Bangka Pos.
Rabu, 16 Januari 2008 02:49 WIB |
24.46.41.71
Sumber: Persda Networ/Yulis
Selasa, 15 Januari 2008 21:21:54 WIB
JAKARTA, BANGKA POS--Badan Koordinasi
Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Pusat
memutuskan tidak melarang dan membubarkan aliran Ahmadiyah.
Ahmadiyah diberi waktu tiga bulan untuk membuktikan dirinya bukan
sebagai aliran sesat.
"Bakor Pakem mengimbau semua pihak untuk
dapat memahami maksud dan tujuan itikad baik Pengurus Besar Jamaah
Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) sebagai bagian dari membangun kerukunan
umat beragama dengan mengkedepankan kebersamaan serta menghindari
tindakan anarkis dan destruktif," tegas Jaksa Agung Muda Intelijen
(Jamintel) Wisnu Subroto yang juga wakil ketua Bakor Pakem Pusat di
Kejagung,Jakarta,Selasa (15/1).
Rapat Bakor Pakem Pusat dihadiri dari
Kejagung, Departemen Agama, Mabes TNI, Mabes Polri dan Badan
Intelijen Nasional (BIN) di Kejagung,kemarin.
Menurut Wisnu, Jamaah Ahmadiyah Indonesia
(JAI) diberi kesempatan untuk membuktikan 12 butir keyakinan dan
prinsip kemasyarakatan yang ditandatangani oleh pemerintah dan tokoh
agama pada 14 Januari 2008.
Isi 12 butir pokok keyakinan JAI antara
lain,Jamaah Ahmadiyah meyakini dan mengucapkan syahadat. Meyakini
Nabi Muhammad adalah Rasullah, serta meyakini Al Quranul Karim
adalah kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Ahmadiyah juga menyatakan,bahwa Mirza Ghulam
Ahmad bukan nabi atau rasul.Melainkan seorang guru,pendiri dan
pemimpin Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam
yang dibawa Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan buku Tadzkirah,bukanlah kitab suci
Ahmadiyah.Melainkan catatan dan pengalaman rohani Mirza Ghulam Ahmad
yang dikumpulkan dan dibukukan.
Ahmadiyah juga berjanji tidak aka menamakan
Masjidnya dengan nama Ahmadiyah.Serta akan mencatatkan perkawinannya
di Kantor Urusan Agama (KUA).
Ditegaskan Wisnu, Bakor Pakem) akan
mengevaluasi komitmen JAI dalam waktu minimal tiga bulan ke depan.
Apabila komitmen tidak ditepati, JAI akan ditindak.
"Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam
pelaksanaan 12 butir,maka Bakor Pakem akan mempertimbangkan
penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"lanjut
Wisnu.
[Non-text portions of this message have been removed]