http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/06/opini/1868350.htm


     

      Harapan bagi Kekuasaan Kehakiman 

      Oleh: H BENJAMIN MANGKOEDILAGA



      Nuansa penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini diwarnai mulai dari 
telah terpilihnya tujuh anggota Komisi Yudisial, putusan bebas Nurdin Halid, 
sampai dengan dikuranginya masa hukuman Tommy Soeharto dalam rangka pengajuan 
PK-nya.

      Dalam rangka terpilihnya tujuh anggota Komisi Yudisial, kita semua hanya 
berharap komisi ini baru dapat berfungsi beberapa lama waktu lagi ke depan 
karena komisi ini terlebih dahulu harus dilengkapi dengan sarana 
kesekretariatan yang canggih, sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, dan tata 
cara kerja yang baku.

      Terhadap putusan Nurdin Halid dan ringannya hukuman terhadap Adiguna 
Sutowo, saya sepenuhnya menyetujui pendapat dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh 
bahwasanya sandiwara belum selesai dan masih ada upaya hukum seterusnya.

      Terhadap putusan PK Tommy Soeharto, kiranya reaksi dan silang pendapat 
akan berjalan terus sampai munculnya kembali suatu kasus hukum yang lebih 
dahsyat!

      Saya sepenuhnya sependapat dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan 
mengenai tercoreng-morengnya lembaga peradilan setelah terkuaknya sejumlah uang 
Rp 250 juta di areal kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus 
Abdullah Puteh. Memang jumlah uang sebesar itu atau mungkin lebih lagi di areal 
gedung peradilan merupakan hal yang harus dianggap biasa kalau terkait dengan 
eksekusi pengadilan.

      Namun, itu pun layaknya terdapat pada pengadilan tingkat pertama di mana 
sesuai dengan ketentuan eksekusi dilaksanakan di bawah ketua pengadilan di mana 
perkara itu ditangani dan diputus. Bahwasanya ini terjadi di areal kepaniteraan 
pengadilan tinggi adalah suatu hal yang ganjil, patut dipertanyakan, patut 
dilacak, dan dituntaskan penyelesaiannya.

      Dalam rangka peperangan terhadap korupsi yang genderang perangnya telah 
dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seyogianya para hakim yang 
berada di lapangan berperan sebagai the queen of the battle field atau kalau 
menyitir ucapan HR Dharsono (alm) yang menyatakan bahwa "a duty of a soldier is 
to make the mission of his officer's success!"

      Para hakim yang berada di lapangan seyogianya membuat apa yang 
dicanangkan oleh Presiden Yudhoyono dapat tercapai. Untuk itu, para hakim harus 
profesional, berani menyatakan salah adalah salah, yang benar adalah benar, 
atau berani menyatakan merah adalah merah, putih adalah putih, demi merah 
putihnya republik dengan membuang jauh-jauh aroma yang miring yang masih sering 
tercium.

      Lesu darah

      Memang gaung pemberantasan antikorupsi terasa masih kurang menyentuh 
Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Sebagai salah satu organisasi para hakim masih 
terasa lambat langkahnya dibandingkan dengan langkah-langkah yang telah diambil 
pengurus Kadin, Nahdlatul Ulama, maupun Muhammadiyah yang telah sejak lama 
pernah mengikrarkan tekadnya untuk aktif dalam pemberantasan korupsi.

      Organisasi Ikahi seolah-olah telah kehilangan jati dirinya sebagai suatu 
organisasi perjuangan seperti terasa pada awal-awal pembentukannya dahulu pada 
masa kepemimpinan Asikin Kusumaatmadja. Pada periode itu, organisasi bergema 
mulai dari nilai perjuangan hingga pembentukan direktorat jenderal tersendiri 
yang mengurus administrasi keuangan secara tersendiri sampai dengan 
terbentuknya direktorat tersendiri pada Departemen Kehakiman, perbaikan gaji 
dan kesejahteraan hakim, sampai dengan menurunkan seorang Ketua MA dari 
jabatannya.

      Organisasi ini gaungnya memang tidak terdengar lagi, terutama pada saat 
persoalan yang menyangkut masa depan para hakim itu timbul. Ikahi tidak pernah 
menyuarakan profil-profil hakim agung, Ketua MA yang bagaimana, calon Komisi 
Yudisial bagaimana, yang menjadi ukuran atau solusi dalam rangka memberantas 
korupsi dan menaikkan citra kekuasaan kehakiman kita.

      Tiadanya gaung itulah yang mungkin menyebabkan keadaan kekuasaan 
kehakiman kita pada keadaan sekarang ini lesu darah, tanpa gairah.

      Mutu akademis hakim

      Suatu hal yang menggembirakan adalah makin banyaknya SDM kekuasaan 
kehakiman, mulai dari hakim tingkat pertama sampai dengan hakim agung, yang 
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan mutu akademisnya, mengikuti program- 
program S2 dan S3 ilmu hukum pada berbagai program pascasarjana di berbagai 
perguruan tinggi.

      Kemudian banyaknya sponsor yang membiayai program-program untuk meluaskan 
wawasan maupun pendalaman materi hukum pada masa akhir-akhir ini telah pula 
dilaksanakan, baik dalam bentuk mengikuti seminar- seminar, mengikuti berbagai 
pertemuan ilmiah, maupun studi perbandingan ke luar negeri.

      Bagi saya, program-program semacam ini lebih akan bermanfaat bila 
diperuntukkan bagi para hakim muda atau para hakim tinggi yang masih memiliki 
masa pengabdian lebih panjang dibandingkan dengan program tersebut diberikan 
kepada para hakim agung, terutama unsur-unsur pimpinannya.

      Posisi hakim agung adalah posisi pematangan dan penyebaran ilmu atau 
pengalaman sesuai dengan jam terbang yang telah dijalaninya. Semua itu 
diwujudkan melalui putusan-putusan kasasi atau PK yang dikeluarkannya.

      Jangan lagi sampai terjadi kepergian ke luar negeri, apakah itu untuk 
studi banding dan sebagainya, diberikan kepada hakim muda kita, tetapi atas 
biaya sendiri. Ironis jika untuk mendapatkan biaya tersebut para hakim muda 
tersebut harus melaksanakan perbuatan-perbuatan yang tercela yang dapat 
mencoreng wajah kekuasaan kehakiman kita pada dewasa ini.

      H Benjamin Mangkoedilaga Mantan Hakim Agung
     


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke