16 LSM dan Fraksi PAN Bahas RUU Pornografi


16 LSM yang bergabung dalam IndonesiaAgainst Child Trafficking (ACT) menggelar 
pertemuan dengan Fraksi PAN DPR membahas rancangan  RUU Pornografi

Hidayatullah.com--Enambelas lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergabung 
dalam IndonesiaAgainst Child Trafficking (ACT) di Jakarta,  menggelar pertemuan 
dengan Fraksi PAN DPRRImembicarakan seputar rancangan undang-undang (RUU) 
Pornografi.
Mereka
menemui FPAN untuk memberikan masukan kepada DPR mengenai rancangan
undang-undang itu, meski dalam siaran persnya ACT tidak menyebutkan
alasan memilih PAN sebagai pintu menyampaikan masukan tersebut.
Indonesia
ACT menginginkan agar UU Pornografi ini nantinya menjadi Undang-Undang
yang benar-benar bisa melindungi anak agar tidak menjadi korban
eksploitasi seksual komersial dalam bentuk pornografi.
Koordinator Presidium Indonesia ACT Emmy LS mengemukakan, segala bentuk 
pornografi anak di Indonesiatidak boleh ada, dan pemerintah harus menjamin 
bahwa pornografi anak tidak dapat diakses oleh anak-anak.
Untuk itu, lanjut Emmy, diperlukan bab khusus mengenai pornografi anak untuk 
membedakannya dengan bentuk pornografi lainnya.
Ia mengingatkan, Pemerintah Indonesiatelah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak 
melalui Keppres No.36/1990.
Dalam konvensi tersebut secara eksplisit menyebutkan perlunya negara
melakukan langkah-langkah yang sistematis untuk melindungi anak dari
perdagangan, pornografi, dan prostitusi anak.
Berdasarkan
penelitian Indonesia ACT, terdapat dua hal yang berbahaya dalam
pornografi anak, yaitu pelibatan anak dalam pornografi sama dengan
mengeksploitasi anak bekerja dalam bentuk pekerjaan terburuk, dan
membiarkan anak mengakses pornografi akan sangat berdampak pada proses
tumbuh kembang anak.
Dalam
audiensi tersebut, Indonesia ACT memberi sejumlah masukan untuk RUU
Pornografi, yaitu perlunya definisi khusus mengenai pornografi anak dan
pelaku pornografi anak, serta memberikan hukuman yang berat terhadap
pelaku pornografi anak.Selain
itu, masukan penting lainnya adalah agar perlindungan korban pornografi
anak sesuai dengan standar hak asasi manusia. Korban juga berhak untuk
mendapatkan keselamatan, bantuan kesehatan baik secara medis maupun
psikologis, dirahasiakan identitasnya, dan mendapatkan pendidikan. 
[ant/www.hidayatullah.com]


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to