biarpun bukti2 dah melimpah ruah ttg kesesatan ahmadiyah yg mengaku mempunyai nabi baru Mirza ghulam Ahmad tp umat islam tetap berbesar hati menanti tobatnya manusia tersesat ini. Salah satu jalannya melalui perundingan dan perjanjian, selagi mereka menaati 12 butir kesepakatan tsb, maka mereka muslim dan sesama muslim adalah saudara. Tapi jika terbukti mereka hanya mengumbar janji, perundingan dianggap sbg jalan mengulur2 waktu dan siasat keji yah tinggal ditunggu deh komitmen badan PAKEM menjadi juri yg adil. Bahaya sekali jika wasit membiarkan pelanggaran, 'permainan' bisa ricuh dan yg salah tentunya wasitnya yg tdk berbuat adil!
Utk mereview janji2 JAI, kita bs flashback sepak terjang dan tingkah laku Ahmadiyah dari buku 'ahmadiyah telanjang bulat di panggung sejarah'. Menurut puteranya, Bashiruddin Mahmud Ahmad, bahwa acapkali beliau (Mirza) suka menggunakan nama Ahmad bagi diri beliau secara ringkas. Maka waktu menerima bai'at dari orang-orang beliau hanya memakai nama Ahmad. Dalam ilham-ilham acapkali Allah s.w.t. suka memanggil kepada beliau dengan nama Ahmad juga. 12 Bagaimana dengan yang empunya nama, Mirza Ghulam? Dengan perasaan bangga akan namanya, ia berkata: "Bahwasanya Allah sendirilah yang memberi nama Ahmad, padaku, ini sebagai pujian untukku di bumi serta di langit."13 Mau apa lagi? Kalau Tuhan yang memberi nama padanya, maka jangan ada orang yang mencoba-coba untuk meragukannya. Hanya sayang masih ada kekurangan dari ucapan-ucapan Mirza di atas. Ia maupun Ahmadiyahnya tidak pernah menceriterakan bagaimana cara Tuhan memberi nama Ahmad itu. Setidak-tidaknya ayah Mirza Ghulam ataupun kakeknya, pernah kedatangan ilham atau dapat mimpi atau bagaimana saja, dari Tuhan Mirza berkenaan dengan nama Ahmadnya. Kendatipun kisah atau cerita pemberian nama itu tidak ada, namun itu tidak berarti bahwa pemberian nama dari Tuhan tersebut, tidak mempunyai bukti. Justru yang paling berkesan serta meyakinkan, dibuktikan dengan tandas oleh Mirza Ghulam Ahmad dan alirannya. Adapun bukti yang ditunjukkan itu bukan terjadi pada saatÂsaat Mirza Ghulam dilahirkan, melainkan pada saat-saat Nabi Muhammad s.a.w. menerima wahyu. Jelasnya, 1200 tahun sebelum kelahiran Mirza Ghulam Ahmad, nama AHMAD yang dimilikinya itu, sudah disebut-sebut Tuhan dalam KitabNya, Al-Qur'an Al-Karim pada surah As-Shaf ayat 6, sebagai AHMAD yang DIJANJIKAN. 14 Lebih serius lagi dari pada ulasan Ahmadiyah ialah, bahwa pangkat yang terdapat pada nama Ahmad dalam surah As-Shaf itu, yakni pangkat Rasul, adalah juga milik Mirza Ghulam; berkata Ahmaddyah: "Jika orang benar-benar meniliti maksud Al-Qur'an itu (surah 61:6 tadi) maka akan mengetahui, bahwa yang dimaksud dengan nama AHMAD bukanlah Nabi Muhammad saw. tetapi seorang RASUL yang diturunkan Allah swt. pada akhir zaman sekarang ini. Bagi kami ialah: Hazrat (Mirza Ghulam) AHMAD Al-Qadiani."15 Demikian tafsir dan makna surah Ash-Shaf ayat 6 yang diolah oleh Mirza Ghulam dan Ahmadiyahnya. Akhirnya dengan ucapan yang meyakinkan, Ahmadiyah dengan lantang berkata: "Dengan demikian jelaslah, bahwa yang dimaksud Rasul Ahmad dalam surah Ash-Shaf ayat 6 tersebut, adalah pendiri Jemaat Ahmadiyah, Hazrat Mirza Ghulam Ahmad a.s."16 12 lih. Bashiruddin Mahmud Ahmad, Riwayat hidup Hazrat Ahmad a.s. hal 2. ^ 13 lih. Mirza Ghulam Ahmad, Al-Khutbatul-Islamiyah, Rabwah wikalah at-tab-syiir li- tharik uj-jadid, 1388 h., hal. 86: (wa-an Allaha sammahu Ahmad bima yahmadu bihir Rabbul Jalil fil-ardhi kama yahmadu fis-sama') ^ 14 lih. suara ANSHARULLAH, majallah bulanan Ahmadiyah, no. 3 & 4, Djuni/Djuli th.1955, P.P. Ansharullah-Pusat Indonesia Djogjakarta, hal. 18. ^ 15 lih idem Suara Ansharullah, hal. 18. ^ 16 lih. Suara Lajnah Imaillah, majallah kaum ibu Ahmadiyah no. 10. th. 11. 1974, B.P L 1. (Badan Penghubung Lajnah Imaillah Indonesia), Yogjakarta, hal. 27. ^ hmm..yg benar mana ya?! :p "mediacare" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [email protected] 01/16/2008 04:56 AM Please respond to [email protected] To "zamanku" <[EMAIL PROTECTED]>, <[email protected]>, <[EMAIL PROTECTED]> cc Subject [ppiindia] Ahmadiyah tak Dilarang Bangka Pos. Rabu, 16 Januari 2008 02:49 WIB | 24.46.41.71 , Sumber: Persda Networ/Yulis Selasa, 15 Januari 2008 21:21:54 WIB JAKARTA, BANGKA POS--Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Pusat memutuskan tidak melarang dan membubarkan aliran Ahmadiyah. Ahmadiyah diberi waktu tiga bulan untuk membuktikan dirinya bukan sebagai aliran sesat. "Bakor Pakem mengimbau semua pihak untuk dapat memahami maksud dan tujuan itikad baik Pengurus Besar Jamaah Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) sebagai bagian dari membangun kerukunan umat beragama dengan mengkedepankan kebersamaan serta menghindari tindakan anarkis dan destruktif," tegas Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto yang juga wakil ketua Bakor Pakem Pusat di Kejagung,Jakarta,Selasa (15/1). Rapat Bakor Pakem Pusat dihadiri dari Kejagung, Departemen Agama, Mabes TNI, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN) di Kejagung,kemarin. Menurut Wisnu, Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) diberi kesempatan untuk membuktikan 12 butir keyakinan dan prinsip kemasyarakatan yang ditandatangani oleh pemerintah dan tokoh agama pada 14 Januari 2008. Isi 12 butir pokok keyakinan JAI antara lain,Jamaah Ahmadiyah meyakini dan mengucapkan syahadat. Meyakini Nabi Muhammad adalah Rasullah, serta meyakini Al Quranul Karim adalah kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Ahmadiyah juga menyatakan,bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi atau rasul.Melainkan seorang guru,pendiri dan pemimpin Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Sedangkan buku Tadzkirah,bukanlah kitab suci Ahmadiyah.Melainkan catatan dan pengalaman rohani Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan. Ahmadiyah juga berjanji tidak aka menamakan Masjidnya dengan nama Ahmadiyah.Serta akan mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Ditegaskan Wisnu, Bakor Pakem) akan mengevaluasi komitmen JAI dalam waktu minimal tiga bulan ke depan. Apabila komitmen tidak ditepati, JAI akan ditindak. "Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan 12 butir,maka Bakor Pakem akan mempertimbangkan penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"lanjut Wisnu. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

