RUU Kewarganegaraan Belum Lindungi Perempuan

Sumber : Kompas, Swara, Seni 10 Juli 2006

Oleh : Ninuk Mardiana Pambudy

Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan akan disahkan dalam rapat
paripurna pada Selasa (11/7) menjadi undang-undang, menggantikan
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan.

Meskipun banyak perubahan mendasar yang muncul dalam RUU
Kewarganegaraan ini dibandingkan dengan UU Nomor 62 Tahun 1958,
tetapi RUU ini menyisakan pasal-pasal yang dianggap tidak memenuhi
hak asasi warga negara.

Dua pasal yang dipersoalkan Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan
(JKP3) adalah Pasal 23 Huruf (i) dan Pasal 26 Ayat (1).

Pasal 23 (i) menyebutkan, warga negara Indonesia (WNI) akan
kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan tinggal di luar
wilayah Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka
dinas negara, tanpa alasan sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginan tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu
berakhir....

Pasal 26 Ayat (1) menyebutkan, Perempuan WNI yang kawin dengan laki-
laki warga negara asing kehilangan ke-WN-an RI jika menurut hukum
asal suaminya ke-WN-an istri mengikuti ke-WN-an suami akibat
perkawinan tersebut. Ayat (2) memberlakukan aturan yang sama untuk
suami.

Dalam rapat dengar pendapat umum di Dewan Perwakilan Rakyat pada
Rabu (5/7) malam, dua pasal itu dikompromikan.

Pada Pasal 23, menurut anggota Panita Kerja RUU Kewarganegaraan
Nursyahbani Katjasungkana (Fraksi Kebangkitan Bangsa), ada tambahan
yang menyatakan, kecuali yang bersangkutan karena aturan itu menjadi
tanpa kewarganegaraan.

Mengenai Pasal 26, perdebatan panjang dengan mengajukan argumentasi
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 D (4) yang menyatakan setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan dan Pasal 28 I (2), yaitu
setiap orang berhak bebas atas perlakuan bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun..., akhirnya mengembalikan Pasal 26 ke bentuk semula
yang terdiri dari empat ayat.

Ayat tambahannya menyatakan, yang bersangkutan dapat mempertahankan
ke-WN-annya setelah perkawinan berlangsung tiga tahun.

"Tujuannya agar perempuan WNI memiliki waktu untuk mempertimbangkan
kewarganegaraan yang dia inginkan dan penyelesaiannya di antara
suami dan istri. Jangan negara membiarkan perempuan WNI kehilangan
kewarganegaraannya dan Indonesia tunduk pada aturan negara lain,"
ujar Nursyahbani dari Komisi III DPR.

Basa-basi

Di sisi lain, JKP3 merasa RUU ini belum benar-benar menjalankan
mandat UUD 1945, yakni menghapuskan diskriminasi atas dasar apa pun.

Menurut Koordinator JKP3 Ratna Batara Munti dari LBH APIK Jakarta,
tambahan pada Pasal 26 adalah basa-basi. Waktu tiga tahun itu hanya
penundaan saja sebab setelah itu istri harus memilih menjadi WNI
yang berarti kemungkinan tidak dapat mempertahankan perkawinannya,
atau mempertahankan perkawinan dan kehilangan WNI karena asas RUU
ini tidak ada kewarganegaraan ganda.

"Negara tidak memberi perlindungan terhadap keutuhan keluarga,"
tutur Ratna. Dalam realitas sosial, dari 124 negara yang dikaji
JKP3, tidak ada satu pun yang mengharuskan suami WNA mengikuti
kewarganegaraan istrinya.

"Pasal itu tidak memenuhi UUD serta tidak sejalan dengan Pasal 26 UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di mana tiap orang
dijamin bebas memilih ke-WN-annya dan ratifikasi Kovenan Hak-hak
Sipil dan Politik yang ditandatangani pemerintah pada September
2005," ujar Ratna menandaskan.

Pasal 26 juga tidak memuaskan sebab tetap tidak menjamin WNI tidak
kehilangan kewarganegaraannya.

Menurut Ratna, karena merupakan amandemen, seharusnya RUU ini
memasukkan pasal-pasal paling ideal selain pasal-pasal lex
spesialis, sesuatu yang sudah terjadi.

"Contohnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
asasnya monogami tetapi di dalamnya dimungkinkan poligami. Kenapa
lex spesialis tidak dapat dibuat untuk perempuan dan anak-anak yang
selama ini terbukti rentan didiskriminasi," tuturnya.

Bila RUU ini jadi disahkan Selasa besok bersama RUU Pemerintahan
Aceh yang oleh JKP3 juga dianggap tidak menjamin keterwakilan
perempuan dalam lembaga pemerintahan dan politik, menurut Ratna,
JKP3 akan mengajukan UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk uji
materi.

Lompatan

Lepas dari kekurangannya, RUU Kewarganegaraan memuat pasal-pasal
yang menjawab kebutuhan saat ini, antara lain menyangkut
globalisasi. Perubahan paling menonjol adalah, seorang ibu dapat
memberi kewarganegaraan kepada anaknya, sedangkan UU Nomor 62 Tahun
1958 mengatur hanya ayah yang dapat memberi kewarganegaraan kepada
anaknya.

RUU juga memberi kewarganegaraan kepada setiap anak yang lahir di
Indonesia dan lahir dari salah satu orangtua Indonesia, apakah dia
anak angkat, anak kandung, dan anak lahir di luar nikah, serta
terhadap anak yang lahir di luar Indonesia. Anak dapat
berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun dan diberi waktu 3
tahun lagi untuk memutuskan kewarganegaraannya.

Terobosan lain adalah didefinisikannya Pasal 26 UUD 45
tentang "warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli ...". "Yang dimaksud asli didefinisikan sebagai mereka yang
belum mendapat kewarganegaraan dari negara lain. Definisi ini
menggunakan bahasa hukum, bukan sosiologis seperti etnis dan
sebagainya," ungkap Nursyahbani.

Selain itu, menurut Nursyahbani, RUU ini adalah satu-satunya RUU
yang pembahasannya terbuka di setiap tingkatan.












------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke