http://www.suarapembaruan.com/News/2005/09/14/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Ada Kejanggalan dalam Asuransi TKI
JAKARTA - Asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang telah dilaksanakan selama 
tiga tahun terakhir ternyata banyak kejanggalan. Bahkan ada yang pertentangan 
dengan UU Nomor 2/1992 tentang Usaha Asuransi. 

Sebab tidak semua perusahaan pelaksana asuransi TKI tersebut memiliki izin dari 
Menteri Keuangan sebagai perusahaan asuransi. Bahkan ada yang memiliki izin 
sebagai pialang asuransi. Selain itu terdaftar di Kantor Pajak sebagai pedagang 
besar dalam negeri barang-barang hasil industri. Tidak heran bila banyak kasus 
yang menimpa TKI tidak bisa diselesaikan secara tuntas. 

Demikian diungkapkan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), Yunus 
Yamani di Jakarta, Selasa (13/9). Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan 
Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan penyelenggara asuransi TKI 
terdaftar sebagai agen asuransi. 

Padahal menurut ketentuan Pasal 9 UU 2/1992 beserta peraturan pelaksanaannya 
(PP 73/1992), agen maupun pialang asuransi dilarang menerbitkan dokumen 
penutupan sementara dan atau polis asuransi. Tetapi perusahaan ini 
menyelenggarakan penutupan dan polis asuransi. 

Perusahaan asuransi tersebut melaksanakan usaha asuransi selama masa kerja TKI 
di luar negeri. Padahal menurut SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 
(Mennakertrans) No 104 A/MEN/2002, TKI yang bekerja di luar negeri 
diasuransikan melalui lembaga asuransi di negara tempat TKI tersebut bekerja. 
Selain itu juga harus bekerja sama dengan konsultan hukum di negara tempat TKI 
tersebut bekerja. 

''Di negara tempat TKI bekerja itu ada konsultan hukum dan lembaga asuransi 
untuk melindungi kepentingan TKI. Jadi bukan lembaga asuransi atau konsultan 
hukum di dalam negeri (Indonesia). Apakah Menteri Tenaga Kerja tidak jeli dalam 
mengeluarkan keputusan tersebut? Apakah juga tidak melakukan konsultasi dengan 
Menteri Keuangan?'' tanya Yunus Yamani. 

Kejanggalan lain, dalam ketentuan Pasal 58 dari SK 104 tersebut disebutkan 
PJTKI bertanggung jawab atas perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan 
kepentingan TKI di luar negeri. Namun dalam Pasal 48 disebutkan PJTKI wajib 
mengikutsertakan calon TKI dalam program asuransi TKI, yang meliputi risiko 
kematian, kecelakaan dan kerugian material. ''Ini artinya hanya untuk pra 
pemberangkatan saja. Sebab di situ disebutkan calon TKI,'' jelasnya. 

Demikian pula disebutkan kartu peserta/polis asuransi harus disimpan oleh TKI 
yang bersangkutan. Kenyataannya, TKI tidak mendapatkan polis, hanya KPA (Kartu 
Peserta Asuransi). 

Polis yang ada ialah polis induk atas nama Dirjen Pembinaan dan Penempatan 
Tenaga Kerja Luar Negeri Depnakertrans. Polis itu hanya mencakup untuk 
pertanggungan pra dan purna kerja, dengan premi Rp 100.000. Polis induk itu 
diatur dalam SK Mennakertrans No 157/MEN/2003. Sementara dalam SK Mennakertrans 
No 104 diatur bahwa kartu peserta/polis asuransi harus disimpan oleh TKI yang 
bersangkutan. Padahal diterbitkannnya SK No 157 didasarkan pada SK No104. 

Kemudian untuk premi masa kerja TKI sebesar Rp 300.000 per orang, tidak ada 
polis induk maupun polis pribadi TKI. Kalau dihitung penghimpunan premi selama 
dua tahun dikalikan premi Rp 300.000 dikalikan 12.000 TKI per bulan, maka 
paling tidak telah dihimpun Rp 86,4 miliar. ''Ke mana uang ini? Semua harus 
dipertanggungjawabkan,'' tandas Yunus Yamani. (R-6) 


Last modified: 14/9/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to