Refleksi: Mungkin para dokter  dan pekerja di bidang kesehatanyang  merasa hina 
 diasosiasikan diri dengan masyarakat tani dan pekerja yang adalah mayoritas 
penduduk Indonesia. Takut dibilang MUI itu bahwa kata serikat itu adalah 
istilah merah, tapi dilupakan bahawa dulu kaum Ulama itu membentuk organisasi 
yang namanya Serikat Islam.

Mungkin masalahnya sama seperti ketika Golkar didirikan pada zaman Soekarno,  
dibilang oleh para penciptanya bahwa di alam Indonesia merdeka tidak ada kaum  
pekerja tetapi hanya ada kaum pencipta yang istilahnya golongan karya yang 
berkarya. Ternyata memang betul mereka berkarya untuk mengikat rakyat Indonesia 
dengan hutang luarnegeri dan kemiskinan serta represi penguasa yang tak kunjung 
hilang.

Amin! 

http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/12/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Organisasi Profesi Kesehatan Menolak Istilah Serikat Pekerja


JAKARTA - Lima organisasi profesi kesehatan, terdiri dari Ikatan Dokter 
Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia 
(ISFI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Persatuan Perawat Nasional 
Indonesia (PPNI), menolak istilah serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak 
tenaga kesehatan. Untuk itu, kelima profesi akan membentuk Pusat Advokasi 
Bersama Tenaga Kesehatan. 

Hal tersebut mengemuka dalam lokakarya "Formulasi Model Advokasi Organisasi 
Profesi Bidang Kesehatan dalam Memperjuangkan Hak-hak Anggotanya Sebagai Tenaga 
Kerja Profesional" yang diselenggarakan Sekretariat Bersama 5 Organisasi 
Profesi, Kamis (11/8) di Jakarta. Hadir sebagai pembicara mantan Ketua Umum PB 
IDI dr Kartono Mohamad, ahli hukum Prof Dr Aloysius Uwiyono SH MH, Dr Yaslis 
Ilyas MPH dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, dan 
praktisi keperawatan Herlian Trianti SKp. 

Menurut Ketua Terpilih IDI Dr Fachmi Idris MKes, istilah serikat pekerja tidak 
cocok untuk tenaga kesehatan karena serikat pekerja menyiratkan ada klasifikasi 
antara majikan dengan buruh. Padahal, profesi kesehatan misalnya kedokteran 
adalah kontrak sosial. Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, 
untuk memperjuangkan hak-hak tenaga kerja harus melalui serikat pekerja. 
Sementara, selama ini hal itu tidak dikenal di kalangan profesi kesehatan. 
Dengan demikian, ujar Fachmi, undang-undang tersebut sangat mengikat organisasi 
profesi kesehatan, seperti IDI, IBI, PPNI, ISFI, dan PDGI. 

Dikatakan, organisasi profesi bertujuan meningkatkan profesionalisme dan etika. 
Tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa industri rumah sakit semakin kuat 
dan tenaga kesehatan merupakan karyawan dari rumah sakit. 

Fachmi menyebut, cukup banyak profesi kesehatan yang tidak mendapatkan upah 
yang layak, namun organisasi profesi tidak berperan dalam pembelaan anggotanya 
sebagai tenaga kesehatan. Dia mencontohkan, di beberapa daerah ada dokter umum 
yang digaji di bawah upah minimum regional (UMR). 

"Untuk memperjuangkan hak-hak profesi kesehatan perlu ada lembaga advoksi 
profesi. Hal ini belum dikenal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Serikat 
pekerja terlalu mengunci profesi untuk memperjuangkan nasibnya. Artinya mesti 
direduksi menjadi serikat pekerja. Sebaiknya istilah itu ada kekhususan untuk 
profesi kesehatan, bisa diwakili asosiasi profesi atau advokasi profesi. Perlu 
dibuka peluang untuk istilah baru," kata Fachmi. 

Secara terpisah, Kartono menjelaskan di negara berkembang, seperti Indonesia, 
organisasi profesi seharusnya menampilkan tiga wajah. Pertama, wajah sebagai 
organisasi profesi. Kedua, wajah sebagai organisasi terdidik. Ketiga, wajah 
sebagai organisasi tenaga kesehatan. 

Lebih jauh dikatakan, organisasi profesi bukan sekadar semacam serikat pekerja. 
Organisasi profesi bertanggung jawab menjaga kehormatan dan mutu pengetahuan, 
keterampilan, dan etika anggotanya. Kemudian, ikut menyusun peraturan 
perundang-undangan yang menyangkut profesi dan menentukan standar pendidikan 
bagi profesi. 

Kartono menambahkan, karyawan yang juga melaksanakan praktik profesi sering 
mengalami ambivalensi. Sebagai karyawan harus berpihak pada perusahaan, 
sedangkan sebagai praktisi profesi harus berpihak kepada pasien. 

"Peranan organisasi profesi adalah menjaga agar ciri praktik profesi yang 
mengutamakan kepentingan pasien, kemandirian dalam mengambil keputusan 
profesional, dan etika profesi tetap ditegakkan," tegasnya. (N-4) 


Last modified: 12/8/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hpkvjad/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1123850331/A=2894350/R=0/SIG=10tj5mr8v/*http://www.globalgiving.com";>Make
 a difference. Find and fund world-changing projects at GlobalGiving</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to