Bangka Pos.     
          
     Rabu, 16 Januari 2008 02:49 WIB | 
24.46.41.71      

                        Sumber: Persda Networ/Yulis

                      
                        Selasa, 15 Januari 2008 21:21:54 WIB 


                        JAKARTA, BANGKA POS--Badan Koordinasi 
Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Pusat 
memutuskan tidak melarang dan membubarkan aliran Ahmadiyah. 
Ahmadiyah diberi waktu tiga bulan untuk membuktikan dirinya bukan 
sebagai aliran sesat.
                         
                        "Bakor Pakem mengimbau semua pihak untuk 
dapat memahami maksud dan tujuan itikad baik Pengurus Besar Jamaah 
Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) sebagai bagian dari membangun kerukunan 
umat beragama dengan mengkedepankan kebersamaan serta menghindari 
tindakan anarkis dan destruktif," tegas Jaksa Agung Muda Intelijen 
(Jamintel) Wisnu Subroto yang juga wakil ketua Bakor Pakem Pusat di 
Kejagung,Jakarta,Selasa (15/1).
                         
                        Rapat Bakor Pakem Pusat dihadiri dari 
Kejagung, Departemen Agama, Mabes TNI, Mabes Polri dan Badan 
Intelijen Nasional (BIN) di Kejagung,kemarin.
                         
                        Menurut Wisnu, Jamaah Ahmadiyah Indonesia 
(JAI) diberi kesempatan untuk membuktikan 12 butir keyakinan dan 
prinsip kemasyarakatan yang ditandatangani oleh pemerintah dan tokoh 
agama pada 14 Januari 2008.
                         
                        Isi 12 butir pokok keyakinan JAI antara 
lain,Jamaah Ahmadiyah meyakini dan mengucapkan syahadat. Meyakini 
Nabi Muhammad adalah Rasullah, serta meyakini Al Quranul Karim 
adalah kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
                         
                        Ahmadiyah juga menyatakan,bahwa Mirza Ghulam 
Ahmad bukan nabi atau rasul.Melainkan seorang guru,pendiri dan 
pemimpin Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam 
yang dibawa Nabi Muhammad SAW.
                         
                        Sedangkan buku Tadzkirah,bukanlah kitab suci 
Ahmadiyah.Melainkan catatan dan pengalaman rohani Mirza Ghulam Ahmad 
yang dikumpulkan dan dibukukan.
                         
                        Ahmadiyah juga berjanji tidak aka menamakan 
Masjidnya dengan nama Ahmadiyah.Serta akan mencatatkan perkawinannya 
di Kantor Urusan Agama (KUA).
                         
                        Ditegaskan Wisnu, Bakor Pakem) akan 
mengevaluasi komitmen JAI dalam waktu minimal tiga bulan ke depan. 
Apabila komitmen tidak ditepati, JAI akan ditindak.
                         
                        "Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam 
pelaksanaan 12 butir,maka Bakor Pakem akan mempertimbangkan 
penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"lanjut 
Wisnu. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke