http://www.suaramerdeka.com/harian/0510/07/nas10.htm
Kejati Periksa Tersangka Korupsi Asrama Haji Depag SEMARANG - Tersangka kasus dugaan korupsi renovasi Asrama Haji Depag di Manyaran Semarang senilai Rp 2,064 miliar, Bukhori Muslim, kembali diperiksa tim penyidik Kejati Jateng, kemarin. Sebelumnya, tersangka juga diperiksa, pada Senin (3/10) lalu. Kepala Kejati Jateng Parnomo SH MH melalui Asisten Pidana Khusus Slamet Wahyudi SH, menyampaikan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Pertanyaan yang diberikan terhadap Bukhori, ujar dia, diarahkan pada penyimpangan kontrak antara Depag Jateng dan tersangka dari rekanan, yaitu Direktur PT Daya Utama Manunggal, Muchsin Alatas. Dari penyelidikan, penyimpangan yang terjadi dalam renovasi itu adalah tidak dilakukannya lelang sesuai dengan Keppres No 80 Tahun 2003. Pengerjaan proyek, lanjutnya, juga tidak sesuai bestek. Dana DAU Dana rehab asrama haji tersebut berasal dari Dana Abadi Umat (DAU) pada Dirjen Bimas Islam Penyelenggara Haji. Dalam pencairan dana, bendahara proyek meminta dana kepada Dirjen Haji, kemudian dikirim ke rekening di BNI Semarang. Berdasarkan penelitian tim Politeknik Undip Semarang di lapangan, ditemukan ketidakcocokan bestek dengan pekerjaan. Di antaranya, keramik sudah lepas, dinding retak-retak, dan atap bocor. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 20% dari total nilai proyek. Menurut Slamet, penyidikan sudah hampir selesai. Siapa saja yang telah diperiksa, dirinya belum dapat menyebutkan. "Masih beberapa yang mau diperiksa. Tersangka satunya kan belum disidik. Hasil pemeriksaan penyidikan ini pun masih akan dikaji lagi," ujarnya. Secara terpisah, kuasa hukum Bukhori Muslim, HA Dani Sriyanto SH mengatakan, munculnya persoalan rehab asrama haji tersebut, sebenarnya perkara perbedaan persepsi yuridis antara Kejati dan Depag. Yaitu dalam hal pekerjaan tambahan di luar bestek. Pekerjaan Tambahan Adanya pekerjaan tambahan itu, menurut dia, karena mempertimbangkan asas kemanfaatan dari penggunaan fasilitas asrama haji atas petunjuk lapangan pejabat Dirjen Haji yang meninjau lokasi saat pekerjaan proyek sedang berjalan. "Kalau pekerjaan tambahan yang dituangkan dalam berita acara tambah kurang dapat diterima sebagai bukti, kami yakin unsur pidana korupsi tidak terpenuhi dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan kemarin, kami pun telah meminta agar penyidik memintai keterangan pejabat Dirjen Haji yang memberi petunjuk tersebut," ujarnya. Disinggung mengenai dugaan jangka waktu renovasi, dia menyampaikan, di dalam program dana proyek bukanlah dari APBD, melainkan dari BPIH. Masa anggarannya disebutkan tahun 2003/2004, sehingga tidak terpatok pekerjaan harus selesai pada 2003. Mengenai masalah bestek, menurutnya, anggaran proyek dialokasikan dalam pekerjaan tambahan. Dengan demikian, kerugian negara sebenarnya tidak ditemukan. Justru negara diuntungkan sekitar Rp 30 juta. "Secara lengkap, hal ini dapat dilihat dalam berita acara tambah kurang tertanggal 14 Januari 2004. Memang kami menyadari dalam proses itu mestinya kami wujudkan dalam perjanjian tambahan itu. Namun tidak kami wujudkan, karena pekerjaan tambahan itu tidak mengubah jangka waktu pekerjaan ataupun nilai proyek," tandasnya. Sementara itu, tersangka Bukhori Muslim mengemukakan, hasil temuan tim audit Politeknik Undip belum mempertimbangkan berita acara tambah kurang. "Tim politeknik dalam penelitiannya sebatas pada bestek. Kami minta Kejati memintakan tim audit BPKP," tuturnya.(yas-60v) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital. http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/