hehe bang edi suka guyon, moso' fatwa ulama diharamkan oleh orang awam :)
mengharamkan atau menghalalkan ntu khan ada dasar hukum islamnye ga bs 
smbarangan atau kaya' sulap sekejap langsung jd.
lagean msh byk kyai yg suka ngebul, bang edi msh ada tmnnya koq, dont stress ya





________________________________
From: edihukumugm <[EMAIL PROTECTED]>
To: ppiindia@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 24, 2008 9:36:48 PM
Subject: [ppiindia] Re: Fatwa Haram Rokok Diputuskan MUI Januari 2009


--- wah pakyai saya bisa setress neh rokok ga derbolehkan ha...
sebagi perok saya mengharamkan fatwa mui itu berlaku pada perokok hwa.....
> 
> upps..muslim yg ngerokok, sblm ngerokok baca bismillah ga yah? :p
> 
> 
> Fatwa Haram Rokok Diputuskan MUI Januari 2009
> 
> JAKARTA- Fatwa apakah hukum merokok adalah haram,
> makruh (tidak dianjurkan), atau mubah (diperbolehkan) , akan diputuskan
> Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam forum ijtihad ulama pada Januari.
> 
> Demikian disampaikan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam seminar Fatwa MUI
> versus wacana antirokok di Gedung MUI, Jalan Proklamasi No 51, Jakarta,
> Senin (24/11/2008) . "Awal Januari tapi lokasinya belum kita tentukan
> apakah di Sumatra Barat atau di Pulau Jawa," ujarnya.
> 
> Kyai
> Ma'ruf menjelaskan, secara substansial rokok bisa masuk dalam kategori
> hukum haram, makruh, haram, atau ikhtilaf (diperselisihkan) . "Kalau
> orang berpendapat rokok itu makruh karena ada kejelekan apabila
> mengonsumsinya, " terangnya.
> 
> Karena berbagai perbedaan sudut
> pandang di atas serta penafsiran terhadap bahaya merokok, hingga kini
> para ulama belum sepakat untuk mengharamkan rokok. "Baru sebatas
> memakruhkan saja," ujarnya.
> 
> (ful)
> 
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

    


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke