http://www.antaranews.com/berita/1260454610/kasus-pelanggaran-ham-masih-banyak-yang-tersembunyi

Kasus Pelanggaran HAM Masih Banyak yang Tersembunyi
Kamis, 10 Desember 2009 21:16 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 

Surabaya (ANTARA News) - Pengamat hukum tata negara dan HAM Fakultas Hukum 
Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Herlambang Perdana, SH, MA, menilai, 
kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) hingga kini masih banyak yang 
tersembunyi.

Ia mencontohkan, kasus Minah yang divonis penjara karena mencuri tiga butir 
buah Kakao merupakan kasus lama yang sebenarnya banyak terjadi, namun tidak 
diberitakan di media.

"Selain kasus Minah, di Jawa Timur juga pernah terjadi kasus serupa yang 
menimpa seorang buruh bernama Yuliana yang harus dikeluarkan dari perusahannya 
dan dikenai hukuman pidana hanya karena mencuri roti seharga Rp500," katanya di 
Surabaya, Kamis.

Dengan adanya kasus-kasus yang menimpa kaum miskin, ia menyimpulkan bahwa 
peradilan untuk kaum miskin seringkali terjadi karena peradilan terlalu kuat 
dikontrol oleh kaum pemilik modal atau kapitalis dan penguasa politik.

Sementara untuk trend kasus pelanggaran HAM di tahun 2009 ini, justru lebih 
banyak mengarah pada kasus kekerasan yang dilakukan oleh negara ataupun yang 
dibiarkan oleh negara yang menghadapkan antara kelompok sipil dengan kelompok 
sipil yang lain.

Ia mencontohkan, sperti kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian 
terhadap sejumlah petani yang ada di Sumatera Selatan.

"Kasus tersebut terjadi sejak sepuluh tahun terakhir dan terus berulang dari 
tahun ke tahun, seperti yang terjadi di Alas Tlogo (2007), kasus Manggarai 
(2004), dan Bulu Kumba Sulawesi Selatan (2003)," katanya.

Ia menegaskan bahwa dalam hal ini, negara masih tetap mempertahankan cara-cara 
kekerasan terutama terhadap kaum miskin.

Selain itu, kasus HAM yang terjadi saat ini adalah pembatasan kebebasan dalam 
berekspresi, baik yang menimpa masyarakat sipil dan jurnalis.

Kasus Prita merupakan salah satu contoh pelanggaran kebebasan berekspresi yang 
sebenarnya sudah didengungkan Pemerintah Indonesia sejak tahun 1945.(*)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke