http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&id=75822

Kamis, 10-12-09 | 10:06 | 46 View

 
Giliran Demo HAM Mengintai
Pasal Pencemaran Nama Baik akan Diuji ke MK



Foto Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA -- Meski pada 9 Desember kemarin demo besar-besaran demi memperingati 
Hari Antikorupsi Sedunia berlangsung damai (terutama di Jakarta), bukan berarti 
ibukota bisa langsung aman dari demonstrasi. Kamis, 10 Desember ini, rencananya 
masih akan ada sejumlah aksi demi memperingati Hari HAM Sedunia, tepatnya di 
Bundaran Hotel Indonesia, seputaran kantor KPK, serta di Komnas HAM.

Menurut informasi yang diterima JPNN, Hari HAM akan diperingati di Komnas HAM, 
antara lain dengan mendengarkan paparan dari puluhan petani yang menjadi korban 
penembakan yang diduga oleh aparat Brimob Polda Sumsel. Penembakan terjadi di 
sekitar perkebunan PTPN VII di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. "Jadwal kami 
bertemu dengan mereka (korban penembakan) hari Kamis," kata anggota Komnas HAM, 
Nur Kholis. 

Bukan itu saja, sejumlah tokoh dan penggiat pembela HAM, juga bakal lebih dulu 
melakukan diskusi publik di gedung KPK. Diskusi itu mengangkat tema 
perlindungan terhadap pembela HAM dan penghapusan pencemaran nama baik terhadap 
para pembela HAM. 

Perbincangan tersebut diselenggarakan oleh Koalisi Peringatan Hari HAM atau 
KoperHAM, yang terdiri dari beberapa lembaga. Antara lain yaitu LBH Jakarta, 
PBHI Jakarta, PBHI Nasional, ICW, TURC, KRHN, LBH Pers, KASBI, PRP, Falun Gong, 
Guhre, Kontras, Arus Pelangi, SPHI, UPC, HRWG, IKOHI, KASUM, LBH Apik, 
Hamurabi, ANBTI dan Arus Pelangi. 

"Peringatan hari HAM ini kami laksanakan selama tiga hari berturut-turut, 
(yaitu pada) 8, 9 dan 10 Desember 2009," kata juru bicara koalisi, Emerson 
Yuntho, Rabu 9 Desember malam. Dikatakan Emerson, tiga pembicara tetapnya dalam 
hal ini adalah Febri Diansyah dari ICW, Hendrayana dari LBH Pers, serta 
Kiswoyo, aktivis buruh KASBI, korban kriminalisasi pencemaran nama baik. 

Menurut Emerson, diskusi publik itu diadakan atas munculnya kekhawatiran karena 
banyaknya ancaman terhadap para pembela HAM, baik itu ancaman kekerasan fisik, 
pembunuhan, serta yang seringkali dilakukan dewasa ini yakni berupa 
kriminalisasi terhadap para pembela HAM. Tindakan kriminalisasi yang sering 
dilakukan saat ini katanya, adalah kriminalisasi dengan pasal pencemaran nama 
baik (defamation). 

Beberapa contoh laporan pencemaran nama baik disebutkan Emerson. Antara lain 
yaitu laporan terhadap Bambang Widjoyanto dan Usman Hamid, karena mengecam 
Muchdi PR, Illian Deta dan Emerson Juntho (ICW) yang mengungkap korupsi di 
Kejagung, serta laporan terhadap aktivis Bendera yang dilakukan oleh beberapa 
menteri dan juga anak Presiden. 

Selain itu katanya, juga terdapat berbagai laporan terhadap aktivis buruh yang 
memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja dan juga terhadap penulis surat 
pembaca - di mana kasus Prita Mulyasari merupakan contoh paling nyata. 

"Pasal pencemaran nama baik harus dihapuskan, karena merupakan ancaman terhadap 
masyarakat, pers dan para pembela HAM. Pelapor sebagian besar adalah orang yang 
mempunyai uang atau kuasa," cetus Emerson pula. 

Poin yang dihasilkan dari diskusi maraton itu sendiri, kata Emerson, adalah 
bahwa pasal pencemaran nama baik dapat dan akan diajukan kembali ke Mahkamah 
Konstitusi (MK) demi kepentingan demokrasi, karena membunuh kritikan dan 
koreksi dari masyarakat. 

"Negara luar telah banyak menghapus pasal pencemaran nama baik. Selain itu di 
Australia misalnya, seseorang atau badan hukum yang lebih dari 10 orang, tidak 
dapat menggugat satu orang atas dasar pasal pencemaran nama baik (defamation)," 
pungkasnya. (JPNN) 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke