apakah memang ada ketentuan dalam hukum syariah, apabila seorang laki2 yang
adalah mertua dari seorang perempuan yang diperkosa oleh laki2 tersebut,
maka ada kewajiban (dalam hal ini berbentuk punishment utk perempuan) untuk
menikah dengan si pemerkosa yang merupakan mertuanya sendiri?)..dont u
think it's so lunatic...?
apakah dalam hal ini ada keadilan hukum bagi si perempuan apabila menikah
dengan si pemerkosa tersebut? klo ada ditinjau dari sudut mana? apakah
apabila perempuan tersebut telah berkeluarga maka ia harus menceraikan
suaminya ? klo ditinjau dari sisi perspektif moral, jika menikah dengan
mertuanya merupakan suatu kewajiban maka ada upaya paksa, dan jika hal itu
terjadi maka merupakan kekejian luarbiasa terhadap perempuan yang pada
kasus ini adalah korban, pelanggaran hak asasi manusia, dan penistaan
martabat dan harkat perempuan, seharusnya dalam memberikan punishment yang
harus dihukum adalah si pemerkosa, tp dalam hal ini dilihat yang dihukum
adalah si perempuan yang adalah korban.
apakah orang2 yang memberikan fatwa tersebut memang masih
waras?..:))....klo model fatwa kayak gitu..maka dunia akan dipenuhi
pemerkosa2 n pelestarian perkosaan akan semakin kuat dengan adanya fatwa
kyk gini... it's shameful bgt...



                                                                           
             "Ari Condro"                                                  
             <[EMAIL PROTECTED]                                             
             >                                                          To 
             Sent by:                  "Nabiel Fuad Almusawa"              
             [EMAIL PROTECTED]         <[EMAIL PROTECTED]>           
             ups.com                                                    cc 
                                                                           
                                                                   Subject 
             07/05/2005 07:58          [ppiindia] Fw: I will never marry   
             AM                        my father-in-law: Imrana            
                                                                           
                                                                           
             Please respond to                                             
             [EMAIL PROTECTED]                                             
                  ups.com                                                  
                                                                           
                                                                           




Ya ustad,

Forum diskusi yang ana ikuti di salah satu milis yang
concern dengan masalah wanita, yaitu milis wanita-muslimah@
mengangkat isu yang terjadi pada Imrana, kasusnya adalah kasus
pemerkosaan yang terjadi dalam lingkup keluarga.  Seorang Mertua
melakukan perbuatan keji tersebut pada menantu perempuannya,
yang telah memberinya 5 orang cucu.

Sebuah dewan fatwa di India (semacam MUI) telah memfatwakan
si menantu tersebut harus bercerai dari suaminya.  Sehingga terjadi
kontroversi di India karena Imrana ini setelah mengalami ketidakadilan
oleh mertua, ia harus pula menerima "hukuman" harus bercerai dari
suaminya.

Mohon pendapat dan pandangan dari antum semua di sini berkaitan
dengan hal tersebut diatas.

salam,
Ari Condro


----- Original Message -----
From: "Anita Tammy" <[EMAIL PROTECTED]>

Salah satu kasus yg merupakan contoh tentang kesemena-menaan
suatu lembaga peradilan syariah.

Salam,
Anita

CONTROVERSY: Imrana rape case and fatwa controversy

I will never marry my father-in-law: Imrana
http://www.hindustantimes.com/news/7242_1402629,00180007.htm

HTTabloid.com
Muzaffarnagar, UP, June 17, 2005

Horrified at the panchayat's decision asking her to marry her father-
in-law who allegedly raped her on the night of June 6, Imrana Bibi
says she would prefer to remain single rather than comply.

However Allah Razi, head of the Nurwaan Masjid in the village
Charthawal where the shocking incident took place, is quite
unmindful of the crossroads at which the 26-year-old mother of five
now finds herself.

"After sex with her father-in-law, the girl has become haram for her
husband. According to me, she must accept her father-in-law as her
husband and her husband, Nur Illahi as a son. She has no other
option but to agree if she wants to continue to live in this
village. Else she will have to leave," he says.

Tensions have certainly mounted after Imrana decided to move out of
her husband's village and live with her parents in Kukada, some 15
kms from Muzaffarnagar. Unable to swallow the insult, Imrana's
brother came to Charthawal and thrashed her father-in-law Ali
Mohammad. The police had to make its presence felt in the area to
prevent the law and order situation from deteriorating further.

Imrana's brother then lodged an FIR and had Ali Mohammad arrested.
He was produced in the Muzaffarnagar sessions court and sent to 14
days judicial custody on Thursday.

On the other hand in Charthawal the matter has now passed from the
panchayat to the Muslim Shari'ah court of Muzaffarnagar that is
expected to give its verdict on the first Friday of July.

But opinion seems divided even among Muslim clerics and religious
leaders. While some feel that Imrana's case is best left to the law
of the land, others want the Shari'ah court to have the final
jurisdiction.

"Imrana has only two choices - she can either accept her father-in-
law as her husband or divorce her present husband and marry
elsewhere. Her five children should be handed over to her in-laws.
After sex with her father-in-law, her husband has become her son. So
if she stays with him, it's an insult to Islam," insists Sheikh Ul
Hadis Maulana Anjarshah Kashmiri, a local Muslim leader.

Another prominent member of the community however
disagrees. "Shari'ah ke aaine main hame us mahila ka dard samajhna
chahiye. Gunahgaar ko kadi se kadi saza dilaye janne ki zarurat hai
aur Imrana ke saath insaf ki zarurat hai (We must understand that
woman's pain in the context of the Shari'ah. The guilty should be
punished as severely as possible and Imrana must get justice)," he
says.

===

Bagi yang kurang aktif dalam mencerna berita dalam bahasa Inggris,
di bawah ini saya sertakan postingan yang diforward oleh
pak Dwi Sugardi dari milis kmnu berkaitan dengan hal ini.

----- Original Message -----
From: "Dwi W. Soegardi" <[EMAIL PROTECTED]>

Berikut ini saya kutipkan "laporan" lebih lengkap lagi, sebuah posting
di milis kmnu2000, dari yang tinggal di India.

salam,
DWS

-------- Original Message --------
Subject:     [kmnu2000] Re: Kasus Imrana Bibi
Date:     Fri, 01 Jul 2005 10:52:30 -0000
From:     Rizqon Khamami <[EMAIL PROTECTED]>


Kasus Imrana ini sekarang lagi menjadi isu paling panas di India.
Kasusnya semakin komplek dan ruwet ketika kelompok politisi Hindu
ikut-ikutan ngomong, meminta pembubaran Muslim Personal Law,
seperti 'Nikahnama', undang-undang perkawinan Muslim, yang baru saja
kemaren diluncurkan oleh All India Muslim Personal Law Board
(AIMPLB), organisasi mirip-mirip MUI di Indonesia, tapi lebih kuat
dan lebih besar.

Gara-gara soal penetapan 'Nikahnama' tersebut, kelompok Syiah, yang
awalnya bergabung dalam AIMPLB, membentuk AIMPLB sendiri. Tidak mau
ketinggalan, kelompok aktivis perempuan membentuk AIMPLB sendiri,
semacam dewan fatwa untuk kalangan perempuan dan untuk menyuarakan
kepentingan mereka. Persoalan menjadi tampak complicated, ketika
ulama-ulama di ulama-ulama Deoband masih menjadi tempat rujukan
masyarakat, meskipun informal. Deoband adalah pesantren pengkhusus
pelajaran Hadist. Pesantren ini memiliki jaringan yang sangat luas di
anak benua India, dari Pakistan, Bangladesh, India, dan Afghanistan.
Sementara itu, ulama-ulama non-deobandi banyak berkumpul di AIMPLB,
seperti ulama-ulama Nadwah, nisbat ke pesantren Nadwatul Ulama milik
almarhum Abul Hasan Ali Annadwi. Ini peta ulama-ulama India untuk
membaca fatwa tentang Imrana itu.

Kasus Imrana, awalnya karena dipicu oleh keputusan Panchayat,
kelompok adat, mendesak Imrana untuk menceraikan suaminya. Imrana
ngotot, tidak mau. Lalu Panchayat meminta fatwa ulama Deoband. Ulama
Deoband, yang menganut madzhab Hanafi secara kolot, mengatakan:
perkawinan Imrana otomatis batal, karena pemerkosanya adalah
mertuanya sendiri. Alasannya? Karena hubungan bapak-anak
adalah "suci", Imrana terhitung menjadi ibu bagi suaminya. Imrana
mengalah. Cerai. Tapi saya tidak melihat fatwa Deobandi, Imrana harus
menikahi mantan mertuanya itu, bahkan ulama Deoband menolak
kemungkinan Imrana menikahi mertuanya, karena si mertua harus dihukum
mati dengan lempar batu. Wacana tentang Imrana harus menikahi si
mertua menggelinding ketika semua orang sudah mulai ngomong, dari
para aktivis perempuan, ulama Wahabi, ulama Syiah, dan bahkan pendeta
dan politisi Hindu. Koran rame-rame cari sensasi. Ruwet.

Ulama-ulama Syafii juga berkeberatan dengan fatwa Deobandi itu.
Menurut ulama Syaifi, Imrana tidak boleh mendapat hukuman lebih
lanjut. Apa hukuman itu? Harus bercerai dari suami yang telah
memberinya 5 anak. (Bukan menikahi si mertua bejad itu). Imrana
sendiri berumur 26 tahun. Masih kinclong. (saya belum
mengecek pendapat madzhab Hanafi dan Syafii ini.)

Kasus Imrana ini makin ramai ketika dua anggota AIMPLB mendukung
fatwa Deoband itu, meskipun sebagian besar menolak. Sampe-sampe
Maulana Rabey, ketua AIMPLB dan pengasuh pesantren Nadwatul Ulama,
Lucknow, sibuk kesana-kemari memadamkan kontrovesial itu. Saya masih
terus mengamati perkembangan soal Imrana ini. Dalam tahun-tahun ke
depan, saya lihat, kasus ini akan menjadi titik menentukan soal Fatwa
dan Posisi Ulama di India, bahkan mungkin merembet ke dunia-dunia
Islam lainnya. Kenapa? Karena wacana ini sudah menyerap perhatian
ulama-ulama di Amerika dan negara-negara lain, yang sebagian besar
masih keturunan India.







***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links










***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke