Refleksi: Suatu adegan politik "devide and rule" dimainkan di pangung sendiwara 
Bumi Papua. 


http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/12/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Pilkada Irjabar Bersamaan dengan Papua


JAKARTA - Pemerintah sedang menelaah gagasan tentang penyelenggaraan pilkada di 
Provinsi Irianjaya Barat yang dilakukan bersamaan dengan Pilkada di Provinsi 
Papua, namun belum bisa dipastikan waktunya. Jika gagasan ini bisa diterima 
besar kemungkinan perbedaan pandangan antara Provinsi Papua dan Provinsi 
Irjabar bisa diselesaikan. 

Demikian dikatakan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra seusai 
mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjamu makan pagi pejabat 
Gubernur Irjabar Abraham O Atururi, Ketua DPRD Irjabar Jimmy Demianus Hae, dan 
Ketua KPUD Irjabar Regina Fauyae, di Istana Merdeka, Jumat pagi (12/8). 
Presiden pada kesempatan itu didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menko Polkam Widodo 
AS, Mendagri Muhammad Maruf, Kepala BIN Syamsir Siregar, dan Seskab Sudi 
Silahai. Menurut Yusril dalam jamuan makan pagi itu pemerintah menang meminta 
masukan tentang permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan 
Pilkada di Irian Jaya Barat. 

Ditanya tentang sikap pemerintah terhadap Provinsi Irjabar yang landasan 
hukumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Yusril menegaskan, 
pemerintah tegas berpendirian bahwa keberadaan Irjabar sah secara hukum. 
"Meskipun UU itu (UU No.45 Tahun 1999 tentang pemekaran Provinsi Irjabar) 
dibatalkan oleh MK tapi prinsipnya keputusan MK itu tidak berlaku surut," kata 
Yusril. 

Dijelaskan Yusril, landasan hukum Provinsi Irjabar adalah UU No. 32 Tahun 2002 
tentang Pemerintahan Daerah. Ditanya tentang ketentuan dalam UU No. 21 Tahun 
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang menyebutkan bahwa wilayah 
Provinsi Papua adalah seluruh pulau Papua, menurut Yusril, implementasi 
undang-undang itu memang akan diberlakukan untuk provinsi-provinsi yang ada di 
Papua nanti setelah pemekaran, termasuk Irjabar. 

Tentang penolakan tokoh-tokoh Papua dalam pertemuan dengan presiden dua hari 
sebelumnya di Istana Merdeka, menurut Yusril itu hanya bersifat politik, yang 
jelas keberadaan provinsi Irjabar sah secara hukum. 

Dalam jamuan itu juga pejabat Gubernur dan Ketua DPRD Irjabar mengemukakan 
bahwa otonomi khusus seperti diatur dalam UU No.21 Tahun 2001 tidak sepenuhnya 
dapat diimplementasikan di Irjabar. Akibatnya pendapatan provinsi itu hanya 
mengandalkan dari DAU dana alikasi umum dari pemerintah pusat saja sedangkan 
pendapat lain seperti pajak PBB yang diusahakan oleh pihak daerah masih 
dilakukan oleh Provinsi Papua. 

Dua hari lalu para tokoh Papua bertemu presiden dan wakil presiden di Istana 
Negara memang menyatakan penolakannya terhadap keberadaan Provinsi Irjabar. 
Mereka meminta pemekaran itu dilakukan dengan payung hukum Undang-Undang No. 21 
tahun 2001 dan mengganti nama Irjabar menjadi Papua Barat. (Y-3) 


Last modified: 12/8/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h6p66kg/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123848224/A=2894352/R=0/SIG=11fdoufgv/*http://www.globalgiving.com/cb/cidi/tsun.html";>Help
 tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to