biarpun bukti2 dah melimpah ruah ttg kesesatan ahmadiyah yg mengaku 
mempunyai nabi baru Mirza ghulam Ahmad tp umat islam tetap berbesar hati 
menanti tobatnya manusia tersesat ini. Salah satu jalannya melalui 
perundingan dan perjanjian, selagi mereka menaati 12 butir kesepakatan 
tsb, maka mereka muslim dan sesama muslim adalah saudara. Tapi jika 
terbukti mereka hanya mengumbar janji, perundingan dianggap sbg jalan 
mengulur2 waktu dan siasat keji yah tinggal ditunggu deh komitmen badan 
PAKEM menjadi juri yg adil. Bahaya sekali jika wasit membiarkan 
pelanggaran, 'permainan' bisa ricuh dan yg salah tentunya wasitnya yg tdk 
berbuat adil!

Utk mereview janji2 JAI, kita bs flashback sepak terjang dan tingkah laku 
Ahmadiyah dari buku 'ahmadiyah telanjang bulat di panggung sejarah'.

Menurut puteranya, Bashiruddin Mahmud Ahmad, bahwa acapkali beliau (Mirza) 
suka menggunakan nama Ahmad bagi diri beliau secara ringkas. Maka waktu 
menerima bai'at dari orang-orang beliau hanya memakai nama Ahmad.

Dalam ilham-ilham acapkali Allah s.w.t. suka memanggil kepada beliau 
dengan nama Ahmad juga. 12

Bagaimana dengan yang empunya nama, Mirza Ghulam? Dengan perasaan bangga 
akan namanya, ia berkata:

"Bahwasanya Allah sendirilah yang memberi nama Ahmad, padaku, ini sebagai 
pujian untukku di bumi serta di langit."13

Mau apa lagi? Kalau Tuhan yang memberi nama padanya, maka jangan ada orang 
yang mencoba-coba untuk meragukannya.

Hanya sayang masih ada kekurangan dari ucapan-ucapan Mirza di atas. Ia 
maupun Ahmadiyahnya tidak pernah menceriterakan bagaimana cara Tuhan 
memberi nama Ahmad itu. Setidak-tidaknya ayah Mirza Ghulam ataupun 
kakeknya, pernah kedatangan ilham atau dapat mimpi atau bagaimana saja, 
dari Tuhan Mirza berkenaan dengan nama Ahmadnya.

Kendatipun kisah atau cerita pemberian nama itu tidak ada, namun itu tidak 
berarti bahwa pemberian nama dari Tuhan tersebut, tidak mempunyai bukti. 
Justru yang paling berkesan serta meyakinkan, dibuktikan dengan tandas 
oleh Mirza Ghulam Ahmad dan alirannya.

Adapun bukti yang ditunjukkan itu bukan terjadi pada saat­saat Mirza 
Ghulam dilahirkan, melainkan pada saat-saat Nabi Muhammad s.a.w. menerima 
wahyu. Jelasnya, 1200 tahun sebelum kelahiran Mirza Ghulam Ahmad, nama 
AHMAD yang dimilikinya itu, sudah disebut-sebut Tuhan dalam KitabNya, 
Al-Qur'an Al-Karim pada surah As-Shaf ayat 6, sebagai AHMAD yang 
DIJANJIKAN. 14

Lebih serius lagi dari pada ulasan Ahmadiyah ialah, bahwa pangkat yang 
terdapat pada nama Ahmad dalam surah As-Shaf itu, yakni pangkat Rasul, 
adalah juga milik Mirza Ghulam; berkata Ahmaddyah:

"Jika orang benar-benar meniliti maksud Al-Qur'an itu  (surah 61:6 tadi) 
maka akan mengetahui, bahwa yang   dimaksud dengan nama AHMAD bukanlah 
Nabi Muhammad saw. tetapi seorang RASUL yang diturunkan Allah swt. pada 
akhir zaman sekarang ini. Bagi kami ialah: Hazrat  (Mirza Ghulam) AHMAD 
Al-Qadiani."15
 
Demikian tafsir dan makna surah Ash-Shaf ayat 6 yang diolah oleh Mirza 
Ghulam dan Ahmadiyahnya. Akhirnya dengan ucapan yang meyakinkan, Ahmadiyah 
dengan lantang berkata:

"Dengan demikian jelaslah, bahwa yang dimaksud Rasul  Ahmad dalam surah 
Ash-Shaf ayat 6 tersebut, adalah pendiri Jemaat  Ahmadiyah, Hazrat Mirza 
Ghulam Ahmad a.s."16


12 lih. Bashiruddin Mahmud Ahmad, Riwayat hidup Hazrat Ahmad  a.s. hal 2. 
^
13 lih. Mirza Ghulam Ahmad, Al-Khutbatul-Islamiyah, Rabwah  wikalah 
at-tab-syiir li- tharik uj-jadid, 1388 h., hal. 86:  (wa-an Allaha sammahu 
Ahmad bima yahmadu bihir Rabbul Jalil  fil-ardhi kama yahmadu fis-sama') ^
14 lih. suara ANSHARULLAH, majallah bulanan Ahmadiyah, no. 3 & 4, 
Djuni/Djuli th.1955, P.P. Ansharullah-Pusat Indonesia Djogjakarta, hal. 
18. ^
15 lih idem Suara Ansharullah, hal. 18. ^
16 lih. Suara Lajnah Imaillah, majallah kaum ibu Ahmadiyah no. 10. th. 11. 
1974, B.P L 1. (Badan Penghubung Lajnah Imaillah Indonesia), Yogjakarta, 
hal. 27. ^


hmm..yg benar mana ya?! :p









"mediacare" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: [email protected]
01/16/2008 04:56 AM
Please respond to
[email protected]


To
"zamanku" <[EMAIL PROTECTED]>, <[email protected]>, 
<[EMAIL PROTECTED]>
cc

Subject
[ppiindia] Ahmadiyah tak Dilarang






Bangka Pos. 

Rabu, 16 Januari 2008 02:49 WIB | 
24.46.41.71 , 

Sumber: Persda Networ/Yulis

Selasa, 15 Januari 2008 21:21:54 WIB 

JAKARTA, BANGKA POS--Badan Koordinasi 
Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Pusat 
memutuskan tidak melarang dan membubarkan aliran Ahmadiyah. 
Ahmadiyah diberi waktu tiga bulan untuk membuktikan dirinya bukan 
sebagai aliran sesat.

"Bakor Pakem mengimbau semua pihak untuk 
dapat memahami maksud dan tujuan itikad baik Pengurus Besar Jamaah 
Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) sebagai bagian dari membangun kerukunan 
umat beragama dengan mengkedepankan kebersamaan serta menghindari 
tindakan anarkis dan destruktif," tegas Jaksa Agung Muda Intelijen 
(Jamintel) Wisnu Subroto yang juga wakil ketua Bakor Pakem Pusat di 
Kejagung,Jakarta,Selasa (15/1).

Rapat Bakor Pakem Pusat dihadiri dari 
Kejagung, Departemen Agama, Mabes TNI, Mabes Polri dan Badan 
Intelijen Nasional (BIN) di Kejagung,kemarin.

Menurut Wisnu, Jamaah Ahmadiyah Indonesia 
(JAI) diberi kesempatan untuk membuktikan 12 butir keyakinan dan 
prinsip kemasyarakatan yang ditandatangani oleh pemerintah dan tokoh 
agama pada 14 Januari 2008.

Isi 12 butir pokok keyakinan JAI antara 
lain,Jamaah Ahmadiyah meyakini dan mengucapkan syahadat. Meyakini 
Nabi Muhammad adalah Rasullah, serta meyakini Al Quranul Karim 
adalah kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Ahmadiyah juga menyatakan,bahwa Mirza Ghulam 
Ahmad bukan nabi atau rasul.Melainkan seorang guru,pendiri dan 
pemimpin Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam 
yang dibawa Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan buku Tadzkirah,bukanlah kitab suci 
Ahmadiyah.Melainkan catatan dan pengalaman rohani Mirza Ghulam Ahmad 
yang dikumpulkan dan dibukukan.

Ahmadiyah juga berjanji tidak aka menamakan 
Masjidnya dengan nama Ahmadiyah.Serta akan mencatatkan perkawinannya 
di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ditegaskan Wisnu, Bakor Pakem) akan 
mengevaluasi komitmen JAI dalam waktu minimal tiga bulan ke depan. 
Apabila komitmen tidak ditepati, JAI akan ditindak.

"Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam 
pelaksanaan 12 butir,maka Bakor Pakem akan mempertimbangkan 
penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"lanjut 
Wisnu. 

[Non-text portions of this message have been removed]

 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke