Sebagai pihak yang terlibat langsung, mbok ya dipaparkan juga kronologi kejadiannya (lengkap), pak bos.. Agar publik tahu lebih detil apa yang sedang terjadi.. :D
CMIIW.. Wassalam, Irwan.K Pada 17 Juli 2008 12:43, dennysb <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Rekan semua, izinkan kami menyampaikan pernyataan sehubungan kasus > yang menimpa rekan kami sesama jurnalis. Terimakasih atas perhatiannya. > > =========================================== > > PWI-Reformasi Menolak Kriminalisasi Pers > > Koordinator Nasional (Kornas) Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi > (PWI-Reformasi) menilai, kemerdekaan pers kembali terancam. Tulisan > Narliswandi Piliang/Iwan Piliang, Ketua Umum Kornas PWI-Reformasi > berjudul "Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto" di presstalk.info, 18 Juni > 2008, membuat Alvin Lie melaporkannya ke Polda Metro dengan tuduhan > "pencemaran nama baik". > > Adalah hak setiap pihak yang ditulis wartawan merasa keberatan > terhadap sebuah berita. Begitupun UU Pers mengatur secara tegas bahwa > keberatan setiap pihak yang dimuat dalam berita harus menggunakan > mekanisme yang ada. > > Sebuah negara demokratis tidak pernah menuntut wartawan secara pidana > (kriminalisasi pers) karena sangat berbahaya bagi kemerdekaan pers, > apalagi media alternative yang diperjuangkan Iwan Piliang, berusaha > disiplin kepada kaedah, prinsip-prinsip dasar jurnalistik. > > Berdasarkan hal di atas, Kornas PWI-Reformasi, meminta: > 1. Setiap bantahan yang menyangkut pemberitaan media, tidak > berujung ke polisi dan pengadilan, karena mengingkari UU Pers secara > nyata. > 2. Agar Saudara Alvin Lie menggunakan mekanisme hak jawab yang > tersedia secara interaktif di media online, presstalk.info. > > Demikian pernyataan ini kami buat, untuk mendapatkan dukungan Dewan > Pers, kalangan media umumnya. > > Jakarta, 16 Juli 2008 > > Kornas PWI-Reformasi > > Denny Batubara, > Ketua I > > Manggala Wanabhakti Ruang 212, Wing B > Senayan, Jakarta Pusat > Telepon 5746724 > [Non-text portions of this message have been removed]