http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/9/8/n8.htm


Kejakgung Mulai Ragu Adili Koruptor BLBI
Jakarta (Bali Post) -
Rencana untuk menyidangkan secara in absensia kasus penyelewengan dana BLBI 
dengan tersangka Agus Anwar makin tak jelas. Kejaksaan Agung (Kejakgung) 
sepertinya ragu untuk menyeret mantan Dirut Bank Pelita itu ke pengadilan. Hal 
ini menyusul adanya tawaran mengembalikan seluruh dana korupsi berikut 
bunganya. 

Jampidsus Hendarman Supandji mengakui penyelesaian atas kasus Agus Anwar secara 
in absensia agak mengalami kemunduran. Banyak faktor yang mempengaruhi hal 
tersebut. Selain mengenai aset-aset yang telah disita dianggap masih kurang dan 
adanya tawaran pengembalian uang korupsi, ada unsur eksternal yang kurang 
mendukung langkah pihaknya tersebut.

''Sidang terhadap koruptor BLBI itu mundur dari jadwal yang telah ditentukan. 
Soalnya, kesanggupan mengembalikan uang berikut bunga oleh tersangka, 
memunculkan banyak pendapat. Semua ini disebabkan pro-kontra pengampunan dari 
pemerintah sebelumnya terhadap koruptor BLBI yang mengembalikan uang korupsi,'' 
katanya di Jakarta, Rabu (7/9) kemarin.

Menurutnya, dalam berkas perkara tercatat kerugian negara Rp 492 milyar. Tetapi 
pihak tersangka Agus Anwar menghitung aset yang akan dikembalikan Rp 592 
milyar. Terhadap masalah itu, untuk sementara pihaknya berpegang pada aturan UU 
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan pengembalian 
uang ''panas'' itu tidak akan lepas dari tuntutan pidana.

Dengan berpegang pada aturan itu, Hendarman telah menunjuk sejumlah jaksa untuk 
bergabung sebagai JPU untuk menangani sidang kasus tersangka Agus Anwar telah 
terbentuk. JPU kini tengah menyusun surat dakwaan, dan telah dilakukan 
pemaparan (ekspos) perkara tersebut. ''Segala hal yang dibutuhkan untuk 
persidangan telah lengkap dan saya telah menerima laporannya,'' ujarnya.

Untuk pengembalian uang korupsi itu, sebenarnya Kejaksaan Agung telah 
menyerahkan masalah ini kepada Tim Pemberesan Aset BBPN yang terdiri atas 
Menteri Keuangan dan Jaksa Agung. Untuk proses selanjutnya, pengacara terdakwa 
telah disarankan untuk mengurusnya sendiri. Jika ada kebijakan yang berkaitan 
dengan masalah ini, dirinya akan mengikuti penetapan tersebut. 

Sementara itu, Direktur Penuntutan Pidsus Muzammi M Hakim menyatakan belum bisa 
memberi kepastian surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Ia hanya 
menunggu instruksi dari Jampidsus selaku atasannya yang berhak memberinya 
perintah. ''JPU dan berkas perkaranya telah siap. Tunggu perintah dari Pak 
Hendarman,'' selorohya.

Sebagaimana diketahui, Agus Anwar adalah Direktur Bank Pelita yang menerima 
kucuran dana dari BLBI. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 492 milyar. 
Hingga saat ini keberadaan Agus Anwar belum diketahui. Kejaksaan Agung 
sebelumnya menargetkan persidangan in absensia terhadap tersangka Agus Anwar 
pada akhir Agustus 2005 di PN Jakarta Pusat. (kmb3)




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give at-risk students the materials they need to succeed at DonorsChoose.org!
http://us.click.yahoo.com/Ryu7JD/LpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to