dimana menyekolahkan anak, bagaimana berbelanja,
kemana berekreasi saja suami isteri sakinah akan berunding.

masak mengambil anggota keluarga baru tidak berunding?

dalam sistem sosial kita sekarang, memiliki isteri lagi pasti
tidak akan adil. wong kantor kita yang swasta saja cuma
mengenal tunjangan untuk 1 isteri dan 2 anak. lebih dari itu
kantor tak mau menanggung.

kalau tunjangan itu dikasih ke isteri tua, isteri muda pasti marah.
begitu juga sebaliknya. bagaimana bisa adil?



At 01:09 AM 12/9/2006, you wrote:

>POLIGAMI ITU DILARANG. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melarangnya,
>ketika Ali (menantunya) menyatakan akan kawin lagi dengan seorang
>wanita.
>
>Kenapa?
>
>Karena Ali haruslah berlaku adil terhadap isterinya.
>
>Bagaimana berlaku adil terhadap isterinya itu?
>
>Mintalah izin kepada isterinya!
>
>Dan ternyata isterinya yang puteri Nabi Muhammad itu menyatakan
>tidak setuju Ali kawin lagi, karena itu akan menyakiti hatinya. Hal
>ini dinyatakan isteri Ali di hadapan Nabi.
>
>Nah, karena itulah NABI MUHAMMAD SAW MELARANG ALI MELAKUKAN POLIGAMI!
>
>Jadi kata kuncinya adalah "adil" yang merupakan lawan kata "zalim,"
>bukan? Ini tercantum di dalam Al Qur'an. Bagaimana mempraktikkannya?
>Nabi Muhammad SAW telah memberikan contoh dalam kasus rencana Ali
>hendak melakukan poligami. Dan masalah ini dijadikan tema bahasan
>dalam salah satu khutbah Jum'at Nabi Muhammad SAW, yang menekankan
>kepada setuju dan tidak setujunya sang isteri adalah sebagai syarat
>mutlak apakah poligami itu bisa dilakukan atau tidak.
>
>Jadi, ada syaratnya. Yaitu suami haruslah berlaku "adil" seperti
>yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad dalam dalam peristiwa di atas,
>agar tidak menjadikan fihak isteri sebagai korban tindakan "zalim"
>sang suami. Islam adalah agama yang menekankan kepada perbuatan
>yang "adil" dan menentang semua tindakan yang tergolong "zalim."
>
>Tapi banyak yang salah menafsirkan ayat di dalam Al Qur'an itu, dan
>saya menduga ini disebabkan para penafsir semacam itu adalah para
>pria yang memang berbudaya "macho" alias berbudaya merendahkan jenis
>wanita. Akibatnya tafsirnya adalah memelintir kata "adil" sebagai
>syarat melakukan poligami yang ada di dalam ayat itu. Mereka
>menafsirkan itu adalah perlakukan sang suami NANTI SETELAH poligami
>berlangsung, antara lain melakukan pembagian yang adil dalam
>melaksanakan berbagi ranjang, atau berbagi kesenangan dunia dan
>hatawi, dan semacamnya. Padahal kalau dihayati secara rasa
>kemanusiaan, dan juga dikaitkan dengan contoh yang diberikan Nabi
>berupa pelarangan kepada menantunya itu, maka jelaslah yang
>dimaksudkan "berlaku adil terhadap isteri" itu hendaknya dilakukan
>SEBELUM melakukan poligami, artinya haruslah SEIZIN ISTERI.
>
>Kalau pe4rsyaratan itu tidak dipenuhi, maka itu berarti sang suami
>telah berbuat tidak "adil" dan sudah bisa dinilai melakukan
>perbuatan "zalim" terhadap isterinya, maka poligami harus dinyatakan
>terlarang!
>
>Ik.-



Kirim email ke