*Siaran Pers*
**

*Koalisi Anti Utang*
*www.kau.or.id, [EMAIL PROTECTED]  *

*Contact person: Kusfiardi (Koordinator Nasional KAU)*

* **Cellphone:  0811837389*

*Jakarta**, 20 Juli 2006

***
*APBN Perubahan 2006 Menambah Beban Penderitaan Rakyat*

Dalam pembahasan APBN Perubahan 2006 pemerintah masih mengabaikan amanat
pemenuhan hak konstitusi rakyat. Hal ini terlhat dari komposisi anggaran
belanja pemerintah untuk pemenuhan hak dasar masih minim dan jauh dari
memadai. Bukan hanya itu, pemerintah tampaknya juga tidak merasa perlu untuk
memprioritaskan penanganan bencana yang akhir-akhir ini beruntun menimpa
berbagai daerah dan wilayah di Indonesia.

Padahal kalau pemerintah (khususnya Menteri Keuangan sebagai pemegang
otoritas anggaran negara) memiliki kemauan politik, APBNP 2006 bisa memenuhi
mandat pemenuhan hak konstitusi untuk mensejahterakan rakyat. Kemauan
politik itu setidaknya bisa ditunjukkan dengan mengajukan penghapusan utang
khususnya utang luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek yang sudah
hancur akibat bencana. Paling tidak pemerintah mengajukan pemotongan
pembayaran utang yang jatuh tempo pada tahun ini.

Pembayaran utang luar negeri yang jatuh tempo pada tahun ini semula
berjumlah Rp 90.1 triliun dan kemudian menurun jadi Rp 69.8 triliun akibat
perubahan asumsi kurs. Jika pemerintah mau menegosiasikan agar
Indonesiatidak membayar utang yang jatuh tempo tahun ini maka
pemerintah bisa
merealokasikan anggaran sebesar Rp 69.8 triliun untuk memenuhi target
anggaran minimal dua puluh persen untuk pendidikan. Kemudian sisanya bisa
digunakan untuk meningkatkan alokasi anggaran dana bantuan bencana dan
program rekonstruksi pasca bencana.

Pemerintah harusnya berusaha meyakinkan para kreditor dan dunia
internasional bahwa Indonesia berhak mendapatkan penghapusan utang.

Ironisnya pemerintah justru menaikkan target penerimaan Negara yang justru
akan berdampak menambah berat beban hidup sebagian besar rakyat Indonesia.

Target penerimaan pajak pemerintah dalam APBNP 2006 ditargetkan naik sebesar
Rp 7.1 triliun menjadi Rp 423.5 triliun. Meningkatnya target penerimaan
pajak justru diikuti dengan memberikan fasilitas keringanan pajak impor pada
pengusaha, yang menurunkan target penerimaan pajak perdagangan internasional
sebesar Rp 2.4 triliun menjadi Rp 14.6 triliun

Kebijakan ini sangat kelihatan kontradiktif karena dalam pos belanja Negara
ternyata pos untuk kesehatan hanya naik sebesar Rp 673.3 miliar dan
kesehatan sebesar Rp 3.7 triliun. Sedangkan kenaikan anggaran untuk dana
bantuan bencana yang sebesar Rp 1.3 triliun menjadi Rp 1.8 triliun rasanya
masih jauh dari memadai, mengingat luasnya wilayah dan banyaknya korban
akibat bencana. Apalagi jika dilihat dari menurunnya alokasi belanja untuk
fungsi lingkungan hidup sebesar Rp 115.1 miliar sehingga anggaran untuk
fungsi ini hanya tersisa menjadi Rp 4.4 triliun.

Berdasarkan angka terakhir yang dibahas dengan DPR, anggaran untuk
pendidikan baru mencapai tujuh persen dari total belanja pemerintah. Angka
ini masih jauh dari target minimal dua puluh persen dari belanja
Negara. Sedangkan
anggaran dana bantuan bencana hanya 0.3 persen dari total belanja negara.

Dengan kondisi ini maka pemerintah sama sekali tidak memiliki itikad untuk
memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan anggaran negara. ###RD###


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke