Mas Nug, bisa kasih contoh bentuk pemaksaan menggunakan jilbab di Indonesia?
Dimana?

----- Original Message -----
From: "Nugroho Dewanto" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <ppiindia@yahoogroups.com>
Sent: Monday, April 24, 2006 2:10 PM
Subject: Re: kartini tidak menangis Re: [ppiindia] Muslimah Menolak
Pornografi-Pornoaksi


>
> tepat sekali, mas ikra.
>
> masalahnya, ada kelompok yang cuma mau menerima
> tafsir lama yang misoginis.
>
> boleh-boleh saja mereka bersikap seperti itu. tapi jangan
> paksakan orang lain menerima tafsir/nilai yang sama.
>
> zaman saya sma, kaum wanita mereka cuma
> menuntut hak menggunakan kerudung. dulu orde baru
> (zaman benny moerdani) melarang penggunaan kerudung.
> saya ikut mendukung perjuangan itu karena menyangkut
> hak asasi.
>
> sekarang saya kecewa. setelah bebas menggunakan kerudung,
> mereka agresif meminta agar semua wanita lain juga
> diwajibkan berkerudung. wanita yang tak pakai kerudung
> dianggap hina atau seperti pelacur. setelah hak asasinya
> diperoleh, mereka ingin merampas hak asasi orang lain.
> apa-apaan ini?
>
> tidakkah mereka membaca: "pakaian yang mulia adalah
> pakaian takwa?"
>
> salam,
>
>
>
> At 06:46 AM 4/24/06 +0000, you wrote:
> >Dalam Qur'an ada dua ajaran (1) yang menyangkut masalah
> >ritual/mahdoh antara manusia dengan Tuhan -- Hablumminallah; (2)
> >yang menyangkut masalah muamalah antara manusia dengan manusia dan
> >lingkungannya.
> >
> >Lalu ada Sunah, ini adalah praktik yang berdasarkan ajaran yang ada
> >di dalam Qur'an itu, sejalan dengan zamannya.
> >
> >Yang tergolong ibadah mahdoh (Hablumminallah) itu tidak bisa
> >ditawar, dan dasarnya memang ini dogma. Kalau dilakukan akan
> >menapdat pahala, kalau tidak akan mendapat dosa.
> >
> >Yangt tergolong ibadah muamalah (Hablumminannas) itu berwatak
> >kontekstual, karenanya memerlukan tafsir penjabaran yang rasional
> >dan kontekstual kalau hendak diporaktikkan.
> >
> >Hadis, adalah contoh pelaksanaan di bidang ibadah mahdoh dan bidang
> >muamalah. Yang tergolong mahdoh itu antara lain yang menyangkut
> >masalah tata cara bersembahyang. Ini tidak ada di dalam Qur'an,
> >tetapi ada di dalam praktik yang dicontohkan oleh Nabi.
> >
> >Jadi, perintah solatnya itu wajib. Berapa kali? Kalau menurut Qur'an
> >hanya tiga kali (seputar matahari terbit, seputar matahari terbenam
> >dan antara keduanya); tapi apakah setiap hari atau tidak? Kalau Nabi
> >mempraktikkannya lima kali setiap hari. Bagi yang menganut
> >Inkarussunnah (menolak sunnah) maka dia tidak melakukan solah setiap
> >hari lima kali. Dia melakukan solat tiga kali pada saat-saat yang
> >telah ditentukan, dan itu pun tidak setiap hari.
> >
> >Tentu aliran Ingkarussunah ini dibabat habis oleh Kaum Wahabi dan
> >Ikhwanul Muslimin. Tapi tetap saja ada, termasuk ada di Indonesia,
> >tetapi tidak banyak.
> >
> >Sedangkan praktik yang menyangkut masalah muamalah itu tidaklah
> >berpedoman kepada praktik Nabi, karena zaman sudah berobah. Ya, ada
> >beberapa saja yang masih relefan untuk dipraktikkan pada zaman-zaman
> >berikutnya. Misalnya masalah jilbab, yang tujuannya untuk melindungi
> >wanita dari pelecehan seksual yang terjadi di zaman Nabi, maka untuk
> >zaman sekarang ini sudah tidak relefan lagi, maka diganti dengan
> >memberikan latihan bela diri kepada wanita. Atau boleh bawa alat
> >semprotan kimiawi yang bisa membuat lelaki usik jera kalau kena
> >semprotan ini. Atau malah boleh bawa senjata/pistol di negera yang
> >membolehkan rakyatnya bawa senjata (seperti di AS). Dan juga ada
> >peraturan yang bisa membuat pelaku pelecehan seksual terhadap wanita
> >diajukan ke pengadilan dan dihukum, seperti di banyak negeri
> >sekarang ini, termasuk di negeri kita.
> >
> >Tapi jilbab untuk menutup aurat kala bersembahyang tergolong ibadah
> >mahdoh, jadi itu tetap wajib dilakukan.
> >
> >Dengan demikian, maka contoh jilbab ini bagus sekali. Untuk urusan
> >muamalah, itu tidak wajib, tetapi untuk urusan mahdoh itu wajib.
> >Logika seperti ini hendaknya dipakai dalam membaca "hukum" islam
> >itu, yakni membedakan mana yang Hablumminallah dan mana yang
> >Hablumminannas.
> >
> >Bagaimana dengan poligami? Poligami itu urusan Hablumminannas. Jadi,
> >itu tergantung kepada konteksnya. Dalam kasus Ali, jelas isteri Ali
> >menolak untuk dimadukan, itulah sebabnya dia mengtadu kepada Nabi.
> >Karena si isteri menolak (tanpa tekanan melainkan berdasarkan
> >keputusannya sendiri), maka Nabi menyatakan rencana Ali berpoligami
> >itu dilarang. Dan Ali yang terkenal gagah, pemberani, tegas dan
> >bahkan tergolong "keras" itu patuh kepada keputusan yang memberi hak
> >kata akhir pada wanita yang dalam hal ini adalah isterinya itu.
> >
> >Dengan kata lain, bnoleh tidaknya melakukan poligami itu adalah
> >ditentukan oleh sang isteri. Dan saya percaya wanita zaman sekarang
> >ini adalah seperti generasinya isterinya Ali itu. Generasi isteinya
> >Nabi mungkin (ada yang) bisa menerima poligami. Tapi generasi
> >sesudahnya, misalnya generasi isterinya Ali, cenderung menolak!
> >
> >Nah, zaman sekarang ini, saya yakin generasi wanita modern umumnya
> >akan menolak.
> >
> >Kasus isterinya Ali ini menunjukkan adanya hak memutusan pada tangan
> >isteri, dan keputusan Nabi itu jelas memiliki watak kontekstual.
> >
> >Jadi, kita harus membedakan mana yang Hablumminallah dan mana yang
> >Hablumminannas dalam melaksanakan ajaran Islam berdasarkan Qur'an.
> >
> >
> >Ikra.-
> >======
>
>
>
>
***************************************************************************
> Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia
yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
>
***************************************************************************
> __________________________________________________________________________
> Mohon Perhatian:
>
> 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
> 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
> 3. Reading only, http://dear.to/ppi
> 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
> 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
> 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>




***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke