http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=31560:lsm-perempuan-kecewa-atas-pembebasan-syekh-puji&catid=3:nasional&Itemid=128


      LSM Perempuan Kecewa Atas Pembebasan Syekh Puji 
         
      Ungaran, (Analisa)

      Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) perempuan Jawa Tengah-Daerah 
Istimewa Yogyakarta yang mengikuti proses sidang kasus pernikahan di bawah 
umur, Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto) dengan Lutfiana Ulfa (12), kecewa 
atas putusan pembebasan terdakwa.

      "Kami kecewa dan berduka atas dinyatakan bebasnya Syekh Puji," kata 
pegiat LSM Anggota Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng, 
Evarisan, di Ungaran, Selasa.

      Sejak awal persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten 
Semarang, JPPA Jateng, Jaringan Perempuan Yogyakarta, dan Aliansi 
      Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Jepara memantau jalannya 
persidangan itu dari luar ruang sidang.

      Putusan sela Nomor 233/Pid.B/2009/PN.Ung. yang dibacakan oleh majelis 
hakim yang dengan ketua, Hari Mulyanto dan dua anggota masing-masing Salman 
Alfaris dan Aris Gunawan, menyatakan bahwa dakwaan atas kasus tersebut batal 
demi hukum dan terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan. Pihaknya akan 
mempelajari putusan tersebut untuk mengetahui penyabab pembebasan terdakwa dari 
tahanan dalam kasus itu.

      Hakim, katanya, perlu membuat terobosan hukum dalam kasus itu. "Perkara 
ini tidak boleh berhenti sampai di sini, harus dilanjutkan," katanya. Sejak 
awal proses peradilan atas kasus itu, katanya, pihak penegak hukum selalu 
menghadapi kesulitan. (Ant) 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke