Rekan semua, izinkan kami menyampaikan pernyataan pers sehubungan
kasus yang menimpa rekan kami sesama jurnalis. Terimakasih atas
perhatiannya.
===========================================
PWI-Reformasi Menolak Kriminalisasi Pers
Koordinator Nasional (Kornas) Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi
(PWI-Reformasi) menilai, kemerdekaan pers kembali terancam. Tulisan
Narliswandi Piliang/Iwan Piliang, Ketua Umum Kornas PWI-Reformasi
berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto†di presstalk.info, 18 Juni
2008, membuat Alvin Lie melaporkannya ke Polda Metro dengan tuduhan
“pencemaran nama baikâ€.
Adalah hak setiap pihak yang ditulis wartawan merasa keberatan
terhadap sebuah berita. Begitupun UU Pers mengatur secara tegas bahwa
keberatan setiap pihak yang dimuat dalam berita harus menggunakan
mekanisme yang ada.
Sebuah negara demokratis tidak pernah menuntut wartawan secara pidana
(kriminalisasi pers) karena sangat berbahaya bagi kemerdekaan pers,
apalagi media alternative yang diperjuangkan Iwan Piliang, berusaha
disiplin kepada kaedah, prinsip-prinsip dasar jurnalistik.
Berdasarkan hal di atas, Kornas PWI-Reformasi, meminta:
1. Setiap bantahan yang menyangkut pemberitaan media, tidak
berujung ke polisi dan pengadilan, karena mengingkari UU Pers secara
nyata.
2. Agar Saudara Alvin Lie menggunakan mekanisme hak jawab yang
tersedia secara interaktif di media online, presstalk.info.
Demikian pernyataan ini kami buat, untuk mendapatkan dukungan Dewan
Pers, kalangan media umumnya.
Jakarta, 16 Juli 2008
Kornas PWI-Reformasi
Denny Batubara,
Ketua I
Manggala Wanabhakti Ruang 212, Wing B
Senayan, Jakarta Pusat
Telepon 5746724
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/