http://www.suaramerdeka.com/harian/0510/07/nas10.htm

Kejati Periksa Tersangka Korupsi Asrama Haji Depag


SEMARANG - Tersangka kasus dugaan korupsi renovasi Asrama Haji Depag di 
Manyaran Semarang senilai Rp 2,064 miliar, Bukhori Muslim, kembali diperiksa 
tim penyidik Kejati Jateng, kemarin. Sebelumnya, tersangka juga diperiksa, pada 
Senin (3/10) lalu. 

Kepala Kejati Jateng Parnomo SH MH melalui Asisten Pidana Khusus Slamet Wahyudi 
SH, menyampaikan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Pertanyaan 
yang diberikan terhadap Bukhori, ujar dia, diarahkan pada penyimpangan kontrak 
antara Depag Jateng dan tersangka dari rekanan, yaitu Direktur PT Daya Utama 
Manunggal, Muchsin Alatas. 

Dari penyelidikan, penyimpangan yang terjadi dalam renovasi itu adalah tidak 
dilakukannya lelang sesuai dengan Keppres No 80 Tahun 2003. Pengerjaan proyek, 
lanjutnya, juga tidak sesuai bestek. 

Dana DAU

Dana rehab asrama haji tersebut berasal dari Dana Abadi Umat (DAU) pada Dirjen 
Bimas Islam Penyelenggara Haji. Dalam pencairan dana, bendahara proyek meminta 
dana kepada Dirjen Haji, kemudian dikirim ke rekening di BNI Semarang. 

Berdasarkan penelitian tim Politeknik Undip Semarang di lapangan, ditemukan 
ketidakcocokan bestek dengan pekerjaan. Di antaranya, keramik sudah lepas, 
dinding retak-retak, dan atap bocor. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 
20% dari total nilai proyek. 

Menurut Slamet, penyidikan sudah hampir selesai. Siapa saja yang telah 
diperiksa, dirinya belum dapat menyebutkan. 

"Masih beberapa yang mau diperiksa. Tersangka satunya kan belum disidik. Hasil 
pemeriksaan penyidikan ini pun masih akan dikaji lagi," ujarnya. 

Secara terpisah, kuasa hukum Bukhori Muslim, HA Dani Sriyanto SH mengatakan, 
munculnya persoalan rehab asrama haji tersebut, sebenarnya perkara perbedaan 
persepsi yuridis antara Kejati dan Depag. Yaitu dalam hal pekerjaan tambahan di 
luar bestek. 

Pekerjaan Tambahan

Adanya pekerjaan tambahan itu, menurut dia, karena mempertimbangkan asas 
kemanfaatan dari penggunaan fasilitas asrama haji atas petunjuk lapangan 
pejabat Dirjen Haji yang meninjau lokasi saat pekerjaan proyek sedang berjalan. 

"Kalau pekerjaan tambahan yang dituangkan dalam berita acara tambah kurang 
dapat diterima sebagai bukti, kami yakin unsur pidana korupsi tidak terpenuhi 
dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan kemarin, kami pun telah meminta agar 
penyidik memintai keterangan pejabat Dirjen Haji yang memberi petunjuk 
tersebut," ujarnya. 

Disinggung mengenai dugaan jangka waktu renovasi, dia menyampaikan, di dalam 
program dana proyek bukanlah dari APBD, melainkan dari BPIH. Masa anggarannya 
disebutkan tahun 2003/2004, sehingga tidak terpatok pekerjaan harus selesai 
pada 2003. 

Mengenai masalah bestek, menurutnya, anggaran proyek dialokasikan dalam 
pekerjaan tambahan. Dengan demikian, kerugian negara sebenarnya tidak 
ditemukan. Justru negara diuntungkan sekitar Rp 30 juta. 

"Secara lengkap, hal ini dapat dilihat dalam berita acara tambah kurang 
tertanggal 14 Januari 2004. Memang kami menyadari dalam proses itu mestinya 
kami wujudkan dalam perjanjian tambahan itu. Namun tidak kami wujudkan, karena 
pekerjaan tambahan itu tidak mengubah jangka waktu pekerjaan ataupun nilai 
proyek," tandasnya. 

Sementara itu, tersangka Bukhori Muslim mengemukakan, hasil temuan tim audit 
Politeknik Undip belum mempertimbangkan berita acara tambah kurang. "Tim 
politeknik dalam penelitiannya sebatas pada bestek. Kami minta Kejati 
memintakan tim audit BPKP," tuturnya.(yas-60v) 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke