--- Sekretariat AJI <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI) 
 
 
STATEMENT
RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS)
ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI)
 
TOLAK REVISI UU PERS, PERJUANGKAN KEBEBASAN PERS
 
Belum genap satu dasawarsa masyarakat Indonesia
menikmati kebebasan pers telah muncul ancaman baru
dengan beredarnya DRAFT Revisi Undang Undang Pers
Nomor 40/1999 versi Kementrian Komunikasi dan
Informasi (Kominfo). Dalam konsiderans awal Revisi UU
Pers Nomor 40 versi Kominfo ini, disebutkan 
"pers punya tanggung jawab membantu pemerintah
melaksanakan program-progranm pembangunan, menjalankan
fungsi pemerintahan dll 
 
Dengan ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
menyatakan sikap sbb :
 
1.    MENOLAK KONSEP Undang-Undang Pers Nomor 40 versi
Kominfo yang secara gamblang bertendensi
memutarbalikkan esensi kebebasan pers yang telah
dijamin Konstitusi, menyerimpung fungsi sosial-politik
pers, dan mendudukkan pers sebagai subordinat/alat
kekuasaan pemerintah. 
 
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meyakini kebebasan
pers dan kebebasan publik untuk mendapatkan informasi
merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang
tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Kebebasan
pers, kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi,
menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan,
wajib dilindungi oleh negara dan masyarakat. 
 
2.    MENOLAK upaya pihak-pihak yang hendak
mengembalikan Indonesia ke zaman kegelapan informasi,
penyeragaman informasi, dan pengendalian pers oleh
aparat birokrasi sipl dan militer seperti yang terjadi
pada masa Orde Baru. 
 
AJI berpendapat upaya merevisi UU Pers Nomor 40 Tahun
1999 oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi
(Kominfo) dewasa ini merupakan upaya negara
mengembalikan fungsi Departemen Penerangan (Deppen)
sebagai lembaga sensor pemberitaan dan informasi
publik dan lembaga pengatur organisasi pers. Dalam
sistem demokrasi, pers yang independen dan profesional
merupakan pilar keempat setelah lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Pers berfungsi mengontrol
jalannya kekuasaan negara, bukan sebaliknya. 
 
3.    Revisi UU Pers bukanlah hal penting (urgen) pada
saat negara menghadapi berbagai masalah yang lebih
mendasar, seperti kemiskinan, pemberantasan korupsi,
dan penyalahgunaan kekuasaan. Masih banyak Rancangan
Undang Undang lain seperti RUU Kebebasan Mencari
Informasi Publik (KMIP) atau revisi Kitab Undang Acara
Pidana (KUHP) yang lebih patut didahulukan. Alasan
bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 belum lengkap atau
terlalu liberal, tidak bisa dijadikan alasan pembenar
revisi. Sebaliknya, AJI akan memperjuangkan UU Pers
Nomor 40 Tahu 1999 sebagai Lex Spesialis dan
melengkapinya dengan aturan pendukung UU Pers yang
diperlukan. 
 
4.    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajak
seluruh komunitas pers dan masyarakat luas untuk
bersama-sama menjaga kebebasan pers dan hak informasi
publik dari campur tangan negara dan upaya pengaturan
yang berlebihan oleh aparatur negara dan kaum
birokrat.
 
Jakarta, 16 Juni 2007
 
Aliansi Jurnalis Independen
 
1.            Heru Hendratmoko – Jakarta2.           
Abdul Manan – Jakarta3.            Muhammad Hamzah –
Banda Aceh 
4.            Ayi Jufridar – Lhokseumawe 
5.            Dedy Ardiansyah – Medan 
6.            Hasan Basril – Pekanbaru7.           
Juwendra Asdiansyah – Lampung 
8.            Jajang Jamaludin - Jakarta9.           
Margiyono – Jakarta10.        Mulyani Hasan –
Bandung11.        Tarlen – Bandung12.        Bambang
Muryanto - Yogyakarta13.        Dwidjo Utomo Maksum –
Kediri
14.        Abdi Purnomo – Malang15.        Mahbub
Djunaidi – Jember
16.        Sunudyantoro – Surabaya17.        Hamluddin
– Surabaya18.        Rofiqddin – Semarang
19.        Adi Nugroho – Semarang
20.        Komang Erviani – Denpasar21.       
Mursalin – Pontianak22.        Veraneldy – Padang23.  
     Fadli – Makassar
24.        Cunding Levi – Jayapura
25.        Rahmat Zena – Makassar
26.        Amran Amier – Palu
27.        Bambang Soed – Medan28.        Ruslan
Sangadji – Palu
29.        M. Nasir Idris – Kendari
30.        M. Faried Cahyono – Jakarta31.        Andy
Budiman – Jakarta32.        Luviana – Jakarta33.      
 Suwarjono
34.        Nugroho Dewanto
35.        AA Sudirman

>

Satrio Arismunandar 
Producer - News Division, Trans TV, Floor 3
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 
Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4026,  Fax: 79184558, 79184627
 
http://satrioarismunandar6.blogspot.com
http://satrioarismunandar.multiply.com  
 
"If you know how to die, you know how to live..."






      
____________________________________________________________________________________
Park yourself in front of a world of choices in alternative vehicles. Visit the 
Yahoo! Auto Green Center.
http://autos.yahoo.com/green_center/ 

Kirim email ke