperti 
yang diatur dalam pasal 14 ayat 1 huruf k UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan. 
"Isinya, seorang narapidana dapat bebas jika menjalani sekurang-kurangnya 2/3 
dari masa pidananya," jelas Sugianto yang saat dihubungi sedang dalam 
perjalanan menuju ke Bandung. 

Kemungkinan bagi Tommy mendapatkan hak tersebut cukup terbuka. Syaratnya cukup 
mudah. Yakni, narapidana harus berkelakuan baik.

Jika Tommy divonis 10 tahun, berapa 2/3 masa hukumannya itu? Sugianto 
menyatakan 80 bulan atau 6 tahun 8 bulan. Berarti, Tommy hanya perlu menjalani 
hukuman 6 tahun 8 bulan sejak ditahan pada 2001. Itu belum dikurangi semua 
remisi yang sudah dan akan diterima Tommy. "Karena itu, pada 2007-an dia 
bebas," tegasnya. Tapi, untuk memastikan, Sugianto masih akan melakukan 
eksperasi.

Lalu, bagaimana kondisi terakhir Tommy? Sugianto mengaku tidak tahu karena dia 
tidak pernah bertemu Tommy. Koran ini mendapat keterangan tentang kondisi 
terakhir Tommy dari dr Sudiro. Dia satu-satunya dokter umum yang bertugas di 
Nusakambangan. "Saya bertemu Pak Tommy Selasa lalu. Dia masih mendapat 
perawatan rutin di RSPAD. Terakhir Pak Tommy dirawat di RSPAD bulan lalu," 
katanya.

Tommy memang pernah menjalani operasi tumor di mata kirinya pada 25 April 2004 
silam. Sejak itu dia bolak-balik kontrol ke RSPAD. Perawatan terakhir terpantau 
media pada 25 November 2004. Perawatan pada *****Juli 2005 lalu yang 
diterangkan dr Sudiro itu luput dari pantauan media. "(Tommy) Masih stres, tapi 
sudah jauh menurun," kata dr Sudiro.

Sumber koran ini di lingkungan Lapas Batu menyaksikan Tommy tampak ceria saat 
berolahraga bulutangkis kegemarannya Jumat malam lalu. "Pak Tommy semringah," 
kata sumber itu. Dia juga menyebutkan jika artis Sarah Azhari sempat membesuk 
Tommy awal bulan ini. Namun, saat dihubungi tadi malam, Sarah menolak kesaksian 
tersebut. "Enggak-enggak," katanya pendek, lalu langsung menutup telepon 
genggamnya saat dihubungi koran ini tadi malam. 

Juan Felix Tampubolon, salah satu pengacara Tommy, menyatakan pihaknya belum 
menerima salinan putusan PK dari MA ataupun petikan amar putusannya itu. Namun, 
dia sudah mendengar putusan MA yang menurunkan vonis kliennya tersebut. "Secara 
khusus, saya belum bertemu keluarga Pak Tommy untuk membicarakan putusan itu," 
kata Juan. 

Meski demikian, Juan juga mengatakan bahwa pihaknya akan menerima putusan itu. 
"Putusan PK itu kan sudah final. Apa lagi yang bisa dilakukan? Jadi, kami akan 
menghormati putusan majelis hakim MA itu," tegas Juan. Adakah rencana menemui 
Tommy lagi untuk memberitahukan putusan itu? "Terakhir saya bertemu sekitar 
tiga bulan lalu. Sekarang belum ada rencana lagi," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Mardjaman belum bisa dikonfirmasi. Ketika 
dihubungi tadi malam, telepon genggamnya tidak aktif. Sedangkan Kapuspenkum 
Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo enggan berkomentar soal putusan PK ataupun 
kemungkinan keluarnya Tommy pada awal 2007 nanti.

"Saya tidak bisa berkomentar sebelum pihak kejaksaan mendapatkan salinan 
putusan PK itu. Nanti setelah kami mendapatkan salinan itu, kami bahas apa 
langkah kami selanjutnya," tandas Soehandoyo. (naz/lin/nik)




[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke