"The real terrorist adalah koruptor," kata Febri Diansyah saat berbincang 
dengan detikcom.
Menurut Febri, dampak yang ditimbulkan oleh ulah koruptor lebih nyata dirasakan 
oleh seluruh rakyat Indonesia. 
Jika teroris hanya menghancurkan sebagian aset bangsa dan menyengsarakan 
sebagian rakyat, koruptor lewat aksinya bisa meluluhlantakan perekonomian 
bangsa secara sistemik dan menyeluruh.
"Jika anggaran negara (pusat) dikorup, maka kemiskinan sistemik dan menyeluruh 
akan terjadi," ujarnya.


http://www.detiknews.com/read/2009/09/21/021548/1207409/10/presiden-diingatkan-the-real-terrorist-adalah-koruptor

Senin, 21/09/2009 02:15 WIB
Perpu KPK
Presiden Diingatkan, The Real Terrorist Adalah Koruptor
Laurencius Simanjuntak - detikNews

Jakarta - Keberhasilan pemerintah dalam mengungkap sejumlah aksi terorisme 
hendaknya juga diikuti oleh keberhasilan dalam menanggulangi kriris 
pemberantasan korupsi. Pemerintah harus ingat bahwa teroris sesungguhnya adalah 
koruptor.

Demikian dikatakan peneliti hukum ICW, Febri Diansyah terkait perpu yang hendak 
dikeluarkan Presiden SBY soal penunjukan langsung pejabat pelaksana tugas (plt) 
sementara pimpinan KPK, Minggu (20/9/2009). Perpu dinilai sebagai bentuk 
intervensi Presiden selaku eksekutif terhadap KPK yang merupakan lembaga 
independen.

"The real terrorist adalah koruptor," kata Febri Diansyah saat berbincang 
dengan detikcom.

Menurut Febri, dampak yang ditimbulkan oleh ulah koruptor lebih nyata dirasakan 
oleh seluruh rakyat Indonesia. Jika teroris hanya menghancurkan sebagian aset 
bangsa dan menyengsarakan sebagian rakyat, koruptor lewat aksinya bisa 
meluluhlantakan perekonomian bangsa secara sistemik dan menyeluruh.

"Jika anggaran negara (pusat) dikorup, maka kemiskinan sistemik dan menyeluruh 
akan terjadi," ujarnya.

Febri mengatakan memang penerbitan perpu adalah kewenangan Presiden yang diatur 
dalam UUD 1945. Namun, hal itu tidak berarti Presiden berhak mengusik 
independensi sebuah lembaga negara seperti KPK.

"Presiden memang berhak atas perpu. Tapi apakah ia juga berhak mengubah 
independensi sebuah lembaga?" tegasnya.

Febri pun meminta Presiden mengurungkan niatnya untuk menerbitkan perpu, 
mengingat penolakan dari masyarakat yang semakin hari semakin menguat. 
(lrn/lrn) 


Kirim email ke