(Berita ini juga disajikan di website

http://kontak.club.fr/index.htm)


Dua berita tentang Tommy Suharto




Berikut di bawah ini disajikan 2 berita menarik tentang kasus Tommy Suharto
yang berkaitan dengan urusan uang trilyunan yang menyangkut, antara lain,
persoalan industri mobil Timor dan perusahaan Tommy Humpuss. Dari dua berita
ini saja kita sama-sama bisa memperkirakan bahwa Tommy Suharto masih
memiliki dana trilyunan Rupiah, dan dengan uang yang jumlahnya sangat luar
biasa besarnya itu ia masih bisa mengaduk-aduk sistem peradilan dan dunia
hukum kita. Dengan merajalelanya korupsi di berbagai aparat hukum dan
peradilan, dan dengan bobroknya moral di kalangan hakim, jaksa, polisi dan
advokat maka kita akan saksikan bahwa berbagai urusan dengan harta haram
Tommy ini akan berakhir dengan kepedihan dan kemarahan di hati banyak orang
yang mendambakan keadilan.



  1.. Umar Said


= = = = =


Kompas , 3 Desember 2007


Gugatan PT Timor Tommy Kalah


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan PT Timor Putra Nasional atau
TPN untuk mencairkan dana Rp 1,3 triliun yang disimpan di BankMandiri. Akan
tetapi, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap Karena PT TPN segera
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Kuasa hukum PT TPN, Rico Pandeirot, saat dihubungi hari Sabtu (1/12),
mengatakan, pihaknya tidak sependapat dan menilai putusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta tidak benar.


Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro
mengatakan sudah menerima salinan putusan gugatan PT TPN kepada Bank Mandiri
dan Menteri Keuangan tersebut sekitar tiga pekan lalu.


Dalam putusan yang dibuat majelis yang diketuai Ben Suhanda Syah, Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Bank Mandiri dan
membatalkan putusan PN Jakarta Selatan.


Sebelumnya, pada Juni 2006, PN Jakarta Selatan memerintahkan Bank Mandiri
(tergugat I) untuk mencairkan seluruh rekening milik PT TPN beserta seluruh
bunganya sejak tahun 1997. Majelis menyatakan PT TPN merupakan pemilik sah
giro dan 76 deposito pada rekening penampung (escrow account) Rp 1,027
triliun dan 3.974,94 dollar Amerika Serikat. Putusan itu dikeluarkan oleh
majelis yang dipimpin oleh Machmud Rochimi.


Putusan PN Jaksel itu sama dengan putusan kasasi MA pada 21 Agustus 2004
yang juga memenangkan PT TPN. MA membatalkan penyitaan aset PTTPN oleh
Direktorat Pajak. Atas putusan itu, PT TPN meminta Ditjen Pajak mencabut
penyitaan asetnya. Namun, rekening giro dan deposito tersebut tetap tidak
dapat dicairkan. Oleh karenanya, PT TPN mengajukan gugatan ke PN Jaksel.


Beda soal


Ditanya mengenai pertimbangan hukum yang digunakan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta, Andi Samsan mengaku tidak membaca berkas tersebut secara
keseluruhan. Begitu menerima salinan putusan itu, ia mengaku langsung
membuat disposisi agar putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak
terkait.


Jaksa pengacara negara, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan sudah mendengar
berita mengenai putusan itu. Sebaliknya, kuasa hukum PT  TPN, Rico
Pandeirot, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi.


Rico menanggapi pendapat Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang dana Rp 1,3
triliun di Bank Mandiri. Menurut Menkeu, dana itu milik negara karena KPK
menemukan bukti yang bisa membatalkan transaksi penjualan aset PT TPN kepada
PT Vista Bella Pratama (Kompas, 1/12).


Menurut Rico, dana Rp 1,3 triliun dan penjualan hak tagih piutang PT TPN
merupakan dua hal yang berbeda. Dana Rp 1,3 triliun adalah  Jaminan utang
pokok PT TPN. Saat ini, kata Rico, perjanjian utama/pokoknya (perjanjian
utang PT TPN) sudah tidak ada. "Perjanjian jaminan itu bergantung pada
perjanjian pokok. Kalau pokoknya sudah tidak ada, ya perjanjian jaminan juga
tidak ada," ujar dia.


Rico berpendapat dana Rp 1,3 triliun itu masih milik PT TPN dan bebas untuk
diambil. (ANA)


= = = =


Jawapos, 3 Desember 2007


Tommy Enggan Bayar Rp 4 Trilyun


JAKARTA - Tommy Soeharto bakal mengabaikan ultimatum Menteri Keuangan
(Menkeu) untuk menyetor Rp 4 triliun dalam tempo dua pekan. Dana itu
seharusnya diserahkan kepada pemerintah atas indikasi persekongkolan di
balik akuisisi aset Grup Humpuss ke PT Vista Bella Pratama (VBP).


Sebaliknya, Tommy mempertanyakan bukti-bukti indikasi persekongkolan yang
diduga merugikan negara tersebut. Sebab, penetapan PT VBP  sebagai pembeli
aset Humpuss merupakan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Itu dilaksanakan setelah KKSK menerima penghitungan aset Humpuss dari tim
appraisal BPPN dan auditor independen.


Dirut PT Timor Putra Nasional (TPN) Suharto mengatakan, Tommy bakal memilih
jalur hukum untuk membuktikan persekongkolan yang dituduhkan Menkeu. "Mas
Tommy akan memilih pengadilan daripada harus membayar.

Kami nanti adu bukti," kata Suharto saat dihubungi koran ini kemarin.
Menurut Suharto, jika ditemukan kekeliruan penghitungan aset dan penetapan
PT Vista sebagai pembeli, aparat seharusnya mengusut  pejabat KKSK dan BPPN.
"Bukankah mereka yang mengeluarkan kebijakan  tersebut?" jelas mantan
komisaris PT Timor itu. Saat itu KKSK diketuai Boediono selaku menteri
keuangan. Sedangkan BPPN dikomandani Glenn Yusuf.


Di tempat terpisah, konsultan pajak PT Timor Soejatna Sonoesoebrata
mengatakan, PT Vista saat ini tidak lagi menguasai aset Humpuss, termasuk PT
Timor. "Saya dengar PT Vista sudah menjualnya lagi ke perusahaan lain," kata
Soejatna saat dihubungi koran ini tadi malam.

Ditanya siapa pemilik baru aset-aset PT Timor -benarkah dimiliki lagi oleh
Tommy- Soejatna mengaku tidak tahu.


Meski demikian, dari penelusuran koran ini, manajemen PT Timor saat ini
dipegang orang-orang kepercayaan Tommy. Suharto, misalnya, yang menjadi
Dirut PT Timor pada 1998 dan komisaris pada 2000, kini dipercaya lagi
memegang kendali pabrikan mobil nasional.


Selain itu, ada nama Abdurrahman A.M. alias Syam. Dia salah satu direktur
Garnet Investment Limited (GIL) yang asetnya kini dibekukan BNP Paribas,
Guernsey.


Wartawan koran ini berupaya menghubungi Abdurrahman. Tapi, pria yang akrab
dipanggil "kiai" itu menolak berkomentar. "Saya masih kondangan," ujarnya.


Siapa jajaran manajemen PT Vista -termasuk saat mengakuisisi aset Humpuss-
sampai saat ini masih menjadi tanda tanya. Baik Suharto maupun Soejatna
mengaku tidak tahu. Saat disebut nama Taufik Suryadarma sebagai salah satu
direktur PT Vista, Soejatna tampak terkejut. "Kalau nama itu, saya perlu
mengeceknya lagi," ujarnya.

Selain nama Taufik, PT Vista disebut-sebut melibatkan nama salah satu
pengusaha besar.


Terlepas siapa di balik PT Vista, lanjut Soejatna, proses akuisisi aset
Humpuss merupakan sebuah kewajaran. PT Vista merupakan  perusahaan alat
alias special purpose vehicle (SPV) yang didirikan sebagai konsekuensi
pelarangan pemilik lama membeli bekas asetnya di BPPN.

"Saya kira kelaziman SPV ikut tender, lantas membeli aset-aset yang pernah
dimiliki di BPPN. Kalau SPV menjual lagi ke pemilik lama, itu juga bukan
kesalahan," jelas mantan deputi di BPKP itu.


Dia lantas menyebut beberapa tender aset BPPN yang ditengarai melibatkan
pemilik lama. Di antaranya pembelian aset debitor Bank Mandiri berupa Hotel
Tiara oleh PT Tahta Medan dan proses lelang aset PT Pabrik Gula Rajawali
(PGR) III di Gorontalo. "Kalau itu  disalahkan, tentu semua kena seperti
kasus PT Vista," jelas Soejatna.


Menurut Soejatna, pemilik lama umumnya punya ikatan emosional dengan aset
yang diserahkan ke BPPN. Saat aset berada di BPPN, pemilik lama berharap ada
program restrukturisasi dan kelak dapat laku dengan  harga mahal. "Selama
ini BPPN justru menganggurkan begitu saja aset tersebut. Gilirannya,
aset-aset menjadi besi tua dan saat dijual harganya jeblok," jelas pensiunan
yang sering menjadi saksi ahli di pengadilan itu.


Dalam kasus PT Vista, lanjut Soejatna, seluruh aset Humpuss -termasuk PT
Timor- awalnya hendak direstrukturisasi. Namun, KKSK tiba-tiba membatalkan
dan memutuskan menjual secepatnya. "Saya tidak bilang  KKSK ceroboh, tetapi
pemerintah saat itu memang butuh uang untuk mencegah defisit APBN,"
jelasnya.


Di tempat terpisah, Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda
mengatakan, kejaksaan punya sejumlah opsi untuk memaksa Tommy  menyetor Rp 4
triliun. "Untuk aspek perdata, kami masih mempelajari celah-celah untuk
mengajukannya ke pengadilan," ujar Yoseph. Tim jaksa pengacara negara (JPN)
telah memperoleh surat kuasa khusus (SKK) dari Menkeu.

Mereka tengah mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan indikasi perbuatan
melawan hukum dalam kasus PT Vista.


Di tempat terpisah, Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin menegaskan, kejaksaan
bakal menindaklanjuti permintaan Menkeu untuk membatalkan perjanjian
akuisisi aset Humpuss antara BPPN dan PT Vista. Meski

demikian, kejaksaan diyakini kelak menemui banyak kesulitan -termasuk
keengganan Tommy membayar Rp 4 triliun. "Saya kira banyak (kesulitan),semua
akan bergulir," ujar Muchtar di sela pameran kinerja pembaruan hukum 2007 di
Senayan kemarin.


Menurut Muchtar, kejaksaan dan Menkeu tengah menyamakan pandangan untuk
memproses perdata dan pidana kasus tersebut. "Kami tentu akan terus
berkoordinasi," ujarnya.


Sebelumnya, KPK menemukan praktik persekongkolan di balik penjualan sejumlah
aset Grup Humpuss -yang diserahkan ke BPPN- ke PT Vista.

Diduga ada aliran dana dari Humpuss ke PT Vista untuk membeli aset-aset
perusahaan milik Tommy, antara lain, PT Timor, PT Sempati Air, PT Bali
Pecatu Graha, PT Bali Pecatu Utama, dan PT Humpuss Terminal.


Proses pembelian tersebut dikategorikan dilarang karena memiliki afiliasi
dengan pemilik lama aset yang dibeli. Ini diatur dalam pasal 3 point 3.5 dan
2.6 perjanjian jual beli piutang (PJBP) antara BPPN dan PT Vista. (agm/kim)


**

No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.13/1165 - Release Date: 02/12/2007
20:34


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke