Sesudah saya baca, kesan saya, Tempo sebetulnya TIDAK
serta merta menolak hukum cambuk. Tempo cuma
mengatakan:

1. Hukuman itu bisa ditafsirkan lewat beberapa
pendekatan dan cara penerapan. Penerapan di Aceh ini
baru dari satu pendekatan, tapi ada pendekatan.
2. Hukuman itu perlu proporsional (hukum cambuk untuk
judi Rp 50.000 mungkin dianggap berlebihan. Tapi
bagaimana untuk yang korupsi Rp 50 milyar?)
3. Hukuman itu berlaku untuk orang sipil kecil.
Bagaimana jika juga diterapkan ke pejabat, aparat
polisi dan tentara yang bersalah?
4. Ada perbedaan kondisi antara zaman kontemporer
dengan zaman Nabi. Artinya, kalau bisa ditemukan
rumusan yang bisa dipertanggungjawabkan untuk
menganalogikan atau menghbungkan kondisi dua zaman
itu, hukum cambuk mungkin bisa tetap dilakukan.
5. Tempo menyebut soal HAM, jadi soal HAK asasi
manusia. Tapi dalam Islam, yang ditekankan  bukan HAK,
melainkan KEWAJIBAN asasi manusia. Ini yang jarang
diungkap. Kalau orang menjalankan KEWAJIBAN-nya secara
benar, secara tak langsung "HAM" terlindungi.
Misalnya, orang Islam WAJIB mencegah kejahatan, WAJIB
mencegah kekerasan terhadap wanita dan anak-anak,
dst...



--- Free Thinker <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Ini dia opini yang berotak.
> Moga2 yg against opini ini bisa kasih argumentasi
> yang
> lebih berotak, ga asal nyablak pake feeling.
> 
> Peace!
> 
> --- Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
> 
> > 
> > 
> > Qanunisasi: Muskil atau Mungkin?
> > 
> > Hukum pidana Islam di Aceh mulai dipraktekkan. Ada
> > pujian, ada pula kritikan.
> > 
> > ***-
> > HUKUM cambuk akhirnya dilaksanakan di Bireuen,
> > Nanggroe Aceh Darussalam. 
> > Ridwan dan sejumlah rekannya terpaksa menjalani
> > hukuman pidana dilecut 
> > cemeti algojo wilayatul hisbah atau polisi syariah
> > di atas panggung, di 
> > depan ratusan penonton, termasuk kanak-kanak,
> > tetangga, dan 
> > kerabatnya--yang mereka lukiskan bak sedang
> menonton
> > sirkus. Ia tertangkap 
> > basah bermain judi kartu dan kopyok. Ketua
> Mahkamah
> > Syariah Islam lalu 
> > menghukumnya pada akhir April lalu.
> > Eksekusi ini tentu menorehkan sejarah baru bagi
> > Republik Indonesia. Sejak 
> > 60 tahun merdeka, baru kali inilah negara secara
> > resmi melegalkan hukum 
> > cambuk di salah satu provinsi istimewanya. Payung
> > hukumnya jelas, 
> > Undang-Undang No. 44/1999 tentang Pengisian
> > Keistimewaan Aceh, dan 
> > Undang-Undang No. 18/2001 tentang Otonomi Khusus.
> > Syariat Islam pun absah 
> > diberlakukan sebagai hukum positif "yang sangat
> > terbatas" di Aceh. Presiden 
> > Megawati lalu menguatkannya lewat Keppres RI No.
> > 11/2003 tentang 
> > Pembentukan Mahkamah Syariah.
> > Dewan perwakilan rakyat setempat lalu menyambut
> > hadiah politik ini. Mereka 
> > mengesahkan sejumlah peraturan daerah berbasis
> > syariah atau Qanun yang 
> > khusus ditujukan pada umat muslim itu. Ada Qanun
> > yang mengatur ihwal 
> > perjudian (maysir)--yang dilanggar Ridwan dkk
> > tadi--lalu minuman keras 
> > (khamar), perbuatan mesum (khalwat), zakat, hingga
> > soal kepolisian di 
> > Serambi Mekah. Peraturan gubernur yang mengatur
> > detail tata cara 
> > pelaksanaan hukum cambuk juga dijadikan rujukan
> > penting.
> > Qanunisasi atau pengundangan hukum pidana Islam,
> > alias hudud, kalau mau 
> > dikaji, sesungguhnya bisa terbentur banyak hal.
> > Setting sosial pada saat 
> > Nabi bermukim di Madinah 15 abad silam, lalu
> disusul
> > dengan kala para imam 
> > mazhab yang dijadikan yuris panutan masih hidup,
> > jelas berbeda dengan 
> > suasana di Indonesia masa kini. Misalnya aturan
> > denda dalam fiqh Islam, 
> > yang masih menyebut dalam bentuk unta, akan muskil
> > diterapkan di sini. 
> > Lazim diketahui bahwa perbedaan pendapat
> antarmazhab
> > juga terjadi--bahkan 
> > di lingkungan satu mazhab pun bisa berbeda.
> > Belum lagi kalau bicara tentang hak asasi manusia.
> > Konstitusi kita 
> > menyatakan bahwa "setiap orang berhak untuk bebas
> > dari penyiksaan atau 
> > perlakuan yang merendahkan martabat manusia".
> > Hukuman jilid (cambuk) itu 
> > rasanya tak sesuai dengan kepatutan dan keadilan
> > pada zaman kini. Bukankah 
> > kita juga sudah meratifikasi konvensi
> antipenyiksaan
> > dan penghukuman yang 
> > merendahkan harga diri manusia? Apalagi
> dibandingkan
> > dengan "perbuatan 
> > dosa" mereka: berjudi dengan total bukti kurang
> dari
> > Rp 50 ribu!
> > Tak ada salahnya kita melakukan reorientasi
> jinayat.
> > Dulu kala, pemidanaan 
> > itu dimaksudkan sebagai unsur pembalasan dan
> > penebusan dosa. Jadi, bagi 
> > penganut teori jawabir ini, hukuman potong tangan
> > dan qisas (berbalas 
> > bunuh) diterapkan apa adanya sesuai dengan bunyi
> > teks. Sedangkan penganut 
> > teori belakangan, yang disebut Nadirsyah Hosen,
> > pakar dari Institut Ilmu 
> > Al-Quran, sebagai teori zawajir, berpendapat bahwa
> > hukuman tersebut bisa 
> > saja diganti dengan hukuman lain semisal penjara,
> > asalkan efek yang 
> > ditimbulkan mampu membuat orang lain jera.
> Artinya,
> > masih terbuka celah 
> > interpretasi.
> > Walhasil, kita maklum akan semangat rakyat Aceh
> > dalam mengolah hudud. Tapi 
> > alangkah adil dan bijaksananya jika kasus judi
> > kecil-kecilan tadi cukup 
> > diselesaikan dengan hukum positif yang berlaku
> > sekarang melalui KUHP. Tak 
> > perlu mempertontonkan hukuman cambuk dalam
> > masyarakat dengan dalih syariat 
> > Islam, yang pelaksanaannya sesungguhnya masih bisa
> > ditafsirkan secara 
> > luwes. Apalagi mereka menjalani hukuman ganda:
> disel
> > polisi berbulan-bulan, 
> > dan kini dilecut. Bukankah mahkamah belum bisa
> > mengadili polisi dan militer 
> > yang melakukan pelanggaran syariah?
> > 
> > (opini majalah TEMPO, 27 Juni 2005)
> > 
> > 
> > 
> > [Non-text portions of this message have been
> > removed]
> > 
> > 
> 
> 
> 
>               
> ____________________________________________________
> 
> Yahoo! Sports 
> Rekindle the Rivalries. Sign up for Fantasy Football
> 
> http://football.fantasysports.yahoo.com
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke