http://www.suarapembaruan.com/News/2005/06/25/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

DPR Minta Gaji Rp 40 Juta


JAKARTA - Di tengah jeritan rakyat karena berbagai penderitaan seperti polio 
dan busung lapar, para anggota Dewan Perwakialan Rak- yat (DPR), justru minta 
kenaikan gaji yang cukup besar dengan dalih untuk dana taktis. 

Gaji para wakil rakyat itu sekarang sekitar Rp 15 juta, akan dinaikkan Rp 25 
juta sehingga mencapai Rp 40 juta per bulan. 

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Ahmad Syafrin Romas yang 
sedang berada di Lampung ketika dihubungi Pembaruan, Jumat (24/6) sore, 
membenarkan rencana kenaikan gaji anggota dewan tersebut. 

Menurut anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) itu, rapat BURT dua minggu lalu 
sudah menyetujui dan mengusulkan rencana kenaikan gaji itu kepada Panitia 
Anggaran DPR. 

''Setelah disetujui di BURT, selanjutnya kami sampaikan ke Panitia Anggaran dan 
itu sudah diajukan seminggu lalu. Saya dengar Panitia Anggaran DPR sudah 
menyetujuinya, mungkin tinggal disampaikan ke Menteri Keuangan melalui Dirjen 
Anggaran untuk dimasukkan dalam APBN,'' tutur Syafrin. 


Dana Operasional 

Tambahan dana sebesar Rp 25 juta bagi DPR itu, lanjutnya, bukan kenaikan gaji. 
Alasannya, dana itu bukan bagi pribadi anggota, melainkan untuk dana 
operasional atau dana taktis, terutama untuk keperluan konstituen anggota DPR 
dan keperluan darurat lainnya. 

Menurut dia, kalau akhirnya gaji DPR Rp 15 juta ditambah dana operasional Rp 25 
juta, tidak seberapa dibanding gaji pejabat eselon satu di BUMN (Badan Usaha 
Milik Negara). 

''Bahkan mungkin para deputi BUMN gajinya jauh di atas Rp 40 juta, padahal DPR 
adalah pejabat lembaga negara yang jauh lebih tinggi dari menteri,'' tegasnya. 



Sementara itu, Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis dari Fraksi PDI Perjuangan 
dalam penjelasannya kepada Pembaruan melalui layanan pesan singkat di telepon 
selular, menegaskan, tidak mungkin ada kenaikan gaji DPR. 

Belum ada rencana kenaikan dan tidak mungkin naik karena sistem penggajian 
semuanya mengacu pada undang-undang dan keputusan presiden. 

Meski demikian, Ketua DPR Agung Laksono saat ditanya wartawan, kemarin, juga 
membenarkan rencana kenaikan gaji anggota DPR tersebut. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menolak pula jika tambahan dana itu disebut 
kenaikan gaji karena dana tersebut adalah dana taktis. 

Anggota DPR Musfihin Dahlan menambahkan, UU No 11 tahun 2004 tentang Keuangan 
Negara perlu direvisi karena menyamakan anggota DPR dengan pejabat 
nondepartemen. 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Mulia P Nasution 
mengungkapkan, instansinya sejauh ini belum menerima usulan kenaikan gaji 
anggota DPR. 

''Kalau dari pihak saya, belum menerima usulan tersebut. Tetapi saya tidak 
mengetahui apakah usulan itu sudah disampaikan ke Pak Menteri (Menteri 
Keuangan). 

Biasanya setelah ada persetujuan dari Dirjen Anggaran baru diserahkan ke kami 
(Ditjen Perbendaharaan) untuk dicairkan,'' ujar Mulia saat dihubungi Pembaruan, 
pagi tadi. 


Mendesak 

Dia menjelaskan, dalam pembahasan APBN Perubahan 2005 baru-baru ini, belum 
dimasukkan usulan tersebut. Namun apakah usulan kenaikan gaji itu akan 
dimasukkan dalam pembahasan APBN-P 2005 kedua sekitar Juli mendatang, dia 
mengaku belum mengetahuinya. 

''Biasanya kalau ada keperluan yang sifatnya mendesak, bisa saja masuk ke dalam 
pos Belanja Lain-lain. Tapi itu kalau sudah ada ketetapannya,'' ujarnya. 

Menurut Mulia, untuk perubahan kenaikan gaji tidak bisa diberlakukan serta 
merta. 

Di samping harus mendapat persetujuan dari pemerintah, sambungnya, juga harus 
mengubah peraturan perundang-undang tentang hal itu. 

(L-10/M-15) 


Last modified: 25/6/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to