http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/25/n2.htm
Hukum Selalu Tertinggal Kejahatan Perbankan akan Kembali Marak Bogor (Bali Post) - Kasus-kasus kejahatan perbankan diperkirakan akan kembali marak terjadi. Pasalnya, selain mudah dilakukan, jenis kejahatan itu juga menghasilkan uang yang sangat besar bagi para pelakunya. Kondisi itu diperparah dengan sikap mental aparat penegak hukum yang tidak tegas dan mudah disuap. ''Trend-nya sebenarnya sudah mulai pada tahun 2001 dan terus berlanjut hingga sekarang,'' kata anggota Komisi IX DPR Dradjat H. Wibowo saat menjadi pembicara dalam pelatihan wartawan hukum dan kriminal di Bogor, Minggu (24/7) kemarin. Dikatakan Dradjat yang juga peneliti di Insitute of Development Economics and Finance (Indef) ini, cara-cara pembobolan yang akan dipakai para pembobol bank itu, kemungkinan besar masih akan berkutat pada cara-cara lama. Untuk bank-bank BUMN, Dradjat mencontohkan, modusnya kebanyakan akan tetap menggunakan cara seperti pemberian kredit korporasi yang melanggar prinsip kehatian-hatian (prudent banking), pembobolan melalui fasilitas perbankan ataupun korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara untuk bank-bank swasta, kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini, cara yang akan dipakai adalah penggembosan bank oleh pemilik/pemegang saham mayoritas, pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dan beberapa cara lain. Selain cara-cara itu, kata mantan Komisaris BNI ini, semakin besar dan kompleks dan terintegrasinya produk-produk perbankan juga akan dimanfaatkan para pencoleng itu untuk membobol uang rakyat. ''Hal itu diperparah dengan aturan hukum di kita yang selalu tertinggal jauh dari kejahatan itu sendiri. Padahal kalau di negara lain, meski aturan hukum itu juga tertinggal, namun tertinggalnya tak terlalu jauh,'' katanya. Ia menambahkan, aparat hukum harus bekerja untuk menambal berbagai aturan hukum (grey area) jika tidak ingin kasus-kasus kejahatan kembali terjadi. Tiga Besar Di tempat yang sama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, berdasarkan data yang diperolehnya, antara bulan Januari-Juni 2005, kasus-kasus kejahatan perbankan menduduki peringkat ketiga dari seluruh kasus yang dianalisis oleh PPATK. ''Nomor pertama adalah kasus penipuan sebanyak 122 kasus atau 42,2 persen. Lalu korupsi atau penggelapan sebanyak 96 kasus atau 33,2 persen. Untuk kejahatan perbankan 20 kasus atau 6,9 persen," kata Yunus Husein. Menurut Ketua PPATK, selain dari jumlahnya memang perlu diwaspadai, kasus-kasus kejahatan perbankan itu juga berpotensi untuk menimbulkan kerugian yang besar. Pasalnya, kebanyakan uang hasil kejahatan itu justru dilarikan ke luar negeri untuk menghindari pelacakan dan penyitaan dari aparat penegak hukum. ''Untuk kasus perbankan, ada sekitar 80 persen yang uangnya sudah tidak ada di dalam negeri,'' tandasnya. (kmb5) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/