http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&id=75822
Kamis, 10-12-09 | 10:06 | 46 View Giliran Demo HAM Mengintai Pasal Pencemaran Nama Baik akan Diuji ke MK Foto Agus Srimudin/JPNN JAKARTA -- Meski pada 9 Desember kemarin demo besar-besaran demi memperingati Hari Antikorupsi Sedunia berlangsung damai (terutama di Jakarta), bukan berarti ibukota bisa langsung aman dari demonstrasi. Kamis, 10 Desember ini, rencananya masih akan ada sejumlah aksi demi memperingati Hari HAM Sedunia, tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia, seputaran kantor KPK, serta di Komnas HAM. Menurut informasi yang diterima JPNN, Hari HAM akan diperingati di Komnas HAM, antara lain dengan mendengarkan paparan dari puluhan petani yang menjadi korban penembakan yang diduga oleh aparat Brimob Polda Sumsel. Penembakan terjadi di sekitar perkebunan PTPN VII di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. "Jadwal kami bertemu dengan mereka (korban penembakan) hari Kamis," kata anggota Komnas HAM, Nur Kholis. Bukan itu saja, sejumlah tokoh dan penggiat pembela HAM, juga bakal lebih dulu melakukan diskusi publik di gedung KPK. Diskusi itu mengangkat tema perlindungan terhadap pembela HAM dan penghapusan pencemaran nama baik terhadap para pembela HAM. Perbincangan tersebut diselenggarakan oleh Koalisi Peringatan Hari HAM atau KoperHAM, yang terdiri dari beberapa lembaga. Antara lain yaitu LBH Jakarta, PBHI Jakarta, PBHI Nasional, ICW, TURC, KRHN, LBH Pers, KASBI, PRP, Falun Gong, Guhre, Kontras, Arus Pelangi, SPHI, UPC, HRWG, IKOHI, KASUM, LBH Apik, Hamurabi, ANBTI dan Arus Pelangi. "Peringatan hari HAM ini kami laksanakan selama tiga hari berturut-turut, (yaitu pada) 8, 9 dan 10 Desember 2009," kata juru bicara koalisi, Emerson Yuntho, Rabu 9 Desember malam. Dikatakan Emerson, tiga pembicara tetapnya dalam hal ini adalah Febri Diansyah dari ICW, Hendrayana dari LBH Pers, serta Kiswoyo, aktivis buruh KASBI, korban kriminalisasi pencemaran nama baik. Menurut Emerson, diskusi publik itu diadakan atas munculnya kekhawatiran karena banyaknya ancaman terhadap para pembela HAM, baik itu ancaman kekerasan fisik, pembunuhan, serta yang seringkali dilakukan dewasa ini yakni berupa kriminalisasi terhadap para pembela HAM. Tindakan kriminalisasi yang sering dilakukan saat ini katanya, adalah kriminalisasi dengan pasal pencemaran nama baik (defamation). Beberapa contoh laporan pencemaran nama baik disebutkan Emerson. Antara lain yaitu laporan terhadap Bambang Widjoyanto dan Usman Hamid, karena mengecam Muchdi PR, Illian Deta dan Emerson Juntho (ICW) yang mengungkap korupsi di Kejagung, serta laporan terhadap aktivis Bendera yang dilakukan oleh beberapa menteri dan juga anak Presiden. Selain itu katanya, juga terdapat berbagai laporan terhadap aktivis buruh yang memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja dan juga terhadap penulis surat pembaca - di mana kasus Prita Mulyasari merupakan contoh paling nyata. "Pasal pencemaran nama baik harus dihapuskan, karena merupakan ancaman terhadap masyarakat, pers dan para pembela HAM. Pelapor sebagian besar adalah orang yang mempunyai uang atau kuasa," cetus Emerson pula. Poin yang dihasilkan dari diskusi maraton itu sendiri, kata Emerson, adalah bahwa pasal pencemaran nama baik dapat dan akan diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi kepentingan demokrasi, karena membunuh kritikan dan koreksi dari masyarakat. "Negara luar telah banyak menghapus pasal pencemaran nama baik. Selain itu di Australia misalnya, seseorang atau badan hukum yang lebih dari 10 orang, tidak dapat menggugat satu orang atas dasar pasal pencemaran nama baik (defamation)," pungkasnya. (JPNN) [Non-text portions of this message have been removed]