Jika tetap dipaksakan, SBY akan dianggap sebagai Godfather di balik proses penghancuran KPK.
http://www.detiknews.com/read/2009/09/19/134536/1206897/10/perpu-tak-konstitusional-sby-bisa-dianggap-godfather-penghancur-kpk Sabtu, 19/09/2009 13:45 WIB Perpu Tak Konstitusional, SBY Bisa Dianggap Godfather Penghancur KPK Novi Christiastuti Adiputri - detikNews Jakarta - Rencana pengeluaran Perpu untuk menunjuk pejabat sementara pelaksana tugas pimpinan KPK dinilai tidak konstitusional. Jika tetap dipaksakan, SBY akan dianggap sebagai Godfather di balik proses penghancuran KPK. "Tidak ada alasan konstitusional bagi presiden untuk dapat mengeluarkan Perpu," kata Sekjen Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Nizar Suhendra kepada detikcom, Sabtu (19/9/2009). Menurut Suhendra, rencana pengeluaran Perpu itu sama ngawurnya dengan penentuan tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto oleh Mabes Polri. Keduanya sama-sama mengada-ada dan syarat dengan konflik kepentingan dan bermuatan politis. Dengan penerbitan Perpu itu, imbuh Suhendra, makin lengkap indikasi adanya konspirasi besar dalam proses pelemahan KPK. Dan Presiden SBY akan dianggap oleh kalangan dalam negeri dan internasional sebagai aktor penting dalam proses tersebut. "Jika lahirnya Perpu ini terus dipaksakan oleh SBY, jangan kaget jika masyarakat di dalam negeri maupun internasional mungkin akan menilai bahwa SBY adalah "godfather" dari proses penghancuran KPK," tegas Suhendra. (sho/ndr) ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ http://www.detiknews.com/read/2009/09/21/054711/1207417/10/terbitkan-perpu-plt-presiden-tanamkan-kuda-troya-di-kpk Senin, 21/09/2009 05:47 WIB Terbitkan Perpu Plt, Presiden Tanamkan Kuda Troya di KPK Laurencius Simanjuntak - detikNews Jakarta - Tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan mengeluarkan perpu penunjukan langsung pelaksana tugas (plt) sementara pimpinan KPK dinilai sebagai bentuk intervensi dalam pemberantasan korupsi. Plt pimpinan KPK nantinya akan menjadi kuda troya bagi presiden. "Logika pemilihan pejabat publik adalah menanam orang. Kalau presiden yang menunjuk, orang itu bisa menjadi kuda troya," ujar peneliti hukum dari ICW Febri Diansyah, saat berbicang dengan detikcom, Senin (21/9/2009). Jika Presiden berhasil menempatkan orang-orangnya di KPK, ini ibarat memasukkan kuda troya ke jantung lembaga pemberantasan korupsi. Yang terjadi akan mirip aksi pasukan Sparta merebut benteng Troya dengan menyusupkan pasukannya dalam sebuah patung kuda raksasa. Presiden, kata Febri, juga harus ingat bahwa pimpinan KPK bukanlah menteri yang bisa ia tunjuk atas dasar hak prerogatif. KPK adalah lembaga idependen nonpemerintah yang dibetuk berdasarkan UU. "Pimpinan KPK itu bukan menteri SBY," cetusnya. Febri mengatakan memang penerbitan perpu adalah kewenangan Presiden yang diatur dalam UUD 1945. Namun, hal itu tidak berarti Presiden selaku eksekutif berhak mengusik independensi sebuah lembaga negara seperti KPK. "Presiden memang berhak atas perpu. Tapi apakah ia juga berhak mengubah independensi sebuah lembaga?" tegasnya. (lrn/lrn)