Iya lah is the best ...
Sampai-sampai saya bingung baca surat al-imran ...
Ibrahim, Musa, Daud, Sulaiman dan Bani israil adalah umat Moslem ...
Setahu aku, Bani Israil sudah punya budaya yang lebih tinggi daripada
orang ARAB yang pada waktu itu belum beradab.
 
Ciao,
 
^(J)^
www.friendster.com/profiles/okberto
-----Original Message-----
From: ppiindia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Al-Badruuni Enterprise
Sent: Tuesday, August 29, 2006 10:22 AM
To: ppiindia@yahoogroups.com
Subject: RE: [ppiindia] Beginikah nasib Indonesia kalau Syariah Islam di
terapkan? Gimana Mbak Aris
 
Pokoknya syariah Islam is the best........



Jimmy Okberto <jimmy.okberto@ <mailto:jimmy.okberto%40gmail.com>
gmail.com> wrote:
Sudah lebih jauh ...
Yang Pasti gambarannya SAMA!!!
Cuma di Indonesia saja ada namanya Pengadilan AGAMA ...
~gleks ... 

^(J)^
www.friendster.com/profiles/okberto
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com> s.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com> s.com]
On
Behalf Of Free Thinker
Sent: Monday, August 28, 2006 12:46 PM
To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:ppiindia%40yahoogroups.com> s.com
Subject: Re: [ppiindia] Beginikah nasib Indonesia kalau Syariah Islam di
terapkan? Gimana Mbak Aris

Mudah-mudahan Lina Joy bisa memenangkan kasusnya.
Saya percaya orang dewasa yang memilih agama (apapun) melakukan
keputusan yang sangat pribadi. Agama mengatur hubungan vertikal yang
sangat pribadi antara manusia dan pencipta-Nya.

indrawan santoso <indrawan_gs@ <mailto:indrawan_gs%40yahoo.com>
yahoo.com> wrote:
Kisah Lina Joy & Agama Barunya
Rita Uli Hutapea - detikcom
Kuala Lumpur - Kisah Lina Joy masih terus menghiasi pemberitaan media
Malaysia dan luar negeri. Perempuan Melayu itu masih menanti putusan
Mahkamah Agung Malaysia atas kasusnya yang sensitif: agama.

Lahir dengan nama Azlina Jailani, perempuan yang kini berusia 42 tahun
itu dibesarkan secara muslim. Namun pada usia 26 tahun, dia memutuskan
untuk memeluk agama Katolik setelah bertahun-tahun berpacaran dengan
seorang pria Katolik.

Pada tahun 1997, Azlina mendaftar ke Departemen Registrasi Nasional
untuk mengganti namanya di kartu identitas. Warga Malaysia itu pun
menerima kartu identitas dengan nama barunya, Lina Joy. Namun keterangan
agama Islam masih tertera di kartu tersebut.

Pada tahun 2000, Lina mendaftar ke Departemen Registrasi Nasional untuk
menghapus kata "Islam" dari kartu identitasnya. Namun aplikasinya
ditolak. Alasannya, Lina harus mendapatkan sertifikat atau perintah dari
pengadilan syariah atau otoritas Islam lainnya.

Karena masih memegang kartu identitas sebagai muslim maka Lina tidak
bisa menikahi kekasihnya secara hukum. Lina pun menempuh jalur hukum
untuk mendapatkan pengakuan atas agama barunya.

Namun pengadilan negeri dan tinggi menolak untuk melakukan hearing atas
kasusnya dengan alasan, Lina tetap seorang muslim. Demikian seperti
diberitakan harian Malaysia, The Star, Senin (28/8/2006).

Lina pun melanjutkan perjuangan terakhirnya ke Mahkamah Agung Malaysia
selaku otoritas pengadilan sipil tertinggi di negeri jiran itu. Dalam
permohonannya, para pengacara Lina menegaskan, kliennya tidak memerlukan
izin siapa pun untuk berpindah agama karena kebebasan beragama dijamin
oleh konstitusi Malaysia. 

Karena itu, pengadilan diminta untuk mengharuskan pemerintah mengubah
keterangan agama Islam di kartu identitas Lina menjadi Kristen. Hingga
saat ini, belum ada putusan pengadilan soal kasus tersebut.

Di Malaysia, Islam dijadikan sebagai agama resmi negara sehingga
merupakan urusan negara, bukan lagi sekadar masalah hati nurani. Apapun
putusan pengadilan nantinya, tetap akan membuat pemerintah Malaysia
pusing. Pasalnya, pemerintah berusaha memenuhi tuntutan penduduk Islam
mayoritas di negeri itu serta penduduk non-muslim minoritas.

Pertanyaan apakah muslim bisa berpindah agama merupakan masalah hukum
yang pelik di Malaysia yang multirasial dan multiagama. Etnis Melayu,
yang mencapai lebih dari setengah dari total 26 juta jiwa penduduk
Malaysia, memeluk agama Islam sejak lahir. Dan Lina Joy merupakan salah
satu di antaranya.

Sebenarnya kebebasan beragama dijamin secara konstitusional. Namun pada
kenyataannya, perpindahan dari agama Islam ke agama lain merupakan
urusan pengadilan syariah. Dan sesuai hukum syariah, meninggalkan agama
Islam bisa dihukum dengan penjara atau denda.

Tak pelak lagi, umat muslim di Malaysia yang berpindah agama hidup dalam
ketidakpastian hukum. Mereka tidak bisa mendaftarkan hal-hal yang
berhubungan dengan agama baru mereka ataupun menikah secara hukum dengan
warga non-muslim, sehingga banyak yang merahasiakan soal agama baru
mereka ataupun pindah ke luar negeri.

Kini yang bisa dilakukan Lina Joy hanyalah menunggu. Yang jelas, jika
Lina memenangkan kasusnya, sudah pasti itu akan mengubah kehidupan warga
muslim Malaysia lainnya yang ingin pindah agama. 

"Jika hakim mengabulkan tuntutan Lina, saya juga bisa," kata Nellie,
perempuan muslim berusia 30 tahun yang kini memeluk agama Kristen.

Saat ini situasi yang dihadapi Lina Joy serba sulit. Jika dia tetap
ingin menikah dengan pacarnya, maka perkawinan mereka akan dianggap
tidak sah oleh otoritas. Pasalnya, muslim tidak bisa menikah dengan
penganut agama lain. Kalaupun dia nekat hidup bersama sang pujaan hati,
maka Lina melanggar aturan agama Islam dan dianggap berzina.(ita

 


[Non-text portions of this message have been removed]






***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke