Hukum Islam di Negeri Barat: Pelajaran dari Inggris Ruzbihan Hamazani
Pada 7 Februari 2008 yang lalu, Kardinal Canterbury, Dr. Rowan William, menyampaikan ceramah berjudul "Civil and Religious Law in England: a Religious Perspective" di hadapan The Royal Courts of Justice di London. Dalam ceramah itu, ia mengeluarkan pernyataan yang menyulut kontroversi berkepanjangan mengenai status hukum Islam atau shari'ah di Inggris. Dia, antara lain, menyatakan bahwa, mengutip majalah The Economist, "some accommodation between British law and sharia, or the Muslim legal tradition, was inevitable and should perhaps be made official." William pada intinya menegaskan bahwa pada akhirnya masyarakat dan negeri Inggris harus menyadari kenyataan bahwa di negeri mereka saat ini bermukim jutaan umat Islam yang menganut sistem kepercayaan dan tradisi hukum yang lain. Oleh karena itu tak ada alasan untuk menolak memberikan umat Islam keleluasaan untuk memakai hukum Islam sebagai referensi legal yang mengatur kehidupan sehari-hari mereka, terutama yang menyangkut masalah sipil atau perdata (seperti nikah dan cerai). Selengkapnya klik: http://ruzbihanhamazani.wordpress.com/2008/02/17/hukum-islam-di-negeri-barat-pelajaran-dari-inggris/

