Dari: Bali Post
http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/10/11/n2.htm

MK MILAI KENAIKAN BBM LANGGAR UUD

Jakarta (Bali Post) -
Kenaikan harga BBM sudah berlaku. Meski secara yuridis kenaikan harga itu sudah 
dipayungi Perpres Nomor 55 Tahun 2005, bukan berarti kebijakan itu sudah final. 
Justru sebaliknya, pihak-pihak yang keberatan dan menginginkan penurunan harga 
BBM, dapat mengajukan uji material (judicial review) kepada Mahkamah Agung 
(MA). 

''Perpres itu memang benar mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak 
dan Gas Bumi. Tetapi UU itu tidak lagi dapat dijadikan rujukan bagi pembentukan 
Perpres, karena sebagian aturannya telah dibatalkan MK,'' kata Ketua  Mahkamah 
Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie, Senin (10/10) kemarin.

 

Menurutnya, permasalahan hukum itu telah diberitahukan kepada Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono dengan berkirim surat khusus untuknya. Dalam surat itu 
dijelaskan bahwa acuan dalam pembuatan Perpres, tidak dapat lagi hanya mengacu 
kepada UU Migas yang telah diubah dengan adanya putusan MK  Nomor 
002/PUU-I/2003 pada tanggal 21 Desember 2004. 

 

Dalam judicial review itu disebutkan MK mengabulkan sebagian permohonan 
pemohon. Di antaranya menyatakan pasal 12 ayat (3), pasal 22 ayat (1) dan pasal 
28 ayat (2) dan ayat (3) UU Migas yang di antaranya mengenai pelepasan harga 
BBM mengikuti mekanisme pasar itu, bertentangan dengan UUD 1945. Sejak 
keputusan diucapkan, ketentuan itu tak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. 

 

Diungkapkannya, surat kepada Presiden Yudhoyono itu, sama sekali tidak 
dimaksudkan menilai sesuatu kebijakan pemerintah ataupun materi Perpres. 
Tetapi, sebatas meminta pemerintah untuk konsisten dalam menerapkan aturan 
hukum. Sangatlah bijaksana, kalau pemerintah dalam menetapkan Perpres terhindar 
dari anggapan seolah pemerintah mengabaikan putusan MK. ''Surat itu dikirim 
setelah sembilan hakim konstitusi mengadakan musyawarah, setelah mendapat 
salinan Perpres BBM. Para hakim konstitusi merasa berkewajiban agar keputusan 
MK yang telah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap dilaksanakan 
pemerintah,'' tandas Jimly.

 

Belum Menerima

 

Menanggapi hal tersebut, Menko Perekonomian Aburizal Bakrie menegaskan dirinya 
belum menerima surat dari MK seperti yang dimaksudkan itu. Kalau memang surat 
itu ada, pemerintah akan mempelajari lebih mendalam untuk melihat apakah 
keputusan menaikkan harga BBM 1 Oktber 2005 itu benar-benr melanggar UU atau 
tidak. Aburizal justru menyangsikan apa yang diberitakan di berbagai media 
mengenai surat MK itu hanya sebagai pertanyaan dan bukan pernyataan. 

Oleh sebab itu, tegas Menko, keputusan kenaikan harga BBM sejauh ini tidak akan 
diubah. Bahkan, dalam rapat sidang kabinet kemarin, hal itu tidak dibahas sama 
sekali. ''Kita menganggap sudah sesuai undang-undang kenaikan BBM itu merupakan 
kewenangan dari pemerintah,'' tegas Menko. (kmb3/kmb2)




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/O4u7KD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke