tim pembela muslim mestinya ganti nama jadi tim pembela teroris....

klo emang beneran pembela muslim, kenapa cuman si amrozy cs yg dibela, itu 
ratusan TKW yang diperkosa, yang dibunuh, disiksa,  TKW yang pulang ke 
keluarganya cuman dengan peti mati  itu semuanya notabene muslim juga. kagak 
dibela tuh sama si tim pembela muslim..., 

TKW yang rata2 orang susah nyari duit utk ngasih makan keluarganya, jadi 
penyumbang devisa negara paling besar, kerja di rumah2 orang arab, malah 
diperkosa, dibunuh, disiksa kayak binatang. padahal sesama muslim katanya. mana 
tuh tim pembela muslim? nongol pun kagak...

 tim pembela teroris ato tepatnya tim pembela teroris muslim.




----- Original Message ----
From: bsugih2001 <[EMAIL PROTECTED]>
To: ppiindia@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, December 5, 2007 5:07:22 PM
Subject: [ppiindia] Re: Amrozi Minta Dipancung


Coba kita baca ulang kalimat ini : "Tidak Islami''. Achmad Michdan 
dari Tim Pembela Muslim (TPM) mengatakan, === cut ==

Dengan Kalimat tersebut secara tidak langsung mereka, termasuk tim 
pengacara sudah mengakui bahwa tukang ngebom itu adalah Muslim he he 
he

--- In [EMAIL PROTECTED] s.com, "mediacare" <[EMAIL PROTECTED] ..> wrote:
>
> Resep mengurangi teroris...
> 
> 
> ----- Original Message ----- 
> From: gkrantau 
> To: [EMAIL PROTECTED] .com 
> Sent: Tuesday, December 04, 2007 2:23 PM
> Subject: [zamanku] Re: Amrozi Minta Dipancung
> 
> 
> SEORANG JENEDERAL U.S. ketika memerintahkan hukuman tembak 
mati kpd sejumlah pemberontak Moro (Philipina) di permulaan abad ke-
20 memberikan petunjuk agar semua peluru yg akan ditembakkan ke 
badan para pemberontak tsb. dilumuri dg tawak/lemak/ fat babi.
> 
> Para terhukum tidak takut mati, tapi mereka ketakutan 
kena lemak babi. Mnrt laporan sesudah hukuman itu kegiatanpemerontak 
Moro sangat berkurang. Mungkin penembakan Amrozy cs bisa juga 
dilakukan dg cara yg sama. Sebab kalo tubuh-darah mereka kena lemak 
babi mrk tidak akan masuk sorga dan tidak akan dikawinkan dg 
bidadari. What a bummer!
> 
> Gabriela Rantau 

> 
> --- In [EMAIL PROTECTED] .com, "Sunny" <ambon@> wrote:
> >
> > RIAU POS
> > 
> > Amrozi Minta Dipancung 
> > 
> > 03 Desember 2007 Pukul 08:08 
> > Laporan JPNN, Jakarta
> > Tiga terpidana mati bom Bali I 2002, Amrozi, Imam Samudra, 
dan Ali Ghufron alias Muklas minta dieksekusi secara pancung. 
Terpidana bom Bali yang menewaskan lebih dari 200 orang itu 
menganggap tata cara eksekusi mati yang diatur UU Nomor 2/1964 
melalui eksekusi regu tembak "Tidak Islami''. Achmad Michdan dari 
Tim Pembela Muslim (TPM) mengatakan, permintaan Amrozi Cs akan 
ditindaklanjuti melalui pengajuan uji material (judicial review) di 
Mahkamah Konstitusi (MK). 
> > ''Draf pengajuannya sedang disusun. Kami segera 
mendaftarkannya ke MK,'' kata Michdan saat dihubungi JPNN, Ahad 
(2/11).
> > 
> > Melalui uji material, MK diharapkan dapat menggugurkan 
pemberlakuan UU itu. Selanjutnya, DPR kelak dapat mengamandemen 
dengan memasukkan eksekusi pancung sebaai salah satu pilihan tata 
cara pelaksanaan hukuman mati.
> > 
> > Selain sesuai dengan syariat, lanjut Michdan, eksekusi 
pancung lebih cepat mematikan daripada eksekusi dengan cara 
ditembak. ''Urat kematian itu dekat dengan leher, sehingga 
pemancungan akan lebih cepat mematikan,'' jelas Michdan. Sebaliknya, 
eksekusi dengan cara ditembak membuat terpidananya mengalami siksaan 
luar biasa.
> > 
> > Menurut Michdan, berbagai upaya uji material bukan dalih 
kliennya untuk menunda pelaksanaan eksekusi. ''Kami hanya ingin 
menegakkan hak-hak seorang terpidana,'' jelas Michdan lagi.
> > 
> > Selain mengajukan uji material, Michdan mengulas banyaknya 
kejanggalan di balik proses sidang Peninjauan Kembali (PK) kliennya. 
Salah satunya transparansi dalam sidang, khususnya pemenuhan hak-hak 
kliennya.
> > 
> > ''Saya hanya satu kali dipanggil mengikuti persidangan. 
Selain itu, kami menganggap aneh, lokasi persidangannya harus 
digelar di Denpasar. Padahal, klien kami berada di Nusakambangan,
> '' ujar pengacara yang berhobi mengenakan songkok haji itu.
> > 
> > Michdan menambahkan, majelis seharusnya memberlakukan 
standarisasi dalam sidang PK. "Mereka seharusnya mengaca pada sidang 
PK yang dapat digelar sesuai dengan lokasi klien saya (Abu Bakar 
Baasyir, red) berada,'' jelas Michdan. Demikian juga sidang PK Tommy 
Soeharto yang tidak harus dilaksanakan di PN Jakarta Pusat, tetapi 
dapat diselenggarakan PN Cilacap -sesuai dengan permintaan Tommy. 
> > 
> > Menurut Michdan, dengan adanya diskriminasi tersebut, tak 
berlebihan jika sidang PK Amrozi dkk melanggar prinsip-prinsip due 
process of law -yang menjadi roh transparansi sidang kasus-kasus 
pidana. ''Kalau ini dibiarkan, klien kami dapat menjadi korban 
persidangan yang tidak prosedural. Selanjutnya, bisa ditebak, 
bagaimana legalitas putusannya,' ' kata Michdan.(agm/ roy/uli)
> >
> 
> 
> 
> 
> 
> ------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
-----------
> 
> 
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG Free Edition. 
> Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.13/1169 - Release 
Date: 03/12/2007 22:56
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>





      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to