Sebenarnya ini bukan pengalaman saya. Ini adalah pengalaman adik saya yang mengurus pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat. Saya sendiri pernah memiliki pengalaman buruk dengan imigrasi dalam pembuatan paspor, cuma itu terjadi sekitar 2 tahun lalu.
1 Pada hari Senin, 25 Maret 2008, saya mengantarkan adik saya untuk mengurus pembuatan paspor di Kantor Dinas Imigrasi Bogor, Jawa Barat. Ini adalah paspor pertama adik saya. 2 Saya mendatangi loket dan bertanya syarat-syarat pembuatan paspor. Setelah dijelaskan, adik saya telah memenuhi persyaratan. Dan kami pun meminta formulir pembuatan paspor. Petugas di loket meminta kami berdua untuk mengambil formulir di bagian samping kantor di sebuah loket dekat sebuah loket fotokopi dan formulir harus dibeli dengan uang sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). 4 Di tempat pembelian formulir ini saya melihat sejumlah orang berpakaian rapi dengan name tag alias kartu identitas yang tergantung di dada. Setelah iseng-iseng bertanya-tanya kepada pria tersebut, dia mengaku kepada saya bisa menguruskan paspor adik saya. Ia mengaku dari travel agent. Untuk paspor yang sehari jadi, dikenai biaya Rp 700 ribu, sedangkan yang besok jadi Rp 550 ribu. Saya bertanya, “bisa Mas? Beneran bisa nih?” Dia menjawab, “bisa mas, sehari ini jadi kok dan mas tak perlu mengantri.” Saya pun bilang apa tidak bisa rendah dari harga itu, dia bilang tidak karena sudah begitu aturannya. Dan saya memang melihat ia membawa lebih dari empat map berwarna kuning muda, sepertinya dokumen persyaratan orang-orang yang ingin yang urus paspornya. Tapi saya tak mau memakai jalur itu. Toh saya cuma iseng-iseng dan mungkin sudah naluriah saya sebagai wartawan pengen tahu. Pasalnya, saya pernah juga dikerjain waktu mengurus paspor di Jakarta sekitar dua tahun lalu. Saya pengen aja negara ini memiliki struktur dan prosedur birokrasi yang sehat yang benar-benar melayani warga negaranya dengan baik sesuai dengan cita-cita luhur Pemerintah Negeri ini di era reformasi untuk menghapuskan KKN dan birokrasi berbelit yang malah menyengsarakan rakyatnya. Dan saya pribadi ingin tahu bagaimana sih mengurus paspor secara prosedural. 3 Setelah mengisi kebutuhan formulir, saya kembali ke loket untuk diberikan kepada petugas pendaftaran pembuatan paspor. Kami tanyakan berapa lama mengurusnya? Petugas itu menjawab 7 (tujuh) hari kerja. Ia pun memberikan sebuah formulir yang berisi jadwal wawancara adik saya hari Senin depan alias tanggal 3 Maret. Dia bilang agar adik saya datang antara jam 8.00 – 12.00. Kalau lewat itu sudah tak dilayani lagi. Dan biaya yang tertera di loket adalah Rp 270 ribu. 4 Adik saya (sendirian tak lagi bersama saya) datang ke Imigrasi Bogor pada hari Senin, 3 Maret 2008. Ia datang sekitar pukul 9.15 dan sudah mengambil nomor antrian. Tapi sampai waktunya makan siang tidak juga dipanggil. Ia heran kok tidak dipanggil-panggil, padahal jadwalnya jam 8.00 sampai 12.00 sedangkan banyak pendaftar lain yang nomor antriannya di bawah dia dipanggil. Dan dia pun melihat orang-orang yang mengaku dirinya travel agent hilir mudik keluar masuk Kantor Imigrasi Bogor mengurus pendaftaran paspor. Dan para pendaftar yang nomor antriannya di bawah dia bisa langsung wawancara dan ternyata dibantu oleh orang-orang yang ‘ngakunya’ dari travel agent tersebut. Akhirnya adik saya memang bisa mendapatkan paspor pada hari itu juga (Senin, 3 Maret 2008) dan itu pun pada sekitar jam 18.30. Alias menjelang Maghrib! Yang saya ingin tanyakan: 1 Apakah jangka waktu mengurus paspor harus selama itu? (7 hari kerja) 2 Apakah untuk mendapatkan formulir paspor juga dikenai biaya Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per orang atau per satu map formulir? 3 Kalau sudah ada prosedural kerja 7 hari, kenapa Kantor Imigrasi Bogor melayani juga pembuatan paspor kilat 1 hari kerja atau dua hari kerja selesai dengan biaya Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk satu hari kerja dan Rp 550.000,- untuk 2 hari kerja dan pendaftar tidak perlu mengurus sendiri, melainkan diurus oleh travel agent. Kalau ini diberlakukan yang dirugikan adalah orang-orang yang mengikuti prosedural tujuh hari kerja. Seperti yang dialami oleh adik saya. Atau sebetulnya pengurusan 1 hari kerja dan 2 hari kerja dengan biaya yang lebih besar itu adalah AKAL-AKALAN IMIGRASI SAJA UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN MODUS BARU? Kalau pun ada yang tujuh hari kerja dan prosedur kilat, harusnya orang yang sudah mengantri terlebih dahulu dari pendaftar kilat didahulukan dong. 4 Bagaimana posisi para travel agent di Kantor Imigrasi Bogor, apakah mereka diberikan kewenangan yang begitu luas sehingga bisa mengatur-ngatur nomor antrian pendaftar atau orang lain? JANGAN-JANGAN MEREKA ADALAH KEPANJANGAN TANGAN OKNUM-OKNUM IMIGRASI BOGOR UNTUK KORUPSI? 5 Nah, dari pengalaman yang dialami saya dan adik saya itu, saya menyimpulkan bahwa birokrasi Indonesia masih belum melayani rakyatnya dengan baik. Itu kesimpulan halusnya. Kesimpulan kasarnya; Birokrasi Indonesia ini tidak pernah mau belajar untuk menjadi baik. Slogan anti korupsi, birokrasi yang sehat dan betul-betul melayani rakyat cuma jadi slogan kosong. Birokrasi hanya melakukan lips service. Tapi apakah birokrasi yang tidak sehat itu disebabkan oleh OKNUM-OKNUM BIROKRASI KANTOR IMIGRASI BOGOR yang tidak mau taat kepada atasannya!! Eka Zulkarnain Tinggal di Jakarta Selatan Eka Zulkarnain ____________________________________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs