siapapun yg menghasut, mengajak utk melepaskan diri dari NKRI, wajib 
diperlakukan layaknya gerakan separatis lainnya, ga usah pandang bulu dech, 
kirim aje densus 88 & intelejen buat memonitor orang2 kaya' gt.
Negara harus kuat & tegas menghadapi orang2 frustasi yg tdk paham berdemokrasi, 
minoritas koq mau memaksakan kehendak wkaka ga tau diri itu namanye
moso' NKRI dipaksa BERSATU dlm kepornoan siy?



 FPP: Tak Ada Pasal RUU Pornografi Ancam NKRI

Hidayatullah.com--Juru
Bicara Fraksi PPP, Zainut Tauhid Sa`adi, ketika menyampaikan pandangan
akhir fraksinya dalam rapat paripurna DPR yang beragendakan pengesahan
RUU Pornografi di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa kekhawatiran RUU
tersebut akan mengancam keutuhan NKRI, tidak beralasan. 
"FPPP
tidak melihat satu pasal pun yang mengancam keutuhan NKRI dan keutuhan
bangsa di tengah kemajemukan kehidupan berbangsa dan bernegara,"
katanya.RUU
Pornografi, katanya, dibuat bukan untuk kepentingan agama, kelompok,
atau pandangan politik tertentu. Namun, RUU Pornografi dibuat
sepenuhnya demi kepentingan bangsa dan NKRI. 
"RUU
Pornografi justru akan memacu solidaritas bangsa untuk memerangi
persoalan yang terkait dengan pornografi dan moralitas bangsa," katanya.
FPPP
juga mengingatkan agar persoalan pornografi jangan dihadapankan dengan
masalah pelestarian seni budaya dan adat istiadat bangsa.
"Apalagi
dihadapkan pada ancaman perpecahan NKRI. Sebab pornografi adalah sebuah
kejahatan dan sebuah kemungkaran bagi bangsa," katanya.
Senada
dengan itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) melalui juru
bicaranya, Hj Azzaini Agus, juga menilai bahwa adanya pendapat yang
menyatakan RUU Pornografi dapat mengancam keutuhan bangsa terlalu
berlebihan.
"Tidak ada pasal atau ayat dalam RUU Pornografi yang membuka celah terhadap 
ancaman persatuan dan kesatuan bangsa," tegasnya.
RUU
Pornografi, katanya, tidak lain untuk memelihara tata kehidupan
masyarakat Indonesia yang lebih berbudi luhur, serta menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia.
Rapat
paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono tersebut dihadiri
sejumlah menteri yang mewakili pemerintah, antara lain Menteri Agama
Maftuh Basyuni, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta,
Menkum HAM Andi Mattalatta, dan Menkominfo M Nuh.
Selain
beragendakan pengesahan terhadap RUU Pornografi menjadi UU, Rapat
Paripurna DPR juga beragendakan penutupan masa sidang I DPR RI.
RUU
Pornografi pada awalnya bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi,
namun dalam perjalanan pembahasannya selama beberapa tahun, akhirnya
disepakati menjadi RUU Pornografi. [ant/www.hidayatullah.com] 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke