http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/9/8/n8.htm
Kejakgung Mulai Ragu Adili Koruptor BLBI Jakarta (Bali Post) - Rencana untuk menyidangkan secara in absensia kasus penyelewengan dana BLBI dengan tersangka Agus Anwar makin tak jelas. Kejaksaan Agung (Kejakgung) sepertinya ragu untuk menyeret mantan Dirut Bank Pelita itu ke pengadilan. Hal ini menyusul adanya tawaran mengembalikan seluruh dana korupsi berikut bunganya. Jampidsus Hendarman Supandji mengakui penyelesaian atas kasus Agus Anwar secara in absensia agak mengalami kemunduran. Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Selain mengenai aset-aset yang telah disita dianggap masih kurang dan adanya tawaran pengembalian uang korupsi, ada unsur eksternal yang kurang mendukung langkah pihaknya tersebut. ''Sidang terhadap koruptor BLBI itu mundur dari jadwal yang telah ditentukan. Soalnya, kesanggupan mengembalikan uang berikut bunga oleh tersangka, memunculkan banyak pendapat. Semua ini disebabkan pro-kontra pengampunan dari pemerintah sebelumnya terhadap koruptor BLBI yang mengembalikan uang korupsi,'' katanya di Jakarta, Rabu (7/9) kemarin. Menurutnya, dalam berkas perkara tercatat kerugian negara Rp 492 milyar. Tetapi pihak tersangka Agus Anwar menghitung aset yang akan dikembalikan Rp 592 milyar. Terhadap masalah itu, untuk sementara pihaknya berpegang pada aturan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan pengembalian uang ''panas'' itu tidak akan lepas dari tuntutan pidana. Dengan berpegang pada aturan itu, Hendarman telah menunjuk sejumlah jaksa untuk bergabung sebagai JPU untuk menangani sidang kasus tersangka Agus Anwar telah terbentuk. JPU kini tengah menyusun surat dakwaan, dan telah dilakukan pemaparan (ekspos) perkara tersebut. ''Segala hal yang dibutuhkan untuk persidangan telah lengkap dan saya telah menerima laporannya,'' ujarnya. Untuk pengembalian uang korupsi itu, sebenarnya Kejaksaan Agung telah menyerahkan masalah ini kepada Tim Pemberesan Aset BBPN yang terdiri atas Menteri Keuangan dan Jaksa Agung. Untuk proses selanjutnya, pengacara terdakwa telah disarankan untuk mengurusnya sendiri. Jika ada kebijakan yang berkaitan dengan masalah ini, dirinya akan mengikuti penetapan tersebut. Sementara itu, Direktur Penuntutan Pidsus Muzammi M Hakim menyatakan belum bisa memberi kepastian surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Ia hanya menunggu instruksi dari Jampidsus selaku atasannya yang berhak memberinya perintah. ''JPU dan berkas perkaranya telah siap. Tunggu perintah dari Pak Hendarman,'' selorohya. Sebagaimana diketahui, Agus Anwar adalah Direktur Bank Pelita yang menerima kucuran dana dari BLBI. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 492 milyar. Hingga saat ini keberadaan Agus Anwar belum diketahui. Kejaksaan Agung sebelumnya menargetkan persidangan in absensia terhadap tersangka Agus Anwar pada akhir Agustus 2005 di PN Jakarta Pusat. (kmb3) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org! http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/