http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=114488

             Hemat BBM
            Pejabat Dilarang Pakai Jas 


            Jumat, 8 Juli 2005
            JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akan memberlakukan kebijakan yang 
mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax untuk kendaraan 
bermotor atau mobil berukuran 3000 cc. "Jadi, mobil 3000 cc hanya boleh 
menggunakan bahan bakar jenis pertamax," kata Wapres Jusuf Kalla pada acara 
reuni akbar dan peringatan HUT ke-35 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 
di Jakarta, semalam. 

            Selain akan mewajibkan penggunaan pertamax untuk kendaraan 3.000 cc 
ke atas, Kalla juga menyebutkan bahwa dalam rangka penghematan BBM ini 
penggunaan AC maksimal hanya hingga 26 derajat celcius. "Supermarket dan mal 
harus tutup dua jam lebih cepat," ujarnya. Begitu juga stasiun televisi harus 
memperpendek jam siaran. 

            Kalla menekankan, penghematan BBM tidak dapat ditunda-tunda lagi. 
Karena itu pula, dia menyebutkan bahwa memakai jas merupakan sesuatu pemborosan 
bagi orang yang hidup di daerah tropis seperti Indonesia. 

            "Tidak ada negara tropis di dunia yang tiap hari pejabatnya pakai 
jas. Di Singapura, Malaysia, Filipina, Cina, India, negara-negara Afrika tidak 
ada pejabat yang pakai jas. Cuma Indonesia yang pejabatnya pakai jas. Padahal 
kita hidup di negeri panas," kata Kalla. 

            Anehnya, pejabat yang gandrung memakai jas itu tidak menyadari 
bahwa untuk itu saja mereka dibayar oleh negara - karena ruangan perkantoran 
harus senantiasa ber-AC. Karena itu, ujarnya, semua pihak - termasuk kalangan 
pejabat - diminta agar tidak lagi memakai jas. 

            Dalam kesempatan terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 
(ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pekan depan pemerintah mengeluarkan 
peraturan mengenai penghematan energi dan BBM. "Ini kita formulasikan dan 
dibahas serius. Awal minggu depan diharapkan selesai. Tetapi yang terpenting, 
kebijakan ini menuntut partisipasi segenap masyarakat," ujarnya usai rapat 
koordinasi soal penghematan BBM yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, 
Kamis siang. 

            Purnomo mengatakan, peraturan penghematan energi dan BBM bisa 
diformulasikan melalui beberapa skema, yakni menurut sektor bangunan komersial, 
kantor pemerintah, rumah tangga, transportasi, dan industri. 

            Kalau cukup dikeluarkan lewat surat keputusan (SK), peraturan itu 
cukup berupa SK Dirut PLN atau Dirut Pertamina. Bahkan jika cukup oleh 
gubernur, peraturan itu bisa saja dituangkan dalam bentuk peraturan daerah 
(perda). Namun, kata Purnomo, kalau diperlukan, peraturan menteri atau bahkan 
peraturan presiden bisa saja diterbitkan. 

            "Penghematan BBM memang akan mengurangi kenyamanan. Tapi itu 
menjamin kegiatan ekonomi bisa terus berlangsung baik. Karena itu, kami meminta 
dukungan masyarakat," ujar Purnomo. 

            Menurut Purnomo, kalau tidak dilakukan penghematan, pada akhir 
tahun ini diperkirakan terjadi kelebihan kuota BBM sebesar 10 persen. (Indra)  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke