Tanya ken- napa... Bukan aku yang ngomong llho..

He.. He.. He.. Cuma untuk nyang bisa nangkep ajah aahhh...

Sorry... Jaka sembung numpang lewat..

^_^

-----Original Message-----
From: ppiindia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Alvin Daniel
Sent: Friday, June 02, 2006 9:26 AM
To: ppiindia@yahoogroups.com
Subject: [ppiindia] Re: Hukum Nasional Bernuansa Agama Bisa Dibatalkan?

ehhmm..ehmm...
mas Moh Bolon yg baik, saya sebenernya tanya2 soal fungsi dan posisi MUI lho...

kok nyasar ke PDS, kafir, islamofobia, dan penjajahan Kristen ya? jauh amat bro koneksitasnya...nyasarnya kok ke 'orang Kristen menghalangin SI ya?'

hehehe...

aya aya waee ahh situ....
udah ah, (kalo Bu Lina bilang 'nggladrah nich')...hehehe...


salam hangat.
selamat ber-weekend ria!
mending nonton X Men 3!!!




--- In ppiindia@yahoogroups.com, "Tampubolon, Mohammad-Riyadi" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> "PDS dan Syariah-Fobia"          
> Rabu, 31 Mei 2006 - 11:31:51 WIB   
>
> Sikap 'Islamophobia' ditunjukkan kalangan Kristen saat protes
anggota
> Partai Damai Sejahtera terhadap sejumlah Perda yang
benuansa syariat
> Islam./ Baca Catatan Akhir Pekan (CAP) Adian Husaini ke-147

> *Oleh: Adian Husaini*
>
> Harian Republika (17/5/2006) memberitakan protes anggota
DPR dari Partai
> Damai Sejahtera (PDS), Konstan Ponggawa, terhadap
pemberlakuan sejumlah
> Perda yang benuansa syariat Islam. "Kami melihat adanya
kesalahpahaman
> nasional yang harus segera diperbaiki," kata Konstan
Ponggawa. Ia
> menilai, perda-perda semacam itu sebagai inkonstitusional
dan
> bertentangan dengan komitmen Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).

> Kaum Kristen di Indonesia seperti tiada henti untuk
mempersoalkan
> pemberlakuan syariat Islam di Indonesia.
> Sebaliknya, mereka tidak mempersoalkan diterapkannya
hukum
> kolonial/Barat yang sebenarnya banyak bertentangan dengan
ajaran agama
> mereka sendiri.
>
> Mereka sibuk menyoal, mengapa umat Islam hendak
menjalankan syariat
> Islam, tetapi mereka tidak menyoal, mengapa ajaran-ajaran
dan hukum
> Bibel tidak dijalankan di Indonesia.

> Ambillah kasus hukum tentang zina. Bukan hanya Islam yang
memandang zina
> sebagai satu bentuk kejahatan.
>
> Berbagai ayat dalam Bibel pun menjelaskan tentang
kejahatan zina.
> Sayangnya, hegemoni pikiran-sekular -- atau keinginan untuk menjauhkan
> kaum Muslim dari
agamanya -- terlalu
> mendominasi pikiran sebagian kalangan Kristen. Ketika
tercium ada 'bau
> hukum Islam' dalam RUU-APP -- khususnya dalam
pasal-pasal tentang
> perzinahan --  sebuah majalah (edisi
> 6-12 Oktober 2003), menampilkan Laporan Utama dengan
judul "Rancangan
> KUHP: KITAB YANG SEMAKIN MENAKUTKAN".
>
> Tentang pasal-pasal Zina dalam RUU KUHP ini dikomentari:
"Makna zina
> dalam RUU KUHP diperluas, membuka peluang aparat ke
ruang pribadi. AROMA
> HUKUM ISLAM, MINUS SANKSI."

> Salah satu Perda yang banyak dipersoalkan oleh kalangan
Kristen dan
> liberal di Indonesia adalah Perda Kota Tangerang yang
memberlakukan
> larangan pelacuran di daerahnya. Perda ini jelas bukan
seratus persen
> mengadopsi syariat Islam, tetapi sudah menuai banyak
protes. Soal zina
> dalam Islam  sudah jelas. Pelakunya harusnya diganjar
hukuman berat,
> hukum rajam atau cambuk 100 kali. Jika Perda larangan
pelacuran semacam
> ini yang dipersoalkan PDS, alangkah naifnya. Sebab, ajaran
Yahudi dan
> Kristen sendiri sebenarnya juga menolak perzinahan.
>
> Dalam konsep Bibel, perbuatan zina dipandang sebagai
kejahatan yang
> sangat berat. Hukuman bagi pezina adalah hukuman mati,
dengan cara
> dilempari batu sampai mati. Beberapa jenis perzinaaan di
antaranya malah
> dihukum dengan dibakar hidup-hidup.
> (Lihat, Kitab Ulangan 22:20-22). Kitab Imamat 20:8-15 juga
menjelaskan,
> bahwa berbagai bentuk dan jenis perbuatan zina, semuanya
wajib dihukum
> mati. Bahkan, pezina dengan binatangpun, harus dihukum
mati, termasuk
> binatangnya harus dibunuh juga.

> Encyclopedia Talmudica menjelaskan tentang hukuman mati
bagi pezina:
> "For it says, "And the man who
> commits adultery and the adulteress shall be put to death."
(Lev. 20:10)
> (Lihat, Encyclopedia Talmudica, (Jerusalem, Talmudic
Encyclopedia Pbl.
> Ltd., 1978), Vol. III, hal. 202-204. Poin ketujuh dari 'The Ten
> Commandments' kaum Yahudi  adalah "Thou shalt not
commit adultery";
> "janganlah kamu mengerjakan zina".

> Jadi, sesungguhnya, zina adalah musuh Islam, Kristen,
Yahudi. Aneh
> sekali jika kaum Kristen justru menentang peraturan yang
melarang,
> mencegah,  atau membatasi perzinahan di tengah
masyarakat. Aneh, jika
> hanya karena 'syariah-fobia' mereka justru mendukung
hukum-hukum Barat
> yang memberi kelonggaran terhadap tindakan zina.
> *
> Upaya Penjajah *
>
> Logika yang membenturkan syariah Islam dengan NKRI
adalah logika yang
> sangat tidak masuk akal dan a-historis. Sebelum penjajah
Kristen Belanda
> masuk ke Indonesia, syariat Islam sudah diterapkan berbagai
wilayah di
> Indonesia. Dalam disertasinya di Universitas Indonesia, Dr.
> Rifyal Ka'bah mencatat, bahwa sebelum kedatangan penjajah
Belanda, Islam
> telah memperkenalkan tradisi hukum baru di Indonesia.

> Ia menawarkan dasar-dasar tingkah laku sosial baru yang
lebih sama rata
> dibanding dengan yang berlaku sebelumnya. Disamping itu,
Islam juga
> menyumbangkan konsepsi baru di bidang hukum untuk
Indonesia. Ia telah
> mengubah ikatan yang bersifat kesukuan dan kedaerahan
menjadi ikatan
> yang bersifat universal.

> Mengutip Daniel S. Lev, Islam telah membentuk sebuah
konsepsi
> sosial-politik supralokal sebelum Belanda dapat menyatukan
Nusantara
> dalam sebuah administrasi pemerintahan.

> Sebuah buku yang ditulis F.V.A. Ridder de Stuers,
Gedenkschrift van den
> Orloog op Java (1847), mengisahkan memoar seorang Letnan
Kolonel Belanda
> yang menulis, bahwa Perang Diponegoro (1825-1830)
sebenarnya adalah
> perjuangan menegakkan hukum Islam bagi orang Jawa.

> Kepada William Stavers, ketua delegasi Belanda yang datang
ke pedalaman
> Salatiga, Kyai Mojo menyampaikan pesan, bahwa Pangeran
Diponegoro
> mencitakan hukum Islam seluruhnya berlaku untuk orang
Jawa.
> Persengketaan orang Jawa dengan orang Eropa diputus
menurut hukum Islam.
> Sedangkan persengketaan antar orang Eropa diselesaikan
dengan hukum
> Eropa.

> Sejak zaman VOC, Belanda pun mengakui hukum Islam di
Indonesia. Dengan
> adanya Regerings Reglemen, mulai tahun 1855 Belanda
mempertegas
> pengakuannya terhadap hukum Islam di Indonesia.
Pengakuan ini diperkuat
> lagi oleh Lodewijk Willem Christian yang mengemukakan teori
'receptio in
> complexu'. Teori ini pada intinya menyatakan, bahwa untuk
orang Islam
> berlaku hukum Islam. Hingga abad ke-19, teori ini masih
berlaku.

> Snouck Hurgronje mulai mengubah teori ini dengan teori
'receptie', yang
> menyatakan, hukum Islam baru diberlakukan untuk orang
Indonesia, bila
> diterima oleh hukum adat. Pakar hukum adat dan hukum
Islam UI, Prof.
> Hazairin menyebut teori 'receptie'
> Snouck Hurgronje ini sebagai 'teori Iblis'. (Lihat, Dr. Rifyal
Ka'bah,
> Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Yarsi, 1999).

> Jadi, sejak zaman penjajahan, upaya untuk menghapus
hukum Islam dari
> bumi Indonesia memang sangat gencar dilakukan oleh kaum
penjajah Kristen
> Belanda dan kaki tangannya di Indonesia. Dan itu mudah
dimengerti,
> karena ketakutan yang membabi buta terhadap hukum Islam.

> Setiap upaya kaum Muslim untuk memberlakukan hukum
Islam selalu dilihat
> sebagai ancaman eksistensi kaum penjajah. Alb C. Kruyt
(tokoh Nederlands
> bijbelgenootschap) dan OJH Graaf van Limburg Stirum,
menyatakan,
> "Bagaimanapun juga Islam harus dihadapi, karena semua
yang menguntungkan
> Islam di Kepulauan ini akan merugikan kekuasaan Belanda...
Kristenisasi
> merupakan faktor penting dalam proses penjajahan."
> *
> Strategi misi? *
>
> Pada 18 Agustus 1945, Piagam Jakarta memang digagalkan.
Tetapi, Dekrit
> Presiden 5 Juli 1959 menegaskan kembali kesatuan Piagam
Jakarta dengan
> UUD 1945. Sebagai contoh, penjelasan atas Penpres 1/1965
tentang
> Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,
dibuka dengan
> ungkapan: "Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang
menetapkan Undang-
> undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa
Indonesia ia telah
> menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945
menjiwai dan
> merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi
tersebut."

> Dalam Peraturan Presiden No 11 tahun 1960 tentang
Pembentukan Institut
> Agama Islam Negeri (IAIN), juga dicantumkan pertimbangan
pertama: "bahwa
> sesuai dengan Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945,
yang mendjiwai
> Undang-undang Dasar 1945 dan merupakan rangkaian
kesatuan dengan
> Konstitusi tersebut...".

> Jadi, para pendiri dan pemimpin bangsa ini, sejak dulu sudah
maklum,
> dimana posisi Piagam Jakarta, yang
> menyatakan: "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi
> pemeluk-pemeluknya."  Piagam Jakarta bukanlah 'penyakit'
yang harus
> dibuang dan dilupakan, tetapi merupakan satu rangkaian
dengan Konsitusi.

> Dalam sistem hukum nasional -- yang definisinya masih terus
menjadi
> perdebatan --  kedudukan hukum Islam juga sudah cukup
jelas. Di
> Indonesia, menurut Prof. Daud Ali, kini berlaku empat sistem
hukum,
> yaitu (1) hukum adat, (2) hukum Islam (3) hukum Barat
konstitusional,
> dan (4) common law.

> Karena itu, sikap 'fobia' (ketakutan yang membabi buta)
terhadap
> syariah yang ditampilkan oleh PDS dan sejenisnya
sebenarnya terbukti
> selama ini terlalu berlebihan. Sebagai partai Kristen,
seyogyanya PDS
> lebih sibuk memperjuangkan aspirasinya, agar ajaran dan
hukum Kristen
> bisa diterapkan buat orang Kristen.

> Itu lebih baik, ketimbang sibuk menghalang-halangi orang
Islam
> menjalankan ajaran agamanya. Sikap 'Islamo-fobia' PDS yang
berlebihan
> itu mengingatkan kaum Muslim pada Ayat al-Quran:
"Sesungguhnya
> orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk
menghalangi
> (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu,
kemudian
> menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan
dikalahkan. Dan ke dalam
> neraka jahannam orang-orang kafir itu akan dikumpulkan."
(QS Al
> Anfal:36).
>
> Dalam Tafsir al-Azhar, Prof. Hamka memberi penjelasan
tentang ayat
> tersebut: "Perhatikanlah betapa di zaman sekarang,
orang-orang
> menghambur-hamburkan uang berjuta-juta dolar tiap tahun,
bahkan tiap
> bulan, untuk menghalang-halangi jalan Allah yang telah
dipegang teguh
> oleh kaum Muslimin. Perhatikanlah betapa zending dan misi
Kristen dari
> negara-negara Barat memberi belanja penyebaran agama
Kristen ke
> tanah-tanah dan negeri-negeri Islam.

> Diantara penyebaran Kristen dan penjajahan Barat terdapat
kerjasama yang
> erat guna melemahkan keyakinan umat Islam kepada
agamanya. Sehingga ada
> yang berkata bahwa, meskipun orang Islam itu tidak langsung
menukar
> agamanya, sekurang-kurangnya bila mereka tidak mengenal
agamanya lagi,
> sudahlah suatu keuntungan besar bagi mereka." (Depok, 30
Mei
> 2006/hidayatullah.com).
>
> Catatan Akhir Pekan (CAP) Adian Husaini adalah kerjasama
antara Radio
> Dakta 107 FM
>
> -----Original Message-----
> From: ppiindia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On
> Behalf Of Alvin Daniel
> Sent: Thursday, June 01, 2006 6:44 PM
> To: ppiindia@yahoogroups.com
> Subject: [ppiindia] Re: Hukum Nasional Bernuansa Agama
Bisa Dibatalkan
>
> sebelum lebih jauh menentang perda2 agamis, ada bbrp
pertanyaan.
>
> * apakah fungsi utama dan posisi MUI yg membuat fatwa2 utk
negara ini
> sehingga bisa mempengaruhi pikiran umat islam utk tunduk?
> * kalau umat islam tidak tunduk, apa konsekuensinya?
> * apakah MUI bisa bertindak sebagai polisi, yaitu bisa
menangkap,
> menghukum, dan menindak pelaku kesalahan terhadap
fatwa2?
>
> karena selama ini MUI banyak sekali mempengarhui
kebijakan pemerintah
> utk publik, yang 'kadang' memicu perkelahian...
>
>
>
> --- In ppiindia@yahoogroups.com, "RM Danardono
HADINOTO"
> <rm_danardono@> wrote:
> >
> > Hukum Nasional Bernuansa Agama Bisa Dibatalkan   
> >
> >
> > Jakarta- Pemerintah bisa membatalkan berbagai peraturan
> yang
> > bertentangan dengan konstitusi dan perundangan lainnya.
> Pembuatan
> > kebijakan hukum yang bernuansa ekslusivitas agama
tertentu
> tidak
> > boleh dilakukan di Indonesia. Pasalnya, Indonesia bukan
> merupakan
> > negara yang berdasarkan agama.
> >
> > UUD 1945 juga menjamin pluralisme agama maupun adat.
> Pakar hukum
> > tata negara A. Irman Putra Sidin mengemukakannya kepada
> SH, Selasa
> > (30/5).
> >
> > "Indonesia bukan negara agama, tetapi sekuler. Kalau
> nilai-nilai
> > suatu agama dimasukan dalam hukum sah-sah saja
> sepanjang sifatnya
> > universal. Misalnya, mencuri atau membunuh itu tidak
boleh,"
> > katanya.
> >
> > Dia mengatakan munculnya sejumlah peraturan daerah
> (perda)-bernuansa
> > agama atau tidak-yang bertentangan dengan hukum di
> atasnya,
> > menunjukkan kegagalan politik pemerintah pusat
> menerapkan prinsip
> > Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ada pada
> UUD 1945.
> > Konstitusi menjamin tegas kepastian hukum.
> >
> > Pluralisme hukum
> >
> > Sementara itu, mantan Ketua Badan Pembinaan Hukum
> Nasional Prof Dr
> > Sunaryati Hartono menyatakan reformasi me-lahirkan
> pluralisme asas
> > hukum. Setelah reformasi, yang mencuat justru pluralisme.
> Misalnya,
> > masyarakat agama ingin agar hukum agamanya dipakai,
> sementara
> > masyarakat adat ingin hukum adat diterapkan. Asas hukum
> yang
> > menyatukan semua perbedaan, sesuai moto Bhinneka
> Tunggal Ika, saat
> > ini sangat diperlukan "Pluralisme di era reformasi bahkan
> melebihi
> > zaman kolonial.
> >
> > Semua ingin pahamnya diterapkan. Menurut saya, asas
> hukum harus
> > dikembalikan ke UUD 1945 dan Pancasila. Perbedaan
harus
> berlandaskan
> > kesatuan asas hukum," ujarnya lusa lalu.
> >
> > Amkin Suma dari UIN Syarif Hidayatullah mengatakan
sistem
> hukum
> > nasional Indonesia ke depan akan cenderung ke sistem
> hukum Islam
> > dibandingkan hukum adat atau sistem hukum konvensional
> dari Barat.
> > Komposisi penduduk yang mayoritas Islam adalah faktor
yang
> > mempengaruhinya. (tutut herlina)
> >
>






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links









***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Cultural diversity Indonesian languages Indonesian language learn
Indonesian language course


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke