22/05/08 15:39
 
Ribuan Burung Paruh Bengkok Diselundupkan ke Filipina
 

Jakarta, (ANTARA News) - Setiap tahun sekitar 10.000 ekor burung jenis paruh 
bengkok, antara lain nuri dan kakatua, diduga ditangkap dari kawasan Halmahera 
Utara dan Sulawesi Utara, Provinsi Maluku Utara, untuk diperdagangkan di 
tingkat domestik dan dijual ke Filipina, kata lembaga swadaya masyarakat (LSM) 
lingkungan. 
 
 
"Sekitar 41 persen burung yang ditangkap dari Halmahera diselundupkan ke 
Filipina lewat perdagangan di tengah laut, dengan perahu nelayan dan kapal 
`boat` pribadi," kata R Tri Prayudhi, seorang penggiat ProFauna Indonesia di 
Jakarta, Kamis siang.
 
 
Data tersebut diungkapkan dalam laporan investigasi terbaru ProFauna Indonesia 
yang berjudul "Pirated Parrot", yang menginvestigasi perdagangan burung paruh 
bengkok di Kepulauan Talaud, Halmahera Utara, dan Filipina pada periode 
Juni-September 2007.
 
 
Menurut temuan ProFauna, burung-burung paruh bengkok Indonesia terutama yang 
berasal dari Pulau Halmahera, Maluku Utara, banyak diselundupkan ke Filipina 
lewat pelabuhan di Desa Pelita, Kecamatan Galela, Halmahera Utara.
 
 
Jenis burung yang paling sering diselundupkan ke Filipina yakni kakatua putih 
(Cacatua alba), kesturi Ternate (Lorius garrulus), bayan (Eclectus roratus), 
dan nuri kalung ungu (Eos squamata).
 
 
"Penyelundupan burung paruh bengkok ke Filipina ini melanggar 
ketentuan CITES (Konvensi Internasional tentang Perdagangan Spesies Terancam 
Punah), yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1978," katanya.
 
 
Semua jenis burung paruh bengkok adalah spesies yang termasuk dalam apendiks 
II, yang boleh diperdagangkan asalkan spesies itu hasil penangkaran alias bukan 
hasil tangkapan langsung dari alam.
 
 
"Pada kenyataannya ternyata penangkapan masih saja terjadi, dan Departemen 
Kehutanan pun masih mengizinkan kuota tangkap," katanya menjelaskan. ProFauna 
mencatat, di tingkat penangkap, burung bayan dihargai 60.000 rupiah per ekor.
 
 
Saat dijual di Surabaya, harganya menjadi 600.000 rupiah, dan ketika sampai di 
Filipina dijual dengan harga Rp1 juta, katanya.
"Bila kita hitung 10.000 burung diselundupkan ke Filipina semua dengan harga 1 
juta rupiah, maka negara Indonesia dirugikan 10 miliar rupiah per tahun," kata 
Tri. (*)
 
 
http://www.antara.co.id/arc/2008/5/22/ribuan-burung-paruh-bengkok-diselundupkan-ke-filipina/



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke