Sebenarnya ini bukan pengalaman saya. Ini adalah
pengalaman adik saya yang mengurus pembuatan paspor di
Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat. Saya sendiri pernah
memiliki pengalaman buruk dengan imigrasi dalam
pembuatan paspor, cuma itu terjadi sekitar 2 tahun
lalu.

1 Pada hari Senin, 25 Maret 2008, saya mengantarkan
adik saya untuk mengurus pembuatan paspor di Kantor
Dinas Imigrasi Bogor, Jawa Barat. Ini adalah paspor
pertama adik saya. 

2 Saya mendatangi loket dan bertanya syarat-syarat
pembuatan paspor. Setelah dijelaskan, adik saya telah
memenuhi persyaratan. Dan kami pun meminta formulir
pembuatan paspor. Petugas di loket meminta kami berdua
untuk mengambil formulir di bagian samping kantor di
sebuah loket dekat sebuah loket fotokopi dan formulir
harus dibeli dengan uang sebesar Rp 15.000,- (lima
belas ribu rupiah).

4 Di tempat pembelian formulir ini saya melihat
sejumlah orang berpakaian rapi dengan name tag alias
kartu identitas yang tergantung di dada. Setelah
iseng-iseng bertanya-tanya kepada pria tersebut, dia
mengaku kepada saya bisa menguruskan paspor adik saya.
Ia mengaku dari travel agent. Untuk paspor yang sehari
jadi, dikenai biaya Rp 700 ribu, sedangkan yang besok
jadi Rp 550 ribu. Saya bertanya, “bisa Mas? Beneran
bisa nih?” Dia menjawab, “bisa mas, sehari ini jadi
kok dan mas tak perlu mengantri.” Saya pun bilang apa
tidak bisa rendah dari harga itu, dia bilang tidak
karena sudah begitu aturannya. 
        Dan saya memang melihat ia membawa lebih dari empat
map berwarna kuning muda, sepertinya dokumen
persyaratan orang-orang yang ingin yang urus
paspornya. 
        Tapi saya tak mau memakai jalur itu. Toh saya cuma
iseng-iseng dan mungkin sudah naluriah saya sebagai
wartawan pengen tahu. Pasalnya, saya pernah juga
dikerjain waktu mengurus paspor di Jakarta sekitar dua
tahun lalu. Saya pengen aja negara ini memiliki
struktur dan prosedur birokrasi yang sehat yang
benar-benar melayani warga negaranya dengan baik
sesuai dengan cita-cita luhur Pemerintah Negeri ini di
era reformasi untuk menghapuskan KKN dan birokrasi
berbelit yang malah menyengsarakan rakyatnya. Dan saya
pribadi ingin tahu bagaimana sih mengurus paspor
secara prosedural.

3 Setelah mengisi kebutuhan formulir, saya kembali ke
loket untuk diberikan kepada petugas pendaftaran
pembuatan paspor. Kami tanyakan berapa lama
mengurusnya? Petugas itu menjawab 7 (tujuh) hari
kerja. Ia pun memberikan sebuah formulir yang berisi
jadwal wawancara adik saya hari Senin depan alias
tanggal 3 Maret. Dia bilang agar adik saya datang
antara jam 8.00 – 12.00. Kalau lewat itu sudah tak
dilayani lagi. 
        Dan biaya yang tertera di loket adalah Rp 270 ribu.

4 Adik saya (sendirian tak lagi bersama saya) datang
ke Imigrasi Bogor pada hari Senin, 3 Maret 2008. Ia
datang sekitar pukul 9.15 dan sudah mengambil nomor
antrian. Tapi sampai waktunya makan siang tidak juga
dipanggil. Ia heran kok tidak dipanggil-panggil,
padahal jadwalnya jam 8.00 sampai 12.00 sedangkan
banyak pendaftar lain yang nomor antriannya di bawah
dia dipanggil. Dan dia pun melihat orang-orang yang
mengaku dirinya travel agent hilir mudik keluar masuk
Kantor Imigrasi Bogor mengurus pendaftaran paspor. Dan
para pendaftar yang nomor antriannya di bawah dia bisa
langsung wawancara dan ternyata dibantu oleh
orang-orang yang ‘ngakunya’ dari travel agent
tersebut. 
        Akhirnya adik saya memang bisa mendapatkan paspor
pada hari itu juga (Senin, 3 Maret 2008) dan itu pun
pada sekitar jam 18.30. Alias menjelang Maghrib!

Yang saya ingin tanyakan:
1 Apakah jangka waktu mengurus paspor harus selama
itu? (7 hari kerja) 

2 Apakah untuk mendapatkan formulir paspor juga
dikenai biaya Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per
orang atau per satu map formulir?

3 Kalau sudah ada prosedural kerja 7 hari, kenapa
Kantor Imigrasi Bogor melayani juga pembuatan paspor
kilat 1 hari kerja atau dua hari kerja selesai dengan
biaya Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk
satu hari kerja dan Rp 550.000,- untuk 2 hari kerja
dan pendaftar tidak perlu mengurus sendiri, melainkan
diurus oleh travel agent.
        Kalau ini diberlakukan yang dirugikan adalah
orang-orang yang mengikuti prosedural tujuh hari
kerja. Seperti yang dialami oleh adik saya. Atau
sebetulnya pengurusan 1 hari kerja dan 2 hari kerja
dengan biaya yang lebih besar itu adalah AKAL-AKALAN
IMIGRASI SAJA UNTUK MELAKUKAN KORUPSI DENGAN MODUS
BARU?
        Kalau pun ada yang tujuh hari kerja dan prosedur
kilat, harusnya orang yang sudah mengantri terlebih
dahulu dari pendaftar kilat didahulukan dong. 

4 Bagaimana posisi para travel agent di Kantor
Imigrasi Bogor, apakah mereka diberikan kewenangan
yang begitu luas sehingga bisa mengatur-ngatur nomor
antrian pendaftar atau orang lain? JANGAN-JANGAN
MEREKA ADALAH KEPANJANGAN TANGAN OKNUM-OKNUM IMIGRASI
BOGOR UNTUK KORUPSI?

5 Nah, dari pengalaman yang dialami saya dan adik saya
itu, saya menyimpulkan bahwa birokrasi Indonesia masih
belum melayani rakyatnya dengan baik. Itu kesimpulan
halusnya. Kesimpulan kasarnya; Birokrasi Indonesia ini
tidak pernah mau belajar untuk menjadi baik. Slogan
anti korupsi, birokrasi yang sehat dan betul-betul
melayani rakyat cuma jadi slogan kosong. Birokrasi
hanya melakukan lips service. Tapi apakah birokrasi
yang tidak sehat itu disebabkan oleh OKNUM-OKNUM
BIROKRASI KANTOR IMIGRASI BOGOR yang tidak mau taat
kepada atasannya!!
        
Eka Zulkarnain
Tinggal di Jakarta Selatan



Eka Zulkarnain



      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

Kirim email ke