Refleksi : Kalau tak saya tidak keliru  ialah bahwa Akbar Tanjung pernah 
terlibat kasus korupsi Bulog, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, tetapi 
buru-buru sebelum dimasukan ke penjara beliau pergi naik haji, setelah kembali 
dari Mekkah tidak masuk penjara, tetapi terus pimpin DPR. Rupanya waktu berada 
di Arab Saudia, beliau bergumul dengan penguasa alam semesta dan hukuman beliau 
dihapuskan dan oleh karena itu tidak masuk penjara malah terus pimpin DPR. 

http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010012301561545

      Sabtu, 23 Januari 2010 
     

      NASIONAL 
     
     
     

KASUS SUAP: Akbar Tandjung Siap untuk Diperiksa KPK 


      JAKARTA (Lampost): Mantan Ketua DPR periode 1999--2004 Akbar Tandjung 
mengaku siap untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

      Hal itu disampaikan mantan Ketua DPP Partai Golkar itu, terkait kasus 
suap di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang sedang ditangani KPK. KPK juga 
sudah menahan mantan Direktur Utama PGN W.M.P. Simanjuntak dan Direktur Umum 
dan SDM Djoko Pramono.

      Akbar menegaskan ia siap diperiksa jika KPK hendak meminta keterangan. 
Hanya saja, perlu diperjelas kembali tentang isi dakwaan dan pengakuan sejumlah 
saksi. "Kalau memang dipanggil, siap. Tapi diperjelas dulu kasus mana. Itu kan 
urusan komisi ya komisi, bukan ketua DPR," kata Akbar melalui sambungan telepon.

      Dia juga membantah telah menerima Rp300 juta dari PT Perusahaan Gas 
Negara (PGN). Namun, ia mengaku kenal dengan mantan Dirut PGN yang kini jadi 
terdakwa, W.M.P. Simanjuntak. "Cuma tahu saja, saya pernah diundang waktu 
anaknya menikah," kata Akbar.

      Menurut Akbar, ia tidak mengenal Djoko Pramono, yang dahulu menjabat 
direktur keuangan PGN itu. "Saya tidak pernah terima apa-apa. Saya juga tidak 
mengenal siapa itu Djoko. Cek lagi ke dakwaannya, atau ke Hamka," kata Akbar.

      Dalam dakwaan jaksa dari KPK terhadap W.M.P. Simanjuntak, Selasa lalu, 
disebutkan ada aliran dana Rp300 juta ke ketua DPR periode 1999--2004. Tidak 
disebutkan nama Akbar secara eksplisit. Namun, uang dialirkan lewat mantan 
Djoko Pramono yang dahulu menjabat Direktur Keuangan PGN, dan diserahkan ke 
Hamka Yandhu (politisi Golkar) dan Agusman Effendi (politisi Golkar). Hamka 
disebut menerima uang tersebut di hotel Hilton pada November 2003 bagi ketua 
DPR. n DTC/U-2
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to